KONSULTASI
Logo

Februari 2026, Pungutan Ekspor CPO Meningkat USD2,84

30 Januari 2026
AuthorIbnu
EditorIbnu
Februari 2026, Pungutan Ekspor CPO Meningkat USD2,84
HOT NEWS

sawitsetara.co - JAKARTA – Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP), atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), periode 1—28 Februari 2026 adalah sebesar USD 918,47/metric ton (MT). Nilai ini meningkat sebesar USD 2,84 atau 0,31 persen dari HR CPO periode 1—31 Januari 2026 yang tercatat sebesar USD915,64/MT.

“HR CPO pada Februari 2026 meningkat bila dibandingkan dengan periode Januari 2026. Peningkatan ini disebabkan oleh naiknya permintaan sebagai antisipasi Hari Raya Imlek dan Ramadan, yang tidak diiringi dengan peningkatan suplai akibat penurunan produksi,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana, dalam keterangan tertulis kedapa sawitsetara.co, Jum’at (30/1/2026).


Sawit Setara Default Ad Banner

Tommy memaparkan, sumber harga untuk penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga di rentang waktu 20 Desember 2025—19 Januari 2026. Sumber harga merujuk pada Bursa CPO di Indonesia sebesar USD855,66/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar USD981,28/MT, dan harga Port CPO Rotterdam sebesar USD 1.209,81/MT.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.

“Dengan demikian, harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Indonesia dan Bursa CPO di Malaysia. Sesuai dengan perhitungan tersebut, HR CPO ditetapkan sebesar USD 918,47/MT,” ujar Tommy.


Sawit Setara Default Ad Banner

Sementara itu, penetapan BK CPO periode 1—28 Februari 2026 merujuk pada “Kolom Angka 6 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025”, yaitu sebesar USD 74/MT. Kemudian, merujuk pada “Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025”, PE CPO adalah 10 persen dari HR CPO periode 1—28 Februari 2026, yaitu sebesar USD 91,8472/MT.




Berita Sebelumnya
Agrinas Palma Buka Ruang Kemitraan agar Manfaat BUMN Lebih Luas

Agrinas Palma Buka Ruang Kemitraan agar Manfaat BUMN Lebih Luas

PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) menegaskan tetap membuka ruang kemitraan dengan masyarakat, koperasi, dan perusahaan daerah dalam pengelolaan kebun kelapa sawit. Skema kerja sama tersebut ditempatkan sebagai upaya memperluas manfaat kehadiran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor perkebunan.

29 Januari 2026 | Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *