
sawitsetara.co - PADANG — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai penyelidikan awal atas dugaan praktik kartel dan monopsoni dalam pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit kebun swadaya di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Pelapor dalam perkara tersebut adalah Novermal, anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan. Laporannya tercatat sebagai Perkara Laporan Nomor 77-92/DH/KPPU-L/VI/2026. Berdasarkan Surat Deputi Penegakan Hukum KPPU Nomor 1177/DH/P/IV/2026 tertanggal 25 Juni 2026, Novermal dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi kepada tim penyelidik KPPU pada 2 Juli 2026.
Novermal melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ia menduga lima pabrik kelapa sawit di Pesisir Selatan bersekongkol menetapkan harga pembelian TBS yang seragam dan rendah, serta menerapkan potongan timbangan yang tinggi dengan pola yang sama. Menurut dia, kondisi tersebut membuat petani sawit swadaya tidak memiliki pilihan selain menjual hasil panennya kepada pabrik-pabrik tersebut.
“Harga TBS kelapa sawit kebun swadaya Pesisir Selatan mencapai Rp1.400 per kilogram di bawah harga TBS kebun plasma yang ditetapkan pemerintah, dan mencapai Rp700 per kilogram di bawah harga TBS kebun swadaya Kabupaten Sijunjung,” kata Novermal dalam keterangannya, dikutip Minggu (28/6/2026)

Ia menyebut potongan timbangan TBS di Pesisir Selatan berkisar 9 hingga 12 persen, sedangkan di Kabupaten Sijunjung hanya sekitar 4 hingga 5 persen. Menurut Novermal, alasan yang selama ini disampaikan pihak pabrik belum dapat diverifikasi.
“Pihak pabrik selalu berdalih, harga rendah karena rendemen TBS Pesisir Selatan rendah. Tapi, cek rendemen hamparan tidak pernah dilakukan, dan rendemen di pabrik tidak pernah dibuka. Potongan timbangan tinggi karena mutu TBS rendah, tapi tidak jelas standarnya,” ujarnya.
Novermal memperkirakan selisih harga sekitar Rp700 per kilogram dibandingkan Kabupaten Sijunjung menyebabkan potensi kerugian petani sawit swadaya di Pesisir Selatan mencapai sekitar Rp700 miliar per tahun. Perhitungan itu didasarkan pada luas kebun sawit swadaya yang mencapai sekitar 44 ribu hektare.
Ia meminta KPPU memulihkan iklim usaha yang adil bagi petani sawit swadaya melalui penetapan harga dan mekanisme sortasi TBS yang transparan sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.
“Saya meminta KPPU memulihkan iklim usaha yang adil bagi petani sawit swadaya, yaitu penetapan harga dan potongan timbangan (sortasi) TBS kelapa sawit yang transparan dan berkeadilan sebagaimana diamanatkan Permentan Nomor 13 Tahun 2024,” kata Novermal.

Ia juga meminta KPPU menjatuhkan sanksi tegas apabila dalam penyelidikan terbukti terdapat praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Lima perusahaan yang dilaporkan adalah PT Incasi Raya Sudetan POM di Teluk Ampalu, Inderapura; PT Sumatera Jaya Agro Lestari di Teluk Ampalu, Inderapura; PT Transco Energi Utama di Tiga Sungai, Inderapura; PT Kemilau Permata Sawit di Kubu, Tapan; dan PT Muara Sawit Lestari di Lunang Selatan, Lunang.
Hingga berita ini ditulis, KPPU masih melakukan penyelidikan awal atas laporan tersebut. Belum ada tanggapan dari kelima perusahaan yang disebutkan mengenai dugaan tersebut. Dugaan praktik kartel dan monopsoni itu masih dalam proses penyelidikan dan belum merupakan kesimpulan adanya pelanggaran hukum.



Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *