
sawitsetara.co - PEKANBARU – Wacana penerapan Pajak Air Permukaan (PAP) untuk pohon sawit memunculkan kegelisahan mendalam di tengah masyarakat petani di Riau. Kebijakan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) itu dinilai menekan kehidupan ekonomi petani kecil serta mengancam ketahanan sosial keluarga petani secara langsung maupun jangka panjang.
Pandangan itu disampaikan pemerhati sosial Riau, Ruffino Samseng S. Barus, M.Si, saat berkunjung ke kantor redaksi sawitsetara.co. Ia mengatakan dampak PAP bisa multiple effect, mulai dari menimbulkan kemiskinan baru struktural sosial, hingga marginalisasi keluarga petani, yang berbuntut pada kesenjangan sosial antara pejabat dengan rakyat.
“Contoh, pejabat daerah bermewah-mewah sedang rakyatnya untuk makan beli beras saja sangat berat, yang berujung konflik sosial,” katanya pada Senin (23/2/2026).
Ia menyampaikan bahwa kegelisahan ini nyata ia temui di lapangan. Dalam interaksi sehari-hari dengan petani, terutama petani sawit di wilayah pedesaan, muncul kekhawatiran besar bahwa kebijakan tersebut akan semakin menyudutkan posisi petani kecil yang selama ini sudah berada dalam kondisi rentan.
Menurut Ruffino, struktur masyarakat petani sawit di Riau sebagian besar merupakan petani keluarga yang membangun kebun dari nol. Mereka mengelola lahan secara mandiri tanpa dukungan modal besar, tanpa subsidi signifikan, dan tanpa perlindungan harga yang memadai. Rata-rata kepemilikan lahan petani sawit hanya berkisar antara dua hingga empat hektare.
“Petani ini bukan korporasi. Mereka bertahan dari keluarga ke keluarga. Sawit itu bukan komoditas spekulasi, tapi sumber hidup,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam kondisi normal saja, pendapatan petani sawit dengan luasan lahan terbatas sudah sangat pas-pasan. Hasil panen dari dua hingga empat hektare kebun hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga, seperti makan, biaya sekolah anak, dan keperluan kesehatan.
Ruffino menyoroti bahwa mekanisme penentuan harga sawit di tingkat petani sudah sangat panjang dan tidak berpihak. Mulai dari petani ke agen, kemudian ke pengepul, hingga ke pabrik, telah terjadi berbagai potongan harga. Dalam rantai panjang tersebut, petani selalu berada pada posisi paling lemah.
“Kalau pajak air permukaan ini diberlakukan di hilir, jangan salah, bebannya tetap akan ditarik ke petani. Harga beli diturunkan, dan petani yang menanggung,” tegasnya.
Dari sudut pandang ilmu sosial, kondisi tersebut menurut Ruffino merupakan bentuk marginalisasi struktural. Petani semakin terdesak oleh kebijakan yang tidak mempertimbangkan realitas sosial di tingkat akar rumput.
Dampak ekonomi dari kebijakan ini, lanjut Ruffino, tidak berhenti pada angka pendapatan. Tekanan ekonomi akan langsung masuk ke dalam rumah tangga petani. Penghasilan yang menurun memaksa keluarga mengurangi konsumsi, baik dari segi jumlah maupun kualitas makanan.
“Kalau pendapatan turun, menu makan berubah. Itu hukum sosial yang tidak bisa dibantah,” katanya.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa dampak paling serius justru akan dirasakan oleh anak-anak petani. Selama ini, banyak keluarga petani sawit di Riau mampu menyekolahkan anak hingga SMA bahkan perguruan tinggi dari hasil kebun. Sawit menjadi penopang utama biaya pendidikan.
“Kalau ekonomi keluarga terganggu, anak-anak yang sekolah atau kuliah pasti terdampak. Apalagi yang kuliah di luar daerah seperti Jawa atau Jakarta, itu biaya hidupnya besar,” ujarnya.
Dalam kondisi seperti itu, banyak orang tua terpaksa menarik anak-anak mereka pulang ke kampung karena tidak sanggup lagi membiayai pendidikan. Fenomena ini, menurut Ruffino, sudah mulai terjadi seiring melemahnya daya beli masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa tekanan ekonomi keluarga dapat melahirkan dampak sosial lanjutan. Anak-anak yang terbiasa mendapatkan uang saku dan akses kebutuhan tertentu akan menghadapi keterbatasan mendadak. Dalam konteks gaya hidup anak muda saat ini, kondisi tersebut berpotensi mendorong mereka mencari pemenuhan kebutuhan di luar rumah dengan cara-cara yang menyimpang.
“Ini yang berbahaya. Dari ekonomi keluarga bisa menjalar ke konflik sosial,” katanya.
Ruffino juga menyoroti kondisi riil petani sawit saat ini yang semakin tertekan akibat melonjaknya harga pupuk. Banyak petani tidak lagi mampu membeli pupuk dengan harga resmi yang mencapai jutaan rupiah per siklus pemupukan. Akibatnya, perawatan kebun menjadi tidak optimal dan produktivitas sawit menurun.
Jika kebijakan pajak air permukaan tetap dipaksakan dalam situasi tersebut, Ruffino menilai kondisi petani akan semakin terpuruk. Pendapatan berkurang, biaya produksi tinggi, dan beban kebijakan bertambah.
“Jangankan untuk menabung, untuk bertahan hidup saja makin sulit,” katanya.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak menolak pembangunan daerah atau peningkatan PAD. Namun, menurutnya, kebijakan fiskal harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat yang menjadi objek kebijakan tersebut.
“Kalau pemerintah belum mampu meningkatkan kesejahteraan petani, setidaknya jangan memiskinkan kami,” ujarnya.
Sebagai penutup, Ruffino menyampaikan harapan agar pemerintah dan para pengambil kebijakan dapat lebih peka terhadap realitas sosial petani sawit. Kebijakan yang baik, menurutnya, bukan hanya soal angka dan target pendapatan, tetapi juga soal keberpihakan pada masyarakat kecil.
“Petani tidak minta macam-macam. Jangan menyengsarakan kami. Itu saja,” pungkasnya.
Tags:


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *