KONSULTASI
Logo

APKASINDO Kritik Kebijakan ISPO: Negara Jangan Cuci Tangan, Petani Jangan Dijadikan Penanggung Beban

5 November 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorHendrik Khoirul
APKASINDO Kritik Kebijakan ISPO: Negara Jangan Cuci Tangan, Petani Jangan Dijadikan Penanggung Beban

sawitsetara.co – JAKARTA — Pemerintah mewajibkan pekebun sawit rakyat memenuhi sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Namun, kewajiban tersebut belum sepenuhnya diikuti jaminan pembiayaan 100 persen dari negara. Kondisi ini dinilai berpotensi menambah beban ekonomi petani yang selama ini masih menghadapi berbagai persoalan struktural dalam mengelola perkebunan.

Ketua Bidang Hubungan Internasional dan Diplomasi Sawit DPP APKASINDO, Akhmad Indradi, mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan petani sebagai pihak yang menanggung konsekuensi ekonomi dari kebijakan sertifikasi. Menurut dia, kewajiban negara membangun industri sawit berkelanjutan harus diikuti tanggung jawab pembiayaan yang jelas.

Pernyataan tersebut disampaikan Indra menanggapi terbitnya surat Direktur Hilirisasi pada 13 Oktober 2026 yang berkaitan dengan pelaksanaan sertifikasi ISPO bagi pekebun.

Dia menilai sertifikasi ISPO bukan sekadar persoalan administrasi atau pemenuhan dokumen. ISPO merupakan instrumen kebijakan negara untuk memastikan industri kelapa sawit Indonesia memenuhi prinsip keberlanjutan sekaligus meningkatkan keberterimaan produk sawit di pasar internasional. Namun, persoalannya terletak pada konsekuensi penerapan kewajiban tersebut terhadap petani rakyat.

“Pemerintah harus memahami bahwa sebagian besar pekebun rakyat bukan perusahaan perkebunan dengan kemampuan finansial, sumber daya manusia, dan infrastruktur administrasi yang memadai. Mereka adalah petani yang mengelola kebun secara mandiri, dengan keterbatasan modal, akses teknologi, infrastruktur, serta pendampingan teknis,” tulis Indra dalam pandangannya.

Karena itu, dia menilai pemerintah tidak boleh hanya berorientasi pada pencapaian target sertifikasi. Negara juga harus memastikan petani memiliki kemampuan untuk memenuhi seluruh persyaratan tanpa mengorbankan kondisi ekonomi mereka.

“Oleh karena itu, apabila negara mewajibkan sertifikasi ISPO, negara juga harus memastikan seluruh proses dan biayanya dapat dipenuhi tanpa membebani petani,” tegasnya.

HUT APKASINDO - DPW SUMUT

Perpres 16/2025 Belum Menjamin Pembiayaan 100 Persen

Indra menyoroti implementasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur penyelenggaraan sistem sertifikasi ISPO. Menurut dia, pemerintah memang telah menyediakan sejumlah sumber pembiayaan untuk mendukung sertifikasi pekebun.

Pasal 16 Perpres tersebut mengatur pembiayaan sertifikasi dapat bersumber dari dana yang dihimpun badan pengelola dana perkebunan (BPDP), APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.

Namun, keberadaan sumber pendanaan tidak otomatis menjamin seluruh kebutuhan sertifikasi petani terpenuhi. Dia menilai pemerintah perlu memberikan kepastian bahwa seluruh pekebun yang memenuhi persyaratan memperoleh pembiayaan secara penuh.

“Memang benar, Pasal 16 Perpres tersebut mengatur bahwa biaya sertifikasi bagi pekebun dapat bersumber dari dana yang dihimpun badan pengelola dana perkebunan (BPDP), APBN, APBD, dan sumber lain yang sah. Namun, terdapat perbedaan mendasar antara menyediakan sumber pembiayaan dan memberikan jaminan bahwa seluruh biaya sertifikasi petani benar-benar ditanggung negara,” tulisnya.

Menurut Indra, Perpres tersebut belum memberikan jaminan universal bahwa setiap pekebun yang wajib mengikuti sertifikasi ISPO akan memperoleh pembiayaan 100 persen. Persoalan semakin besar apabila pelaksanaan pembiayaan melalui BPDP masih bergantung pada ketersediaan dana dan alokasi program. Dalam kondisi tersebut, petani belum memiliki kepastian mengenai hak memperoleh fasilitasi sertifikasi secara penuh dan tepat waktu.

“Artinya, keberadaan sumber pembiayaan belum otomatis menjamin seluruh petani memperoleh hak fasilitasi secara penuh dan tepat waktu,” ujarnya.

Padahal, proses sertifikasi mencakup sejumlah kebutuhan yang tidak sederhana. Pasal 16 ayat (3) Perpres tersebut mencakup pembiayaan tanda daftar usaha perkebunan, dokumen lingkungan, pelatihan Sistem Kendali Internal (ICS), pendampingan, sertifikasi, hingga penilikan.

Seluruh komponen tersebut membutuhkan biaya, tenaga, dan proses administrasi. Petani swadaya yang tidak memiliki tenaga administrasi khusus harus mengurus berbagai persyaratan tersebut dengan kemampuan sendiri. Karena itu, Indra meminta pemerintah tidak menyamakan penyediaan skema pendanaan dengan jaminan pembiayaan penuh.

“Pemerintah perlu membedakan antara kebijakan yang sekadar menyediakan kemungkinan pembiayaan dengan kebijakan yang menjamin pembiayaan penuh bagi seluruh pekebun yang memenuhi persyaratan,” katanya.

Malaysia Gratiskan MSPO, Indonesia Masih Menghadapi Persoalan Pembiayaan

Indra kemudian membandingkan kebijakan sertifikasi Indonesia dengan Malaysia yang menerapkan Malaysian Sustainable Palm Oil (MSPO). Menurut dia, Malaysia memberikan insentif sertifikasi gratis bagi pekebun kecil swadaya dengan luas kebun di bawah 40,46 hektare atau 100 ekar.

Pembiayaan tersebut mencakup biaya sertifikasi dan pelatihan. Pemerintah Malaysia juga memberikan pendampingan melalui Malaysian Palm Oil Board (MPOB). Bahkan, pekebun dengan luas lahan maksimal 6,5 hektare memperoleh fasilitas tambahan berupa peralatan perlindungan diri atau personal protective equipment (PPE) serta rak penyimpanan bahan kimia sesuai ketentuan program.

Dukungan pemerintah Malaysia juga terlihat dari alokasi anggaran. Dalam Budget 2025, Malaysia mengalokasikan RM65 juta untuk sektor sawit dan kampanye menghadapi kampanye negatif terhadap sawit. Sebanyak RM50 juta secara khusus dialokasikan untuk program sertifikasi MSPO.

Indra menilai pendekatan Malaysia memberikan gambaran bagaimana negara seharusnya memperlakukan pekebun kecil ketika menetapkan kewajiban sertifikasi.

“Kebijakan tersebut bukan sekadar pernyataan normatif. Pemerintah Malaysia juga menunjukkan komitmen melalui penganggaran yang konkret. Dengan demikian, pendekatan Malaysia memperlihatkan bahwa kewajiban sertifikasi bagi pekebun kecil disertai dukungan pembiayaan pemerintah yang nyata dan terstruktur,” tulisnya.

Dia menilai Indonesia perlu belajar dari kebijakan tersebut. Sebab, kewajiban sertifikasi tidak seharusnya hanya menjadi tuntutan administratif kepada petani, sementara kemampuan pembiayaan mereka terbatas.

“Di Indonesia, Perpres 16 Tahun 2025 memang telah membuka berbagai sumber pembiayaan ISPO. Namun, belum terdapat jaminan pembiayaan penuh secara universal yang setara dengan skema pemerintah Malaysia bagi pekebun kecil yang memenuhi persyaratan,” ujarnya.

HUT APKASINDO - DPW SUMUT

Petani Sudah Menghadapi Beban Produksi dan Infrastruktur

Menurut Indra, pemerintah juga harus memperhitungkan kondisi ekonomi petani sawit Indonesia sebelum menerapkan kewajiban sertifikasi secara menyeluruh. Petani tidak hanya menghadapi persoalan produktivitas dan fluktuasi harga tandan buah segar (TBS). Mereka juga harus menanggung berbagai kewajiban perpajakan, pungutan, serta biaya produksi dan distribusi.

Dia mengidentifikasi empat persoalan yang selama ini membebani pekebun rakyat. Pertama, kewajiban pajak dan pungutan yang berkaitan dengan penguasaan lahan, kegiatan usaha, serta rantai distribusi dan perdagangan hasil perkebunan. Kedua, biaya energi dan operasional. Harga BBM, transportasi, serta distribusi sarana produksi menjadi komponen penting dalam struktur biaya perkebunan. Beban tersebut semakin terasa bagi petani yang berada jauh dari pusat distribusi.

Ketiga, keterbatasan infrastruktur. Banyak kebun rakyat berada di wilayah pedalaman dengan kondisi jalan produksi yang buruk. Akibatnya, petani harus mengeluarkan biaya lebih besar untuk mengangkut TBS menuju pabrik kelapa sawit. Distribusi pupuk dan sarana produksi lainnya juga menjadi lebih mahal.

Keempat, keterbatasan akses pembiayaan dan pendampingan teknis. Petani swadaya sering kali harus mengurus sendiri dokumen legalitas lahan, administrasi perkebunan, serta persyaratan lingkungan yang dibutuhkan untuk sertifikasi.

Indra menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa petani rakyat belum berada dalam posisi ekonomi yang setara dengan perusahaan perkebunan. Karena itu, penambahan kewajiban sertifikasi tanpa kepastian pembiayaan berpotensi memperlebar kesenjangan kemampuan antara perkebunan perusahaan dan perkebunan rakyat.

Padahal, petani sawit rakyat merupakan bagian penting dari rantai pasok industri sawit nasional. Di tengah meningkatnya tuntutan pasar internasional terhadap keberlanjutan, legalitas, ketertelusuran, dan perlindungan lingkungan, ISPO menjadi instrumen penting untuk mempertahankan daya saing minyak sawit Indonesia.

Namun, menurut dia, tujuan tersebut tidak boleh dicapai dengan mengorbankan kemampuan ekonomi petani.

“Kita harus memahami bahwa sertifikasi ISPO pada dasarnya memiliki tujuan strategis. Di tengah meningkatnya tuntutan pasar internasional terhadap aspek keberlanjutan, legalitas, ketertelusuran, dan perlindungan lingkungan, ISPO menjadi salah satu instrumen penting untuk mempertahankan daya saing minyak sawit Indonesia,” tulisnya.

Dia mengingatkan bahwa keberhasilan membangun sistem ketertelusuran dan keberlanjutan tidak mungkin tercapai tanpa melibatkan pekebun rakyat.

“Petani sawit rakyat merupakan bagian penting dari rantai pasok industri sawit nasional. Tanpa keterlibatan petani, upaya membangun sistem ketertelusuran dan keberlanjutan industri sawit Indonesia tidak akan berjalan optimal,” ujarnya.

Karena itu, Indra meminta pemerintah memastikan kebijakan sertifikasi tidak berubah menjadi hambatan baru bagi pekebun kecil.

HUT APKASINDO - DPW SUMUT

APKASINDO Tuntut Negara Menanggung Seluruh Biaya ISPO

Untuk mengatasi persoalan tersebut, APKASINDO mendorong pemerintah mengambil lima langkah konkret dalam memperkuat pembiayaan sertifikasi ISPO bagi pekebun rakyat. Pertama, pemerintah harus menjamin pembiayaan 100 persen bagi seluruh proses sertifikasi ISPO pekebun rakyat yang memenuhi persyaratan. Pembiayaan harus mencakup penyiapan dokumen, legalitas administrasi perkebunan, dokumen lingkungan, pelatihan ICS, pendampingan, audit sertifikasi, hingga penilikan.

Kedua, pemerintah perlu menetapkan alokasi anggaran tahunan yang jelas dan terukur. Pembiayaan ISPO tidak boleh semata-mata bergantung pada ketersediaan dana BPDP atau menunggu program bantuan yang belum memiliki kepastian.

Ketiga, pemerintah harus membangun mekanisme pembiayaan yang transparan, mudah diakses, dan tepat waktu. Setiap petani atau kelompok pekebun yang memenuhi persyaratan harus memperoleh kepastian fasilitasi. Keempat, pemerintah perlu memperkuat peran organisasi petani, koperasi, dan kelembagaan pekebun dalam pendampingan serta pelaksanaan sertifikasi. Pendekatan kelompok dinilai lebih efisien dibandingkan membebankan seluruh proses administrasi kepada masing-masing petani.

Kelima, pembiayaan tidak boleh berhenti setelah sertifikat diterbitkan. Negara juga harus memastikan dukungan untuk penilikan dan pemeliharaan kepatuhan agar sertifikat tetap berlaku dan memberikan manfaat jangka panjang.

Indra menegaskan, ISPO bukan semata-mata kebutuhan administratif pemerintah. Sertifikasi tersebut merupakan bagian dari strategi nasional untuk melindungi industri sawit Indonesia dan mempertahankan keberterimaan produk sawit di pasar dunia. Karena itu, tanggung jawab pembiayaan tidak seharusnya dialihkan kepada petani yang justru memiliki keterbatasan sumber daya.

“ISPO bukan semata-mata kebutuhan administratif pemerintah. ISPO merupakan bagian dari strategi nasional untuk melindungi industri sawit Indonesia dan mempertahankan keberterimaan produk sawit di pasar dunia,” tulisnya.

Dia menutup pandangannya dengan mengingatkan pemerintah agar tidak membiarkan petani menanggung sendiri konsekuensi ekonomi dari kebijakan yang manfaatnya dinikmati seluruh industri.

“Oleh karena itu, petani sawit rakyat tidak boleh dibiarkan menanggung sendiri biaya dari kebijakan yang manfaat strategisnya dinikmati oleh negara dan seluruh industri sawit nasional,” tegas Indra.

Tags:

ISPOBerita Sawit

Berita Sebelumnya
BPDP Paparkan Enam Program Unggulan di INDOVEX 2026 untuk Dorong Hilirisasi Perkebunan dan UMKM Naik Kelas

BPDP Paparkan Enam Program Unggulan di INDOVEX 2026 untuk Dorong Hilirisasi Perkebunan dan UMKM Naik Kelas

Pengembangan ekonomi desa melalui pemberdayaan UMKM berbasis kelapa sawit menjadi salah satu upaya Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) dalam mempercepat hilirisasi komoditas perkebunan nasional.

4 November 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *