KONSULTASI
Logo

Pemanfaatan DBH Sawit Diperluas

3 Mei 2026
AuthorIbnu
EditorIbnu
Pemanfaatan DBH Sawit Diperluas
HOT NEWS

sawitsetara.co - JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat tata kelola dana bagi hasil (DBH) perkebunan sawit sebagai instrumen strategis untuk mendorong pembangunan daerah sekaligus memastikan keberlanjutan industri. Melalui kebijakan terbaru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2026, pemerintah memperluas ruang penggunaan DBH sawit agar lebih adaptif terhadap kebutuhan daerah.

Direktur Dana Transfer Umum (DTU) di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Sandy Firdaus, menjelaskan bahwa perubahan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan efektivitas penyaluran dan pemanfaatan DBH sawit di tingkat daerah.

“Melalui PMK 10/2026, pemerintah tidak hanya memperbaiki mekanisme alokasi, tetapi juga memperluas jenis kegiatan yang dapat didanai. Ini penting agar DBH sawit benar-benar memberi dampak nyata, baik untuk pembangunan maupun penguatan aspek keberlanjutan,” ujar Sandy dalam rapat koordinasi perkembangan Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB).

Salah satu perubahan utama dalam regulasi tersebut adalah kewajiban alokasi minimal 15 persen DBH sawit untuk kegiatan non-infrastruktur. Sebelumnya, sebagian besar dana cenderung digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan. Kini, daerah didorong untuk mengalokasikan dana bagi kegiatan lain yang mendukung transformasi sektor sawit.


Sawit Setara Default Ad Banner

Kegiatan tersebut mencakup pendataan perkebunan sawit rakyat, pembinaan dan pendampingan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), rehabilitasi hutan dan lahan, hingga perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan. Selain itu, pemerintah juga memperluas dukungan terhadap penyusunan, sosialisasi, dan monitoring serta evaluasi (monev) Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB).

Menurut Sandy, perluasan ini menjadi langkah penting karena selama ini implementasi RAD KSB di daerah masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama dari sisi pendanaan dan kapasitas kelembagaan. “DBH sawit kini bisa menjadi salah satu sumber pembiayaan utama untuk memastikan RAD KSB tidak hanya disusun, tetapi juga dijalankan dan dievaluasi secara berkelanjutan,” katanya.

Dalam skema baru, pemerintah juga mengubah mekanisme penyaluran dana. Jika sebelumnya penyaluran dilakukan dua kali dalam setahun, kini ditingkatkan menjadi lima kali untuk memperbaiki arus kas daerah dan mempercepat pelaksanaan program. Selain itu, terdapat penyesuaian dalam timeline perencanaan dan pelaporan, termasuk rekonsiliasi sisa dana.


Sawit Setara Default Ad Banner

Dari sisi alokasi, pemerintah tetap mempertahankan porsi DBH sawit sebesar 4 persen dari total penerimaan negara yang berasal dari bea keluar dan pungutan ekspor sawit. Dana tersebut kemudian dibagi ke daerah dengan komposisi 20 persen untuk provinsi, 60 persen untuk kabupaten/kota penghasil, dan 20 persen untuk daerah berbatasan atau pemerataan.

Namun, yang membedakan adalah pendekatan baru dalam perhitungan alokasi. Kini, daerah dapat menerima DBH sawit tidak hanya sebagai daerah penghasil, tetapi juga sebagai daerah berbatasan. Selain itu, terdapat komponen alokasi berbasis kinerja sebesar 10 persen, yang mempertimbangkan indikator seperti pengentasan kemiskinan dan keberlanjutan sawit.

“Pendekatan berbasis kinerja ini diharapkan mendorong daerah lebih serius dalam mengelola sektor sawit secara berkelanjutan. Jadi bukan hanya soal produksi, tetapi juga dampak sosial dan lingkungan,” pungkas Sandy.



Berita Sebelumnya
Petani Sawit Sulteng: Demi Harga yang Kompetitif, Jangan Tutup PKS Tanpa Kebun

Petani Sawit Sulteng: Demi Harga yang Kompetitif, Jangan Tutup PKS Tanpa Kebun

Siswanto menegaskan bahwa selama ini hubungan antara petani dengan PKS tanpa kebun berjalan baik dan saling menguntungkan. “Selama ini, pengalaman kami, dengan adanya PKS tanpa kebun itu yang pertama, harga jadi lebih kompetitif,” ujarnya di Palu.

2 Mei 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *