KONSULTASI
Logo

Bengkulu Tengah Usulkan Peremajaan Sawit 212 Hektare, Baru Serap 42 Persen Kuota BPDP

3 Agustus 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorHendrik Khoirul
Bengkulu Tengah Usulkan Peremajaan Sawit 212 Hektare, Baru Serap 42 Persen Kuota BPDP

sawitsetara.co - BENGKULU – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah mengusulkan program peremajaan sawit rakyat (PSR) seluas 212 hektare pada 2026. Luasan tersebut baru mencapai sekitar 42 persen dari kuota 500 hektare yang dialokasikan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) untuk daerah tersebut.

“Memang benar tahun ini kita mengusulkan program replanting sawit dengan total lahan yang kita usulkan mencapai 212 hektare dari total kuota yang diberikan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) mencapai 500 hektare,” kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah Helmi Yuliandri di Bengkulu, Sabtu (1/8/2026).

Helmi menjelaskan, usulan tersebut berasal dari dua kelompok tani. Kelompok Tani Selupu Lama mengajukan peremajaan seluas 191 hektare, sedangkan Kelompok Tani Sumber Tani Makmur mengusulkan 21 hektare.

apkasindo

Menurut dia, pengajuan dilakukan karena sebagian tanaman kelapa sawit milik petani telah memasuki usia tua sehingga produktivitasnya menurun. Para petani berharap usulan tersebut dapat segera direalisasikan melalui program PSR.

Ia mengatakan, petani yang ingin mengikuti program peremajaan sawit harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya memiliki lahan perkebunan kelapa sawit, umur tanaman minimal tujuh tahun, menggunakan bibit asalan dengan produktivitas rendah, serta lahan tidak berada di kawasan hutan maupun di dalam kawasan hak guna usaha (HGU).

Untuk memastikan persyaratan tersebut dipenuhi, Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah terus melakukan pendampingan kepada kelompok tani. Penyuluh pertanian juga rutin turun ke lapangan memberikan pembinaan.

“Penyuluh kita juga sering melakukan pembinaan kepada para petani agar memahami dalam memenuhi syarat agar mendapatkan program replanting ini,” ujarnya.

apkasindo

Helmi menambahkan, pelaksanaan program peremajaan sawit tahun 2026 masih berada pada tahap pengumpulan data dan verifikasi lapangan. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan terpenuhi, proses akan dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian antara kelompok tani, bank penyalur, dan BPDP.

“Setelah itu BPDPKS melalui bank penyalur akan mentransfer dana replanting ke rekening kelompok tani. Dana tersebut nantinya akan dipergunakan untuk kegiatan penumbangan pohon, pembuatan teras, pembelian bibit, pupuk, pestisida dan pengendalian hama,” kata Helmi.

Tags:

PSRperemajaan sawit rakyatBerita Sawitsawit

Berita Sebelumnya
Perdagangan Karbon Dinilai Bisa Jadi Sumber Pendapatan Baru Industri Sawit

Perdagangan Karbon Dinilai Bisa Jadi Sumber Pendapatan Baru Industri Sawit

Industri kelapa sawit nasional dinilai memiliki peluang memperluas sumber pendapatan melalui perdagangan karbon. Selain menghasilkan crude palm oil (CPO), perusahaan sawit dapat memperoleh nilai ekonomi dari berbagai aksi mitigasi emisi gas rumah kaca yang dilakukan di kebun maupun pabrik.

1 Agustus 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *