
sawitsetara.co - BANDAR LAMPUNG - Pernyataan tegas disampaikan Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Brigjen Pol. Hermawan, terkait praktik pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit oleh pabrik kelapa sawit (PKS) di bawah Rp3.000 per kilogram.
Dalam rapat Satuan Tugas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan yang digelar Pemerintah Provinsi Bengkulu pada akhir Juli 2026, Hermawan menegaskan bahwa penetapan harga TBS di bawah angka tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Menurut dia, rata-rata harga kelapa sawit saat ini sudah berada di atas Rp3.000 per kilogram.
Pernyataan itu mendapat dukungan dari Sekretaris Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Bengkulu, Jon Simamora. Ia menilai pemerintah perlu segera melakukan penyelidikan terhadap seluruh PKS yang beroperasi di Bengkulu karena hingga kini belum ada satu pun yang membeli TBS petani di atas Rp3.000 per kilogram.
“Harga tertinggi hanya Rp2.960/kg di Mukomuko,” kata Jon kepada elaeis.co, Senin (3/8/2026).
Ia menyebut harga tersebut masih jauh di bawah harga penetapan Dinas Perkebunan Bengkulu untuk periode berjalan yang mencapai Rp3.300 per kilogram.
“Ini memang perlu ada tindakan. Seluruh PKS yang beroperasi belum ada yang menetapkan harga sesuai dengan penetapan harga Dinas Perkebunan. Harga penetapan periode ini sebesar Rp3.300/kg,” terangnya.
Selain persoalan harga, Jon juga menyoroti kepatuhan PKS dalam pelaporan operasional. Dalam rapat yang sama, ia mengaku terkejut karena hanya 22 PKS yang tercatat melaporkan operasionalnya kepada pemerintah, padahal terdapat 42 PKS yang beroperasi di Bengkulu.
“Kalau begini artinya 22 PKS belum jelas statusnya dan ada indikasi tidak taat aturan,” katanya lagi.
Menurut Jon, persoalan rendahnya harga TBS yang diterima petani di Bengkulu telah berkembang menjadi isu nasional. Keterlibatan Bapanas dalam pembahasan tersebut, kata dia, menunjukkan pemerintah pusat mulai memberi perhatian terhadap kondisi yang dihadapi petani sawit di daerah.
“Perlu ada tindakan dari pemerintah untuk mengusut permasalahan ini. Jika sudah mengarah ke tindak pidana, seharusnya tidak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk melakukan penindakan,” tandasnya.
Tags:


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *