KONSULTASI
Logo

BPDP Sosialisasikan Seleksi Lembaga Pendidikan SDM Perkebunan 2027, Ini Kriteria Kampus yang Bisa Mendaftar

6 November 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorHendrik Khoirul
BPDP Sosialisasikan Seleksi Lembaga Pendidikan SDM Perkebunan 2027, Ini Kriteria Kampus yang Bisa Mendaftar

sawitsetara.co – JAKARTA — Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) menyosialisasikan seleksi lembaga penyelenggara Program Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Perkebunan Tahun 2027. Program ini membuka kesempatan bagi perguruan tinggi untuk terlibat dalam pengembangan pendidikan dan pelatihan sektor perkebunan.

Sosialisasi tersebut berlangsung di Hotel Movenpick City Centre, Jakarta, Jumat (6/11/2026). Kegiatan bertajuk Sosialisasi Seleksi Lembaga Penyelenggara Program Pengembangan SDM Perkebunan Tahun 2027 (Call for Proposal) itu diikuti calon lembaga penyelenggara dan sejumlah pemangku kepentingan.

Direktur Penyaluran Dana Sektor Hilir BPDP, Mohammad Alfansyah, menjelaskan bahwa kampus memiliki peluang untuk berkontribusi melalui penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, hingga penelitian. BPDP menetapkan sejumlah kriteria bagi perguruan tinggi yang ingin menjadi penyelenggara program.

“Untuk pendidikan tinggi akademik jenjang sarjana (S-1), terdapat tiga rumpun ilmu yang menjadi perhatian. Ketiganya meliputi agroteknologi, agribisnis, serta teknologi pengolahan hasil pertanian,” kata Alfansyah.

tamplate

Sementara itu, pendidikan tinggi vokasi jenjang D-1 hingga D-4 mencakup bidang yang lebih beragam. Bidang tersebut meliputi pemuliaan atau pembenihan, budi daya dan pemeliharaan, teknologi produksi tanaman perkebunan kelapa sawit, serta teknologi pengolahan hasil.

Selain itu, terdapat teknik kimia, teknik mesin, perawatan dan perbaikan mesin, akuntansi, serta teknik informatika. BPDP juga memasukkan manajemen agribisnis kelapa sawit, penyuluhan dan komunikasi pertanian, serta manajemen logistik sebagai rumpun pendidikan yang relevan.

Dari sisi kelembagaan, calon penyelenggara harus berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas.

Lembaga tersebut juga harus memiliki izin dari kementerian yang membidangi pendidikan atau lembaga layanan pendidikan tinggi (LLDikti). Ketentuan ini berlaku bagi perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan setara Diploma I. Persyaratan lainnya adalah perguruan tinggi dan program studi harus memiliki status terakreditasi.

Alfansyah mengatakan kesempatan kerja sama dengan BPDP tidak hanya terbatas pada penyelenggaraan pendidikan formal. Kampus juga dapat mengambil peran melalui penelitian dan pendampingan masyarakat. Menurut dia, perguruan tinggi dapat menerjemahkan program pemerintah menjadi kegiatan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat perkebunan.

“Salah satu peluangnya adalah pendampingan kelompok tani untuk mengembangkan produk unggulan kelapa, kelapa sawit, maupun kakao,” katanya.

tamplate

Melalui pendekatan tersebut, kampus diharapkan membantu masyarakat meningkatkan nilai tambah produk perkebunan. Dengan demikian, petani tidak hanya bergantung pada penjualan hasil perkebunan dalam bentuk bahan mentah.

Alfansyah juga mendorong perguruan tinggi aktif berkomunikasi dengan BPDP maupun asosiasi lembaga pendidikan. Komunikasi diperlukan untuk mengatasi kendala pengembangan kurikulum SDM perkebunan dan pencarian mitra kerja sama.

Ia menyarankan perguruan tinggi secara berkala memantau informasi program melalui situs resmi BPDP. Menurut dia, masih banyak peluang dukungan yang dapat dimanfaatkan kampus, baik dalam pendidikan, pelatihan, maupun penelitian sektor perkebunan.

Tags:

Beasiswa Sawit

Berita Sebelumnya
LAM Riau: Sawit Jadi Penopang Ekonomi Masyarakat dan Masa Depan Energi Terbarukan

LAM Riau: Sawit Jadi Penopang Ekonomi Masyarakat dan Masa Depan Energi Terbarukan

Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau menegaskan kelapa sawit telah menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat dan masa depan perekonomian Provinsi Riau. Komoditas perkebunan tersebut tidak hanya memberikan kontribusi ekonomi, tetapi juga memiliki posisi strategis dalam mendukung ketahanan energi nasional melalui pengembangan energi terbarukan.

5 November 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *