KONSULTASI
Logo

K3 Jadi Kunci Produktivitas dan Daya Saing Industri Sawit

12 Agustus 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorHendrik Khoirul
K3 Jadi Kunci Produktivitas dan Daya Saing Industri Sawit

sawitsetara.co - JAKARTA — Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dinilai tidak lagi sekadar kewajiban perusahaan, tetapi bagian penting dari strategi meningkatkan produktivitas dan menjaga keberlanjutan industri kelapa sawit. Perlindungan terhadap pekerja juga dianggap dapat memperkuat daya saing industri sawit Indonesia di pasar global.

Ketua Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Sumarjono Saragih mengatakan penerapan standar K3 harus menjadi bagian dari proses bisnis industri sawit. Menurut dia, perlindungan pekerja memberikan manfaat langsung terhadap kesehatan tenaga kerja sekaligus produktivitas perusahaan.

“Khusus di sektor sawit, sebenarnya aspek K3 sudah menjadi bagian dari standar keberlanjutan,” kata Sumarjono, dikutip pada Selasa (11/8/2026).

DPP

Ia mengatakan penerapan K3 perlu dilakukan di seluruh mata rantai industri, dari perkebunan hingga pabrik pengolahan. Cakupannya, kata dia, juga harus menjangkau wilayah terpencil serta perkebunan rakyat, bukan hanya perusahaan sawit berskala besar.

Menurut Sumarjono, industri sawit tidak dapat disebut berkelanjutan jika aspek perlindungan pekerja diabaikan. Hak tenaga kerja atas keselamatan kerja dan jaminan sosial, kata dia, merupakan bagian dari prinsip keberlanjutan yang harus dipenuhi.

“Menurut saya, K3 harus terus menjadi perhatian dan menjadi bagian dari proses bisnis,” ujarnya.

Penerapan K3, dia melanjutkan, telah diakomodasi dalam sejumlah aturan dan skema sertifikasi keberlanjutan. Standar nasional Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) maupun standar internasional Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) sama-sama memasukkan aspek perlindungan pekerja.

“Kalau kita berani mengatakan sustainable palm oil maka kita juga harus bertanya, bagaimana dengan perlindungan terhadap para pekerja? Karena itu adalah hak yang wajib dipenuhi termasuk hak atas jaminan sosial dan keselamatan kerja,” tegasnya.

Upaya memperkuat K3 juga berjalan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia. Pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) selama ini mendorong peningkatan keamanan dan keselamatan pekerja, salah satunya melalui Program Pelatihan Pengembangan SDM Perkebunan Kelapa Sawit.

Program tersebut diarahkan untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja sekaligus membangun budaya K3 di lingkungan industri sawit.

DPP

Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (Paspi) Tungkot Sipayung mengatakan K3 merupakan salah satu aspek penting dalam pemenuhan standar ISPO maupun RSPO. Namun, menurut dia, penerapannya tidak boleh berhenti pada pemenuhan persyaratan sertifikasi.

Tungkot menilai K3 berkaitan langsung dengan kualitas dan keberlangsungan tenaga kerja. Lingkungan kerja yang aman dapat meningkatkan kesejahteraan, mendorong loyalitas pekerja, serta menciptakan kondisi kerja yang lebih produktif.

“Jika K3 diterapkan dengan benar maka kesetiaan pekerja untuk bertahan di perusahaan tersebut akan terjadi dan produktivitas akan meningkat. Semua hal ini akan menyumbang pada keberlanjutan bisnis dan sosial,” paparnya.

Karena itu, Tungkot mendorong perusahaan memastikan standar K3 benar-benar diterapkan dalam kegiatan operasional sehari-hari. Menurut dia, perangkat aturan dan standar sertifikasi untuk perlindungan pekerja sebenarnya telah tersedia.

“Standar ISPO dan RSPO sudah ada. Peran pemerintah dalam mengondisikan pelaksanaan K3 juga sudah ada yakni perundang-undangan yang terkait dengan tenaga kerja. Jadi, tinggal implementasi di operasional perusahaan,” pungkasnya.

Tags:

Berita Sawit

Berita Sebelumnya
Harga TBS Riau Turun Rp61,75/Kg, Umur 9 Tahun Jadi Rp3.874,89

Harga TBS Riau Turun Rp61,75/Kg, Umur 9 Tahun Jadi Rp3.874,89

Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit kemitraan swadaya di Provinsi Riau kembali mengalami penurunan pada periode 12–18 Agustus 2026. Berdasarkan penetapan harga TBS kemitraan swadaya No. 29, harga TBS untuk tanaman umur 9 tahun turun Rp61,75 per kilogram menjadi Rp3.874,89 per kilogram.

11 Agustus 2026Harga TBS

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *