
sawitsetara.co - JAKARTA – Harga Referensi (HR) crude palm oil (CPO) Indonesia turun menembus level psikologis USD1.000 per metrik ton (MT). Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan HR CPO untuk periode 1–31 Agustus 2026 sebesar USD996,52 per MT, melanjutkan tren pelemahan harga minyak sawit mentah di pasar global yang telah berlangsung selama tiga bulan berturut-turut.
Berdasarkan siaran pers Kemendag, HR CPO Agustus 2026 terkoreksi USD4,38 atau 0,44 persen dibandingkan periode Juli 2026 yang berada di level USD1.000,90 per MT. Penurunan tersebut diikuti dengan penetapan Bea Keluar (BK) CPO sebesar USD148 per MT sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 yang telah diubah melalui PMK Nomor 68 Tahun 2025.
Sementara itu, Pungutan Ekspor (PE) CPO untuk periode yang sama ditetapkan sebesar 12,5 persen dari HR CPO atau setara USD124,56 per MT. Besaran pungutan tersebut mengacu pada PMK Nomor 69 Tahun 2025 yang telah diubah melalui PMK Nomor 9 Tahun 2026.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, mengatakan perubahan tarif ekspor mengikuti mekanisme yang telah diatur berdasarkan perkembangan harga referensi CPO.
“HR CPO pada Agustus 2026 turun dibandingkan dengan periode sebelumnya. Sesuai ketentuan yang berlaku, penurunan tersebut diikuti dengan penetapan BK sebesar USD148 per MT dan PE sebesar 12,5 persen dari HR CPO, atau setara USD124,56 per MT,” kata Tommy Andana.
Penetapan tersebut sekaligus memperpanjang tren penurunan HR CPO yang telah berlangsung sejak Mei 2026. Pada periode Juni 2026, Kemendag menetapkan HR CPO sebesar USD1.029,51 per MT atau turun USD20,07 dibandingkan Mei yang mencapai USD1.049,58 per MT. Memasuki Juli, harga kembali terkoreksi lebih dalam sebesar USD28,61 menjadi USD1.000,90 per MT.
Kini, pada Agustus 2026, HR CPO kembali melemah menjadi USD996,52 per MT. Dengan demikian, sejak Mei hingga Agustus 2026, harga referensi CPO Indonesia telah turun secara akumulatif sebesar USD53,06 per MT atau sekitar 5,06 persen. Meski harga terus melemah, tarif Bea Keluar CPO tetap bertahan di level USD148 per MT selama tiga bulan terakhir.
Menurut Tommy, pelemahan harga CPO dipengaruhi oleh kombinasi perlambatan permintaan global dan dinamika harga komoditas pesaing.
“HR CPO pada Agustus 2026 turun dibandingkan dengan periode sebelumnya. Sesuai ketentuan yang berlaku, penurunan tersebut diikuti dengan penetapan BK sebesar USD148 per MT dan PE sebesar 12,5 persen dari HR CPO, atau setara USD124,56 per MT,” katanya.
Kemendag menjelaskan, tekanan harga dipicu oleh melemahnya permintaan impor dunia, terutama dari India sebagai salah satu pasar utama minyak sawit Indonesia yang secara bertahap mengurangi pembelian sejak Mei hingga Juli 2026. Di sisi lain, penurunan harga minyak mentah dunia dan melemahnya harga minyak kedelai di pasar internasional turut membatasi ruang kenaikan harga CPO.
Perhitungan HR CPO Agustus 2026 dilakukan berdasarkan rata-rata harga pada periode 20 Juni hingga 19 Juli 2026. Selama periode tersebut, harga rata-rata di Bursa CPO Indonesia tercatat USD892,96 per MT, Bursa CPO Malaysia USD1.100,08 per MT, sedangkan harga CPO Rotterdam mencapai USD1.509,09 per MT.
Mengacu pada PMK Nomor 35 Tahun 2025, karena selisih harga ketiga acuan melebihi USD40, penetapan HR menggunakan rata-rata dua harga yang berada pada posisi median, yakni Bursa CPO Indonesia dan Bursa CPO Malaysia. Dari formula tersebut diperoleh HR CPO Agustus 2026 sebesar USD996,52 per MT.
Selain menetapkan HR CPO, Kemendag juga mengatur Bea Keluar produk turunan sawit. Produk refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih paling banyak 25 kilogram dikenakan Bea Keluar sebesar USD33 per MT.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1668 Tahun 2026. Sementara penetapan HR CPO beserta Harga Patokan Ekspor (HPE) komoditas pertanian dan kehutanan periode Agustus 2026 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1667 Tahun 2026.
Tags:


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *