
sawitsetara.co - JAKARTA – Harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) kembali melanjutkan pelemahan pada perdagangan Selasa (28/7/2026). Koreksi ini terjadi setelah harga sempat menyentuh level tertinggi dalam 15 pekan terakhir, seiring meningkatnya tekanan dari pasar energi dan minyak nabati global.
Di Bursa Malaysia Derivatives (BMD), kontrak acuan CPO pengiriman Oktober 2026 ditutup turun 44 ringgit atau 0,94 persen menjadi RM4.629 per metrik ton.
Pelemahan tersebut terjadi di tengah memburuknya sentimen eksternal. Salah satu pemicu utama berasal dari anjloknya harga minyak mentah dunia setelah pasar merespons munculnya ekspektasi penyelesaian konflik atau gencatan senjata antara Amerika Serikat dan Iran. Harga minyak mentah dilaporkan turun lebih dari USD1 per barel.
Turunnya harga minyak bumi dinilai mengurangi daya tarik minyak sawit sebagai bahan baku alternatif biodiesel di pasar internasional. Kondisi itu kemudian menekan pergerakan harga CPO.
Tekanan juga datang dari pelemahan harga minyak nabati pesaing. Di Chicago Board of Trade (CBOT), harga minyak kedelai terkoreksi 0,69 persen. Sementara di Bursa Dalian, Tiongkok, kontrak minyak kedelai dan minyak sawit masing-masing turun lebih dari 1,2 persen. Koreksi serentak pada komoditas substitusi tersebut turut membebani daya saing harga minyak sawit di pasar global.
Di dalam negeri, pasar fisik juga belum menunjukkan penguatan. Lelang CPO yang digelar PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) Inacom dilaporkan mengalami penarikan atau withdraw (WD). Penawaran tertinggi tercatat berada di kisaran Rp15.677 per kilogram, namun transaksi tidak berlanjut karena belum tercapai kesepakatan harga antara pembeli dan penjual.
Meski demikian, pelemahan harga CPO tidak berlangsung lebih dalam. Pasar masih memperoleh penopang dari kinerja ekspor yang tetap solid, sehingga mampu meredam tekanan yang datang dari berbagai sentimen eksternal.
Dalam jangka panjang, pelaku pasar juga masih mencermati percepatan implementasi program mandatori biodiesel B50 di Indonesia. Kebijakan tersebut dipandang berpotensi meningkatkan penyerapan CPO di pasar domestik sehingga dapat memperketat ketersediaan pasokan untuk ekspor pada masa mendatang.
Tags:


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *