
sawitsetara.co - JAKARTA – Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menjadi daerah dengan realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) dari komoditas sawit terbesar pada Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran Transfer Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Tahun Anggaran 2025 yang dikutip CNBC Indonesia, Ketapang menerima DBH hasil sawit sebesar sekitar Rp18,13 miliar.
Besarnya alokasi tersebut menegaskan posisi Ketapang sebagai salah satu sentra utama perkebunan kelapa sawit nasional. Namun, dominasi penerima DBH sawit tidak hanya terkonsentrasi di Kalimantan. Provinsi Riau juga menempatkan sejumlah kabupaten dalam kelompok penerima terbesar.
Setelah Ketapang, Kabupaten Kampar berada di posisi kedua dengan realisasi DBH sebesar Rp17,43 miliar. Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, sebesar Rp16,67 miliar, disusul Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Rp15,64 miliar, serta Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, Rp15,16 miliar.
Daftar tersebut menunjukkan bahwa penerimaan DBH sawit masih didominasi kabupaten-kabupaten di Sumatra dan Kalimantan yang selama ini menjadi pusat produksi kelapa sawit Indonesia.
Sepuluh kabupaten dengan realisasi DBH hasil sawit terbesar Tahun Anggaran 2025 adalah:
1. Ketapang – Rp18,13 miliar
2. Kampar – Rp17,43 miliar
3. Kotawaringin Timur – Rp16,67 miliar
4. Rokan Hulu – Rp15,64 miliar
5. Kutai Timur – Rp15,16 miliar
6. Seruyan – Rp12,69 miliar
7. Nagan Raya – Rp12,23 miliar
8. Pelalawan – Rp12,23 miliar
9. Siak – Rp11,60 miliar
10. Bengkalis – Rp10,61 miliar
Peta penerima DBH sawit juga memperlihatkan penyebaran yang tidak bertumpu pada satu provinsi. Kalimantan menempatkan sejumlah daerah seperti Ketapang, Kotawaringin Timur, Kutai Timur, Berau, Kutai Kartanegara, Barito Utara, hingga Tanah Bumbu sebagai penerima signifikan.
Sementara itu, Riau menjadi provinsi dengan jumlah kabupaten terbanyak di kelompok penerima utama melalui Kampar, Rokan Hulu, Pelalawan, Siak, dan Bengkalis. Dari Pulau Sumatra, Aceh turut masuk dalam daftar melalui Kabupaten Nagan Raya.
Pola tersebut menunjukkan bahwa distribusi DBH hasil sawit mengikuti persebaran kawasan perkebunan sawit yang telah berkembang selama puluhan tahun, bukan semata-mata berdasarkan batas administratif provinsi.
DBH hasil sawit sendiri merupakan bagian dari skema Transfer ke Daerah melalui Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam. Dana tersebut berasal dari penerimaan negara yang berkaitan dengan komoditas kelapa sawit dan dibagikan kepada daerah sesuai ketentuan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sumber DBH sawit berasal dari pungutan ekspor minyak sawit dan produk turunannya yang dikelola pemerintah pusat. Dengan demikian, besaran DBH yang diterima suatu daerah tidak mencerminkan nilai produksi maupun ekspor sawit daerah tersebut, melainkan realisasi transfer fiskal pemerintah kepada daerah melalui mekanisme DBH SDA hasil sawit.
Skema tersebut menjadi salah satu bentuk pengembalian sebagian penerimaan negara dari sektor sawit kepada daerah penghasil. Melalui mekanisme itu, manfaat ekonomi industri sawit tidak hanya berasal dari aktivitas perkebunan dan pengolahan, tetapi juga melalui transfer fiskal yang dapat dimanfaatkan pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Tags:


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *