
sawitsetara.co - PEKANBARU — Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Supriadi, menyebut pembenahan data spasial menjadi langkah awal untuk menyelesaikan persoalan perkebunan sawit, termasuk tumpang tindih lahan dan penguatan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
Menurut Supriadi, persoalan perkebunan di Riau tidak bisa dilepaskan dari sejarah penggunaan dan penetapan kawasan. Sejumlah kebun masyarakat telah ada jauh sebelum perubahan tata ruang maupun penetapan kawasan dilakukan. Kondisi tersebut membuat penyelesaian persoalan lahan perlu melihat riwayat penguasaan, perizinan, serta data spasial yang digunakan pada setiap periode.
“Apakah kebun masuk ke dalam kawasan, atau kawasan yang masuk ke dalam kebun? Ini perlu dilihat dari fakta di lapangan dan sejarahnya,” kata Supriadi dalam audiensi terkait penguatan implementasi ISPO di Kantor Gubernur Riau, Kamis (1/10/2026).
Ia mencontohkan kebun karet milik keluarganya yang telah ada sejak sebelum dirinya lahir, tetapi kemudian masuk dalam kawasan hutan berdasarkan peta yang berlaku. Menurut dia, persoalan serupa juga terjadi pada sejumlah kebun yang berasal dari program pemerintah, termasuk pola PIR.
Supriadi menilai, perbedaan data antarlembaga turut menyulitkan penyelesaian persoalan tersebut. Karena itu, ia mendorong pemerintah menyatukan data spasial terlebih dahulu sebelum menentukan langkah lanjutan, termasuk penanganan perizinan dan status lahan.
“Permasalahan ini bermula dari data. Kita harus menyelesaikan data terlebih dahulu, kemudian baru menentukan tindakan yang perlu dilakukan,” ujarnya.
Terkait ISPO, Supriadi menyatakan pemerintah daerah mendukung penerapan sertifikasi yang bersifat wajib. Namun, ia mengingatkan bahwa kewajiban tersebut perlu mempertimbangkan kondisi pekebun, terutama petani swadaya yang menghadapi persoalan legalitas dan biaya.
Menurut dia, sertifikasi akan sulit diterima pekebun apabila mereka belum melihat manfaat langsung setelah memenuhi persyaratan. Karena itu, skema insentif dan disinsentif perlu dibahas agar kewajiban ISPO sejalan dengan kebutuhan petani.
Supriadi menyebut persoalan perkebunan sawit di dalam kawasan hutan menjadi salah satu tantangan yang perlu diselesaikan bersama pemerintah pusat. Ia mengatakan sebagian perusahaan di Riau telah menjalani proses sertifikasi, sementara sejumlah kebun masih menghadapi kendala terkait kehutanan.
Untuk perkebunan rakyat, Supriadi menyebut baru 37 kelompok tani yang tercatat dalam proses sertifikasi ISPO. Ia menilai angka tersebut menunjukkan perlunya dukungan lebih lanjut agar pekebun dapat memenuhi standar yang diwajibkan.
Dalam kesempatan itu, Supriadi juga menanggapi perdebatan mengenai dampak lingkungan sawit. Ia meminta pembahasan dilakukan dengan melihat data dan kondisi lapangan, termasuk membedakan karakteristik tanaman serta sejarah penggunaan lahan.
Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut permohonan Badan Informasi Geospasial (BIG) kepada Dinas Perkebunan Provinsi Riau untuk membahas penguatan implementasi sertifikasi ISPO di sektor perkebunan kelapa sawit.
Pertemuan turut dihadiri jajaran Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, GAPKI Riau, APKASINDO, United Nations Development Programme (UNDP), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Luar Negeri, akademisi Universitas Riau (Unri), serta kemitraan INDEF.
Tags:


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *