
sawitsetara.co - JAKARTA — Harga acuan minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) untuk September 2026 naik menjadi US$1.007,51 per metrik ton. Kenaikan ini turut menentukan besaran bea keluar (BK) dan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) atau pungutan ekspor (PE) CPO sepanjang 1–30 September 2026.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana mengatakan kenaikan harga referensi tersebut menjadi dasar penetapan BK dan PE CPO pada September.
“HR CPO periode September 2026 naik dibandingkan periode Agustus 2026. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 148 per MT dan PE CPO sebesar 12,5 persen dari HR CPO periode September 2026, yaitu sebesar USD 125,9389 per MT untuk periode September 2026,” kata Tommy dalam siaran pers Kemendag, Selasa (1/9/2026).
Harga acuan September tersebut meningkat US$10,99 atau 1,10 persen dibandingkan periode 1–31 Agustus 2026 yang berada di level US$996,52 per metrik ton.
Penetapan harga acuan menggunakan rata-rata harga CPO pada periode 20 Juli–19 Agustus 2026. Pemerintah mengambil data dari tiga sumber, yakni Bursa CPO Indonesia, Bursa CPO Malaysia, dan harga Port CPO Rotterdam.
Rata-rata harga CPO dari ketiga sumber tersebut masing-masing mencapai US$904,75 per metrik ton di Bursa CPO Indonesia, US$1.110,27 per metrik ton di Bursa CPO Malaysia, dan US$1.548,92 per metrik ton di Rotterdam.
Tommy mengatakan perhitungan harga acuan mengikuti ketentuan yang berlaku apabila terdapat selisih lebih dari US$40 antara rata-rata harga dari ketiga sumber tersebut.
“HR CPO bersumber dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia. Mengacu pada perhitungan tersebut, HR CPO ditetapkan sebesar USD 1.007,51 per MT,” kata Tommy Andana.
Penetapan BK CPO September 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 juncto PMK Nomor 68 Tahun 2025. Sementara itu, PE mengacu pada PMK Nomor 69 Tahun 2025 juncto PMK Nomor 9 Tahun 2026.
Selain CPO, pemerintah juga menetapkan ketentuan BK untuk minyak goreng RBD palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih paling banyak 25 kilogram. Besaran BK produk tersebut ditetapkan US$33 per metrik ton.
Ketentuan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1778 Tahun 2026 tentang daftar merek RBD palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat neto kurang dari atau sama dengan 25 kilogram.
Adapun harga acuan CPO September 2026 tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1777 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum.
Dengan kenaikan harga acuan tersebut, ekspor CPO pada September 2026 dikenai BK US$148 per metrik ton serta PE sebesar US$125,9389 per metrik ton.
Tags:


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *