KONSULTASI
Logo

Kemendag: Penurunan DMO Tidak Ganggu Stok MinyaKita

31 Juli 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorHendrik Khoirul
Kemendag: Penurunan DMO Tidak Ganggu Stok MinyaKita

sawitsetara.co - JAKARTA – Kementerian Perdagangan memastikan pasokan minyak goreng, termasuk MinyaKita, tetap aman meski realisasi kewajiban pasokan untuk pasar domestik (Domestic Market Obligation/DMO) minyak sawit menurun seiring melemahnya ekspor crude palm oil (CPO).

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Iqbal Shoffan Shofwan, mengatakan pemerintah telah mengantisipasi kondisi tersebut melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2026. Regulasi itu, kata dia, menjamin ketersediaan minyak goreng bagi masyarakat, baik MinyaKita maupun minyak goreng kemasan lainnya.

“Ada Permendag 20 Tahun 2026 yang menjamin bahwasanya Republik ini, karena kita salah satu penghasil sawit terbesar di dunia, tidak akan ada kelangkaan minyak goreng. Bukan hanya MinyaKita yang kita atur, tapi juga minyak premium dan minyak second brand itu harus tersedia di pasar, utamanya pasar rakyat,” kata Iqbal di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (30/7/2026), dikutip dari Antara.

apkasindo

Menurut Iqbal, penurunan realisasi DMO tidak serta-merta menyebabkan pasokan MinyaKita berkurang di pasar. Ia menjelaskan, kewajiban DMO hanya berlaku ketika produsen melakukan ekspor CPO maupun produk turunannya.

“Produsen itu ekspor atau tidak ekspornya kan tergantung business to business (B2B) mereka. Ada permintaan atau tidak di luar negeri,” ujarnya.

Data Kementerian Perdagangan yang dipaparkan dalam Rapat Koordinasi Inflasi Daerah pada Senin (20/7/2026) menunjukkan realisasi DMO memang mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya. Hingga 17 Juli 2026, realisasi DMO CPO tercatat sebesar 53.059 ton. Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan Juni 2026 yang mencapai 102.625 ton, serta jauh di bawah realisasi Juli 2025 sebesar 215.359 ton.

apkasindo

Meski demikian, Iqbal menegaskan pemerintah telah memiliki mekanisme untuk memastikan kebutuhan minyak goreng dalam negeri tetap terpenuhi. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 4A Permendag Nomor 20 Tahun 2026 yang mewajibkan produsen memasok minyak goreng kemasan guna memenuhi kebutuhan konsumsi rumah tangga di pasar domestik.

Ia juga membantah anggapan bahwa penurunan DMO mencerminkan penghentian ekspor oleh produsen CPO. Menurut dia, aktivitas ekspor ditentukan oleh permintaan pasar internasional dan kesepakatan bisnis masing-masing perusahaan.

Berdasarkan hasil pemantauan Kementerian Perdagangan, ekspor CPO Indonesia dalam dua tahun terakhir masih berada pada tren yang relatif stabil meski mengalami fluktuasi sesuai kondisi pasar.

Tags:

MinyaKita

Berita Sebelumnya
Riau Perkuat Tata Kelola Sawit untuk Dukung B50, SF Hariyanto: Kesejahteraan Pekebun Jadi Kunci

Riau Perkuat Tata Kelola Sawit untuk Dukung B50, SF Hariyanto: Kesejahteraan Pekebun Jadi Kunci

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto menegaskan keberlanjutan program energi nasional berbasis kelapa sawit tidak hanya bergantung pada besarnya produksi crude palm oil (CPO), tetapi juga pada perlindungan terhadap pekebun dan tata kelola sektor sawit yang baik.

30 Juli 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *