
JAKARTA – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menilai sistem pengawasan ekspor kelapa sawit di Indonesia telah berjalan secara ketat dan berlapis. Organisasi ini justru menekankan pentingnya penguatan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran, termasuk praktik under invoicing, yang dinilai dapat mengurangi penerimaan negara.
Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal Gapki Yustinus Lambang Setyo Putro mengatakan mekanisme pengawasan ekspor saat ini telah tersedia dan mencakup berbagai tahapan.
"Sistem yang ada di Indonesia sudah sangat baik. Yang perlu dilakukan adalah law enforcement. Mekanisme pengawasannya sudah tersedia, dan Gapki selalu mendorong seluruh anggota untuk mematuhi ketentuan perpajakan," ujar Yustinus dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (28/6/2026).
Isu under invoicing kembali menjadi perhatian setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah juga membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai badan usaha milik negara yang bertugas sebagai pelaksana sekaligus perantara tunggal ekspor tiga komoditas strategis, yakni kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy. Kebijakan itu ditujukan untuk meningkatkan transparansi perdagangan serta menutup celah praktik under invoicing.

Menurut Yustinus, pengawasan ekspor selama ini telah dilakukan melalui berbagai instrumen, mulai dari sistem perizinan Indonesia National Single Window (INSW), sistem CEISA milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pemeriksaan fisik barang, pemantauan devisa hasil ekspor oleh Bank Indonesia, hingga pemeriksaan perpajakan terhadap kewajaran nilai transaksi.
Di sisi lain, ia mengingatkan agar praktik transfer pricing tidak serta-merta disamakan dengan under invoicing. Menurut dia, transfer pricing merupakan praktik yang lazim dalam transaksi antarpihak yang memiliki hubungan afiliasi.
"Pelanggaran baru terjadi apabila terdapat mispricing, yakni manipulasi harga, volume, atau jenis barang untuk memperoleh keuntungan yang tidak semestinya," katanya.
Yustinus juga menilai penetapan adanya under invoicing tidak dapat dilakukan hanya dengan membandingkan harga jual suatu komoditas. Dalam perdagangan kelapa sawit, misalnya, Indonesia belum memiliki satu harga acuan nasional yang diterima seluruh pelaku usaha.

Harga referensi yang digunakan pemerintah, kata dia, merupakan gabungan sejumlah acuan internasional, termasuk dari Belanda dan Malaysia. Selain itu, harga ekspor dipengaruhi beragam faktor komersial, seperti jenis produk yang diperdagangkan—baik CPO, kernel, maupun produk turunannya—kualitas dan sertifikasi seperti ISPO atau RSPO, lokasi penyerahan barang yang menentukan biaya logistik, waktu transaksi, hingga jenis kontrak yang digunakan.
Meski demikian, Yustinus menegaskan perusahaan yang menjual produk jauh di bawah harga yang wajar tanpa dasar komersial yang dapat dipertanggungjawabkan tetap dapat dikategorikan melakukan under invoicing.
"Gapki selalu mendorong seluruh anggotanya untuk mematuhi setiap ketentuan perpajakan dan perdagangan yang berlaku. Kalau memang ada yang terbukti melakukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku," kata dia.



Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *