
sawitsetara.co - JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (DPP APKASINDO) menanggapi kebijakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyita lahan sawit milik masyarakat meski telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Organisasi petani sawit tersebut menegaskan bahwa kepemilikan izin dan sertifikat resmi tidak bisa serta-merta dikesampingkan dalam proses penertiban kawasan.
Ketua Bidang Penelitian dan Keberlanjutan DPP APKASINDO, Dr. Riyadi Mustofa, SE., M.Si., C.EIA, menyatakan bahwa badan usaha maupun perkebunan rakyat yang telah memiliki perizinan tidak otomatis dapat dikategorikan ilegal, sekalipun berada di dalam kawasan hutan.
“Bagi badan usaha atau pekebun yang telah berizin, meskipun di dalam kawasan hutan, tidak otomatis dikatakan ilegal. Perizinan adalah bentuk legalisasi. Demikian juga badan usaha atau masyarakat yang telah memiliki HGU atau SHM, itu merupakan bukti kepatuhan terhadap peraturan dalam melegalisasi hak pakai atau hak milik atas tanah,” ujar Dr. Riyadi dalam keterangannya kepada sawitsetara.co, Jumat (13/2/2026).
Menurutnya, keberadaan SHM dan HGU adalah produk hukum negara yang tidak boleh diabaikan dalam penegakan kebijakan kehutanan. Jika negara sebelumnya telah menerbitkan hak atas tanah, maka penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan administrasi yang adil, bukan sekadar penyitaan.
Riyadi yang juga Ketua LPPM Universitas Persada Bunda Indonesia itu menilai penertiban kawasan hutan seharusnya diarahkan pada upaya integrasi dan penataan, bukan pendekatan yang berpotensi mematikan usaha yang telah lama berjalan.
“Penertiban kawasan hutan hendaknya untuk mengintegrasikan usaha yang telah terbangun dengan kawasan hutan yang telah ditetapkan, untuk menyelamatkan keduanya,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa jutaan petani sawit rakyat menggantungkan hidup pada lahan yang mereka kelola. Karena itu, kebijakan yang tidak mempertimbangkan aspek legalitas hak atas tanah dan dampak sosial-ekonomi berisiko menimbulkan ketidakpastian serta gejolak di tingkat tapak.
APKASINDO berharap pemerintah dapat memastikan bahwa proses penertiban kawasan hutan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum, perlindungan hak konstitusional warga negara, serta keberlanjutan usaha petani sawit rakyat yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi di berbagai daerah.


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *