
sawitsetara.co - BOGOR — Pemerintah tidak ingin regulasi European Union Deforestation Regulation (EUDR) hanya berakhir sebagai kewajiban administratif bagi komoditas Indonesia. Kementerian Pertanian mendorong regulasi tersebut menjadi pintu masuk untuk membenahi tata kelola perkebunan sekaligus memperkuat posisi pekebun dalam rantai nilai global.
Hal itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Tindak Lanjut Food Systems, Land Use and Restoration (FOLUR) di Bogor, Jawa Barat, pada 29–30 September 2026. Forum tersebut mempertemukan Kementan, pemerintah daerah, FAO, UNDP, PMU FOLUR, pelaku usaha, organisasi pekebun, akademisi, dan mitra pembangunan.
Direktur Hilirisasi Hasil Perkebunan Kementan Mutiara Sari mengatakan tantangan EUDR seharusnya dilihat lebih luas. Regulasi pasar Uni Eropa itu dapat digunakan untuk memperbaiki sistem perkebunan Indonesia dari tingkat kebun hingga rantai pasok.
“EUDR tidak semata-mata kita lihat sebagai persoalan compliance terhadap persyaratan pasar. Kita perlu menjadikannya sebagai momentum untuk memperbaiki sistem kita sendiri,” ujar Mutiara.
Pembenahan tersebut mencakup data kebun, geolokasi, legalitas lahan, ketertelusuran rantai pasok, kelembagaan pekebun, produktivitas, hingga mutu komoditas.
Menurut Mutiara, kelapa sawit, kakao, dan kopi merupakan komoditas strategis karena menjadi sumber penghidupan jutaan pekebun dan masyarakat pedesaan. Namun, pengembangan ketiganya masih menghadapi persoalan legalitas lahan, produktivitas dan mutu, tata kelola pemanfaatan lahan, serta ketertelusuran komoditas.
Persoalan tersebut menjadi semakin penting ketika komoditas perkebunan Indonesia berhadapan dengan tuntutan pasar global yang semakin menekankan aspek keberlanjutan dan asal-usul produk.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, pada kesempatan berbeda, menegaskan pentingnya peningkatan produktivitas dan daya saing perkebunan nasional melalui tata kelola yang semakin baik.
Plt. Direktur Jenderal Perkebunan Heru Tri Widarto juga menyampaikan bahwa kesiapan menghadapi tuntutan pasar global membutuhkan dukungan data yang akurat, digitalisasi, sistem ketertelusuran, serta peningkatan kapasitas pekebun.
Kementan kemudian mendorong penerapan grading dan traceability berbasis lanskap. Sistem grading ditujukan untuk meningkatkan transparansi mutu sekaligus membangun hubungan yang lebih objektif antara pekebun, pengumpul, pengolah, dan pasar.
Adapun traceability dibutuhkan untuk memastikan asal-usul komoditas dapat ditelusuri sejak dari kebun hingga tahapan berikutnya dalam rantai pasok.
Mutiara mengingatkan agar agenda keberlanjutan tidak justru menciptakan beban baru bagi pekebun kecil. Sistem yang dibangun harus memberikan manfaat langsung, terutama melalui peningkatan kualitas, akses pasar, dan posisi pekebun dalam rantai nilai.
Pendekatan tersebut sejalan dengan tujuan FOLUR yang mengintegrasikan konservasi keanekaragaman hayati, restorasi ekosistem, produksi berkelanjutan, serta penguatan rantai nilai melalui pendekatan lanskap.
Program FOLUR saat ini telah berjalan di lima kabupaten, yakni Aceh Tengah, Mandailing Natal, Sanggau, Luwu, dan Sorong.
Hingga kuartal III 2026, sejumlah kegiatan telah dilakukan di wilayah sasaran. Di antaranya penguatan petani swadaya di Aceh Tengah dan Sanggau, penguatan layanan penyuluhan di Luwu dan Mandailing Natal, serta penguatan kelembagaan dan komoditas di daerah sasaran.
Pengembangan sistem traceability dan commodity grading juga terus dilakukan untuk meningkatkan nilai tambah komoditas sekaligus memperkuat kesiapan rantai pasok menghadapi tuntutan pasar.
Melalui FGD tersebut, pemerintah bersama para pemangku kepentingan mengidentifikasi kesenjangan dan kebutuhan dukungan di masing-masing daerah. Hasil pembahasan selanjutnya diharapkan menjadi dasar penyusunan rencana aksi yang lebih konkret dan terintegrasi dengan program pembangunan daerah serta agenda FOLUR.
Mutiara mengatakan ukuran keberhasilan program tidak berhenti pada pelaksanaan kegiatan. Dampak terhadap tata kelola lanskap dan posisi pekebun menjadi bagian penting dari evaluasi.
“Keberhasilan FOLUR bukan hanya diukur dari terlaksananya kegiatan, tetapi dari sejauh mana pembelajaran dan intervensi yang dilakukan dapat memperkuat tata kelola lanskap, meningkatkan keberlanjutan rantai nilai, memperkuat posisi pekebun, dan membuka akses pasar yang lebih baik,” kata Mutiara.
Tags:


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *