
sawitsetara.co - JAKARTA — Persoalan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), legalitas kebun dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit menjadi perhatian DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) saat menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penataan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit (PUPKS) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor DPP APKASINDO, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026 tersebut membahas penyusunan Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penataan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.
Wakil Ketua Umum DPP APKASINDO Bidang Media, Promosi dan Hubungan Internasional, Qayyum Amri, SS., menyampaikan sejumlah masukan agar regulasi baru dapat menjawab persoalan yang dihadapi petani sawit swadaya.
Salah satu yang dibahas adalah pelaksanaan PSR. APKASINDO menyampaikan bahwa petani masih menghadapi persoalan tumpang tindih kawasan hutan, tata ruang, serta prosedur pendataan dan penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).
“Prosedur tersebut perlu disederhanakan agar petani swadaya memiliki akses lebih mudah terhadap program peremajaan,” kata Qayyum.
APKASINDO memberikan masukan agar Raperda memberikan ruang bagi percepatan dan kemudahan penerbitan STDB bagi petani swadaya. Persoalan kebun rakyat yang telanjur berada di kawasan hutan juga dinilai perlu difasilitasi penyelesaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DBH sawit diarahkan ke petani
Selain PSR dan STDB, APKASINDO menyoroti pemanfaatan DBH sawit di Bangka Belitung. APKASINDO menilai manfaat DBH sawit perlu lebih dirasakan langsung oleh petani. Salah satu kebutuhan yang disoroti adalah pembangunan dan perbaikan jalan produksi atau jalan kebun rakyat.
Infrastruktur tersebut dinilai penting karena berkaitan langsung dengan aktivitas perkebunan dan distribusi hasil panen petani. Selain pembangunan infrastruktur, APKASINDO mengusulkan DBH sawit dapat diarahkan untuk memperkuat modal koperasi petani.
Penguatan koperasi dinilai penting bagi petani swadaya agar memiliki kelembagaan yang kuat dan legal dalam membangun hubungan usaha langsung dengan pabrik kelapa sawit (PKS).
Dalam pertemuan itu, APKASINDO juga menekankan pentingnya keseimbangan pengaturan dalam Raperda. Regulasi tidak seharusnya hanya membebankan kewajiban kepada petani, tetapi juga memperjelas kewajiban PKS dan pelaku usaha perkebunan.
APKASINDO dan Pansus membahas kebutuhan pengawasan terpadu yang melibatkan perangkat daerah terkait, Satgas Pangan dan asosiasi petani seperti APKASINDO.
Pengawasan tersebut dapat mencakup penetapan Indeks K, akurasi penimbangan TBS, pelaksanaan kemitraan hingga kepatuhan PKS terhadap ketentuan harga TBS yang ditetapkan pemerintah daerah.
Dari DPRD Babel, kunjungan dihadiri Ketua Pansus Pahlivi, S.Pi., Wakil Ketua Pansus Ir. Agung Setiawan, MM., serta anggota Imam Wahyudi, Taufik Mardin, H. Jamro H. Jalil, Imelda, Herwanto, Musani, dan Rusdianto.
Wakil Ketua DPRD Babel H. Eddy Iskandar, S.Ag., M.Pd., juga hadir dalam pertemuan tersebut. Rombongan didampingi staf DPRD Babel, Al Fajri, SE., Desmita Maulidya, SE., dan Sari Yusmiaty, SH.
Masukan APKASINDO selanjutnya menjadi bahan bagi Pansus DPRD Babel dalam menyempurnakan Raperda perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2017.
Melalui regulasi tersebut, APKASINDO mendorong tata kelola perkebunan sawit yang tidak hanya memberikan kepastian bagi pelaku usaha, tetapi juga memperkuat petani swadaya melalui akses PSR, kemudahan STDB, kelembagaan petani dan pemanfaatan DBH sawit.
Tags:


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *