KONSULTASI
Logo

DBH Sawit Riau Menyusut 75 Persen, Bapenda Dorong Transparansi dan Revisi Formula Pembagian

10 Juni 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorDwi Fatimah
DBH Sawit Riau Menyusut 75 Persen, Bapenda Dorong Transparansi dan Revisi Formula Pembagian

sawitsetara.co - PEKANBARU — Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang selama ini diharapkan menjadi instrumen pemerataan manfaat industri kelapa sawit bagi daerah penghasil menghadapi tantangan serius. Di Provinsi Riau, alokasi DBH Sawit terus mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi ini dinilai berpotensi mengurangi ruang fiskal pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan infrastruktur dan program-program yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan petani sawit.

“DBH sawit ini merupakan perjuangan panjang sejak 2006 bagi daerah penghasil sawit, khususnya Riau yang memiliki luasan perkebunan sawit terbesar di Indonesia. Dengan adanya DBH sawit ini memberikan kontribusi yang cukup besar bagi pemerintah daerah dan menjadi peluang strategis untuk membangun infrastruktur yang terdampak aktivitas perkebunan sawit,” kata Kasubid Penerimaan DBH Bukan Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ismanto S.STP, dalam dialog interaktif yang disiarkan Riau TV bertajuk Optimalisasi Dana Bagi Hasil Sawit untuk Peningkatan Kesejahteraan Petani, Jumat (5/6/2026).

Dialog yang ditaja DPP APKASINDO dan didukung Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) sebagai bagian dari agenda Keberlanjutan Perkebunan Sawit Petani Sawit Rakyat itu menghadirkan sejumlah narasumber lintas sektor. Mereka antara lain Kepala Divisi Perencanaan dan Pengembangan dan Layanan BPDP Hery Yulianto, S.Hut., M.Si., Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas Perkebunan Provinsi Riau Riko Hernorizal, S.P., M.Si., Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Riau Herman Boedoyo, S.E., M.M., serta Dewan Pakar DPW APKASINDO Riau Dr. Riyadi Mustafa, S.E., M.Si., CEIA.

Sawit Setara Default Ad Banner

Menurut Ismanto, keberadaan DBH Sawit tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendanaan pembangunan daerah, tetapi juga menjadi instrumen untuk mengatasi dampak eksternal negatif dari aktivitas industri sawit. Salah satu pemanfaatan utama dana tersebut adalah pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan yang selama ini mengalami kerusakan akibat tingginya mobilitas angkutan hasil perkebunan. Infrastruktur yang memadai dinilai mampu memperlancar distribusi hasil panen petani sekaligus meningkatkan efisiensi ekonomi di kawasan sentra perkebunan.

“Dengan meningkatnya kualitas infrastruktur tentu mendukung atau memberikan kelancaran distribusi hasil produksi bagi petani sawit kita. Selain itu, DBH sawit juga memberikan dampak kepada masyarakat petani melalui program pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan yang dialokasikan melalui perangkat daerah terkait,” ujarnya.

WhatsApp Image 2026-06-10 at 14.39.08.jpeg

Namun di balik manfaat tersebut, Ismanto mengungkapkan bahwa besaran alokasi DBH Sawit yang diterima Riau mengalami penurunan cukup tajam. Jika pada awal pelaksanaan nilainya mencapai sekitar Rp392 miliar untuk Provinsi Riau beserta seluruh kabupaten dan kota, kini jumlahnya menyusut menjadi sekitar Rp96,1 miliar. Dengan kata lain, terjadi penurunan sekitar 75 persen dalam rentang waktu 2023 hingga 2026.

Penurunan tersebut, kata dia, menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam mempertahankan berbagai program yang telah dirancang untuk mendukung sektor perkebunan sawit rakyat. Apalagi Riau merupakan salah satu daerah yang paling bergantung pada aktivitas perkebunan sawit sebagai penggerak ekonomi masyarakat.

“Secara signifikan dari awal 2023 menurun, sampai 2026 ini sudah 75 persen penurunannya. Dari awalnya Rp392 miliar untuk Provinsi Riau beserta kabupaten dan kota, sekarang tinggal Rp96,1 miliar saja. Ini menjadi tantangan bagaimana DBH sawit bisa kembali naik sesuai porsinya,” kata Ismanto.

Sawit Setara Default Ad Banner

Dalam kesempatan yang sama, Ismanto juga menjelaskan tantangan penyaluran DBH Sawit di daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023, penyaluran DBH Sawit dilakukan dalam dua tahap. Namun melalui PMK Nomor 10 Tahun 2026, mekanisme tersebut berubah menjadi lima tahap penyaluran. Perubahan ini diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan pembangunan sekaligus memperkuat pengawasan penggunaan dana.

Selain perubahan jumlah tahap penyaluran, regulasi terbaru juga memperkenalkan syarat salur yang harus dipenuhi pemerintah daerah sebelum pencairan dilakukan. Kondisi ini menuntut koordinasi yang lebih intensif antarorganisasi perangkat daerah, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan kegiatan.

“Sebelumnya tidak ada syarat salur, sedangkan dalam PMK 10 Tahun 2026 terdapat syarat salur yang harus dipenuhi untuk pencairan sesuai tahapan. Karena itu koordinasi antarperangkat daerah menjadi sangat penting agar pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai jadwal dan tidak menghambat penyaluran dana,” ujarnya.

Tantangan lainnya berasal dari karakteristik sumber pendanaan DBH Sawit yang sangat dipengaruhi kondisi global. Besaran alokasi dana ditentukan berdasarkan penerimaan negara dari pungutan ekspor dan bea keluar minyak sawit mentah (CPO) beserta produk turunannya. Akibatnya, fluktuasi harga komoditas, nilai tukar dolar Amerika Serikat, hingga dinamika geopolitik internasional dapat berdampak langsung terhadap jumlah dana yang diterima daerah.

Ismanto mencontohkan, pada tahun 2023 Provinsi Riau memperoleh alokasi DBH Sawit sekitar Rp83 miliar. Namun setelah dilakukan perhitungan akhir, terjadi kelebihan pembayaran sekitar Rp45 miliar yang kemudian dikoreksi pemerintah pusat. Situasi serupa kembali terjadi pada 2024 dengan nilai lebih bayar sekitar Rp34 miliar. Sementara itu, alokasi terus menurun menjadi sekitar Rp32 miliar pada 2025 dan hanya sekitar Rp20 miliar pada 2026 untuk tingkat provinsi.

“Pagu alokasi sawit ini sangat fluktuatif karena dipengaruhi ekspor CPO, kurs dolar dan kondisi geopolitik internasional. Ketika terjadi perubahan-perubahan tersebut, dampaknya langsung terasa terhadap besaran DBH yang diterima daerah,” kata Ismanto.

Menghadapi situasi tersebut, Pemerintah Provinsi Riau membentuk mekanisme koordinasi lintas organisasi perangkat daerah yang dipimpin Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Tim ini melibatkan Dinas Perkebunan, Dinas Tenaga Kerja dan sejumlah OPD lainnya untuk melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan yang dibiayai DBH Sawit serta memastikan seluruh penggunaan dana sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Sawit Setara Default Ad Banner

Pada sesi penutup, Ismanto menyampaikan sejumlah langkah yang dinilai perlu dilakukan untuk mengoptimalkan DBH Sawit di masa mendatang. Di antaranya penguatan validasi data perkebunan sawit terkait luas lahan, produksi dan pelaku usaha, peningkatan koordinasi dengan pemerintah pusat mengenai formula pembagian DBH, optimalisasi forum kerja sama antara pemerintah daerah, Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, serta peningkatan kepatuhan dan legalitas pelaku usaha sawit.

“Kami meminta pemerintah pusat melakukan rekonsiliasi data DBH sawit sebagaimana yang dilakukan pada DBH migas dan minerba. Sejak 2023 tidak ada rekonsiliasi data sehingga daerah tidak mengetahui secara pasti berapa pungutan ekspor dan bea keluar yang menjadi dasar perhitungan alokasi. Rekonsiliasi ini penting untuk menciptakan transparansi dan memastikan daerah mengetahui posisi kurang bayar maupun lebih bayar,” ujarnya.

Selain mendorong transparansi, Ismanto juga mengusulkan revisi formula pembagian DBH Sawit. Menurut dia, porsi DBH yang saat ini sebesar 4 persen perlu dievaluasi agar daerah penghasil memperoleh manfaat yang lebih proporsional. Ia juga mengusulkan agar formula alokasi tidak hanya didasarkan pada pungutan ekspor dan bea keluar, tetapi turut mempertimbangkan volume produksi CPO di masing-masing daerah.

“Ketika pemerintah fokus pada kebijakan domestik seperti B50, otomatis ekspor akan turun dan berpengaruh terhadap DBH sawit. Karena itu kami mendorong agar formula alokasi tidak hanya berbasis ekspor, tetapi juga memperhitungkan volume produksi CPO sehingga daerah penghasil tetap memperoleh manfaat yang adil,” kata Ismanto.

Bagi Riau, isu DBH Sawit bukan semata persoalan fiskal daerah. Lebih dari itu, dana tersebut dipandang sebagai instrumen penting untuk memastikan bahwa daerah penghasil dan petani sawit rakyat memperoleh bagian yang layak dari kontribusi besar sektor sawit terhadap perekonomian nasional. Di tengah penurunan alokasi yang terus terjadi, tuntutan transparansi dan perbaikan formula pembagian kini menjadi salah satu agenda utama yang terus disuarakan pemerintah daerah.

Tags:

DBHDana Bagi Hasil Sawit

Berita Sebelumnya
Harga TBS Kelapa Sawit Plasma Riau Periode 10–16 Juni 2026: Turun Tipis pada Kelompok Umur Produktif

Harga TBS Kelapa Sawit Plasma Riau Periode 10–16 Juni 2026: Turun Tipis pada Kelompok Umur Produktif

Hasil penetapan menunjukkan adanya koreksi harga pada beberapa kelompok umur, terutama di fase tanaman produktif.

9 Juni 2026Harga TBS

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *