
sawitsetara.co - KAMPAR – Rencana penerapan Pajak Air Permukaan (PAP) terhadap komoditas kelapa sawit sebesar Rp 1.700 per pohon per bulan menuai tanda tanya dari kalangan petani. Mereka mempertanyakan dasar perhitungan angka tersebut serta kepatutan sawit dikenai pajak air permukaan.
Kendati wacana tersebut akan dikenakan kepada perusahaan perkebunan, petani khawatir beban itu pada akhirnya akan diteruskan melalui skema harga pembelian tandan buah segar (TBS), sehingga berdampak langsung pada pendapatan mereka.
Ketua Koperasi Produsen Unit Desa (KUD) Manunggal Jaya, di Kabupaten Kampar, Johan Danu Wijaya, S.T., M.Kom, mengatakan petani belum mendapatkan penjelasan komprehensif mengenai formulasi penetapan tarif Rp 1.700 per batang tersebut.
“Kami ingin tahu, angka Rp 1.700 itu muncul dari kajian apa? Apakah ada hitungan akademisnya? Apakah melibatkan petani dalam pembahasannya? Jangan sampai angka itu muncul begitu saja tanpa dasar yang jelas,” ujarnya.
Ia menilai transparansi menjadi hal mendasar sebelum kebijakan fiskal diterapkan, apalagi jika menyangkut hajat hidup petani kecil. Johan menyebut, rata-rata petani plasma maupun swadaya memiliki ratusan hingga ribuan batang sawit produktif. Jika dikalkulasikan, beban yang harus ditanggung bisa mencapai jutaan rupiah per bulan.
“Kalau satu petani punya 1.000 batang, berarti Rp 1,7 juta per bulan. Dalam setahun bisa lebih dari Rp 20 juta. Itu angka yang tidak kecil, apalagi di tengah harga TBS yang fluktuatif dan biaya produksi yang terus naik,” jelasnya.
Menurutnya, dalam pola kemitraan maupun rantai pasok sawit, kebijakan yang membebani perusahaan sangat mungkin berdampak pada harga beli TBS di tingkat petani.
“Kalaupun regulasinya diarahkan ke perusahaan, praktik di lapangan bisa saja bebannya dihitung ulang dalam komponen harga. Ujung-ujungnya petani yang merasakan dampaknya,” katanya.
Pertanyakan Kepatutan Sawit Dikenai Pajak Air
Selain mempersoalkan dasar perhitungan, Johan juga mempertanyakan aspek kepatutan sawit dikenai Pajak Air Permukaan. Ia menilai kebun rakyat tidak secara langsung melakukan pengambilan air permukaan dalam skala besar sebagaimana industri tertentu.
“Petani sawit rakyat tidak menggunakan irigasi besar, tidak menyedot air sungai secara masif. Sawit tumbuh mengandalkan air hujan dan kondisi alam. Jadi di mana letak pengambilan air permukaannya?” katanya.
Menurutnya, jika tidak ada aktivitas eksploitasi air permukaan secara langsung, maka perlu dikaji kembali dasar logika pemajakan tersebut. Ia khawatir kebijakan ini justru menimbulkan persepsi bahwa sawit dijadikan objek pajak baru tanpa mempertimbangkan karakteristik budidayanya.
“Kalau memang ada dasar regulasinya, tolong dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai kebijakan ini terkesan hanya mencari sumber PAD tanpa melihat kondisi riil petani,” tambah Johan.
Minta Sosialisasi dan Kajian Terbuka
Sebagai pimpinan koperasi yang menaungi petani, Johan berharap pemerintah daerah membuka ruang dialog sebelum kebijakan diputuskan. Ia menekankan pentingnya kajian akademik yang transparan serta pelibatan perwakilan petani dalam proses pembahasan.
“Kami tidak menolak kebijakan pemerintah begitu saja. Tapi setidaknya ada sosialisasi, ada penjelasan rinci, ada perhitungan yang bisa diuji bersama. Jangan sampai petani hanya menerima keputusan tanpa tahu asal-usul angkanya,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika memang terdapat regulasi yang menjadi dasar, maka pemerintah perlu menjelaskan relevansi penerapan PAP pada sawit rakyat secara proporsional.
“Intinya, kami mempertanyakan dua hal: dari mana angka Rp 1.700 itu dihitung, dan apakah secara prinsip kelapa sawit memang layak dikenakan Pajak Air Permukaan?” tutup Johan.


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *