
sawitsetara.co - JAKARTA — Ambisi pemerintah menjadikan minyak kelapa sawit sebagai tulang punggung energi terbarukan melalui program biodiesel B50 hingga B100 menghadapi tantangan serius. Di tengah produksi nasional yang cenderung stagnan, kebijakan penertiban kawasan hutan dan penarikan lahan sawit berpotensi menekan kinerja industri kelapa sawit dalam jangka panjang.
Profesor Riset Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Unit Bogor, Didiek Hadjar Goenadi, mencatat saat ini luas perkebunan kelapa sawit nasional sekitar 17 juta hektare dengan produksi sekitar 52 juta ton minyak per tahun. Pemerintah menargetkan produksi nasional dapat menembus 100 juta ton pada 2045 untuk memenuhi kebutuhan biodiesel berbasis minyak sawit.
“Target itu sangat ambisius dan tidak mungkin dicapai jika kita hanya mengandalkan kinerja perkebunan kelapa sawit seperti sekarang,” kata Didiek, dalam opininya bertajuk Penertiban Kawasan Hutan Mengawali Kehancuran Sawit Indonesia?! yang dimuat Media Indonesia.

Laporan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menunjukkan, meski volume ekspor meningkat pada 2025, ancaman stagnasi produksi masih membayangi pada 2026. Kondisi ini diperparah oleh fluktuasi harga global.
Setelah sempat berada di bawah harga minyak bunga matahari dan kedelai, kelangkaan produksi dari negara-negara produsen minyak sawit tahun ini berpotensi mendorong harga kembali melonjak seperti pada 2024.
“Jika harga minyak sawit kembali menjadi yang paling mahal, konsekuensinya jelas: negara pengimpor akan beralih ke minyak nabati lain yang lebih murah,” ujar Didiek.
Tekanan terhadap produksi nasional juga datang dari kebijakan penertiban kawasan hutan. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dilaporkan telah menarik kembali lebih dari 4 juta hektare lahan sawit dan tambang. Langkah ini, menurut Didiek, berisiko menggerus kapasitas produksi nasional jika tidak diikuti dengan strategi pengganti yang jelas.
Masalah ini semakin kompleks karena sekitar 3 juta hektare dari 6 juta hektare kebun sawit yang dikelola petani disebut berada di dalam kawasan hutan dan dinyatakan ilegal. Selain itu, sekitar 900 ribu hektare eks perkebunan sawit dikabarkan akan dikembalikan menjadi kawasan konservasi.
“Akan lebih parah lagi jika lebih dari satu juta hektare kebun sawit yang disita negara dan dikelola oleh Agrinas justru mengalami penurunan kinerja,” kata Didiek. “Produksi nasional yang sudah stagnan bisa menyusut tajam.”

Di sisi lain, pemerintah tetap mendorong implementasi biodiesel, mulai dari B50 hingga B100. Didiek menduga, rencana pembukaan lahan baru seluas sekitar 5 juta hektare di Papua untuk perkebunan sawit disiapkan untuk menutup defisit bahan baku biodiesel, sekaligus menjaga penerimaan negara dari pajak ekspor.
“Secara kedaulatan, kebijakan membuka lahan baru sah-sah saja,” ujarnya. “Namun kebijakan itu harus benar-benar didasarkan pada prinsip pembangunan berkelanjutan.”
Didiek mengingatkan, isu banjir yang belakangan terjadi di sejumlah provinsi di Sumatra, termasuk Aceh, meski belum terbukti secara langsung disebabkan oleh perkebunan sawit, telah memperkuat sensitivitas publik terhadap pembukaan lahan baru. Di tingkat global, Indonesia juga dihadapkan pada komitmen internasional untuk menahan laju pembukaan hutan, termasuk tawaran dana hibah lingkungan dalam kerangka mitigasi perubahan iklim.
“Untuk Papua, persoalannya tidak hanya lingkungan yang sangat rentan, tetapi juga aspek sosial, terutama hak dan keberlanjutan hidup masyarakat adat,” kata Didiek.

Menurut dia, tudingan terhadap perkebunan kelapa sawit tidak hanya terjadi di Indonesia. Negara-negara produsen lain seperti Brasil dan Guatemala menghadapi tekanan serupa. Brasil menerapkan denda ketat bagi perambah hutan Amazon, sementara Guatemala mendorong praktik tumpangsari guna meningkatkan ketahanan lingkungan terhadap kekeringan dan banjir.
Didiek menilai, solusi yang dibutuhkan bukanlah menolak sawit secara apriori, melainkan memperbaiki tata kelola. Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip keberlanjutan secara konsisten, terutama pada tahap awal pembukaan kebun.
“Penanaman tanaman penutup tanah dari jenis kacang-kacangan dan penumpukan pelepah sawit dapat meningkatkan infiltrasi air hujan setara kawasan hutan,” ujarnya. “Ini efektif mengurangi aliran permukaan yang menjadi penyebab banjir.”
Ia juga menyarankan pemanfaatan pupuk organik dan pembangunan rorak konservasi untuk meningkatkan daya simpan air di dalam tanah. Namun prasyarat utamanya, kata Didiek, adalah analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang komprehensif dan berbasis kawasan.
“Amdal harus dilengkapi simulasi risiko dan mitigasinya, bukan sekadar formalitas untuk meloloskan proyek,” katanya.
Di luar itu, Didiek menilai ketergantungan penuh pada minyak sawit untuk biodiesel perlu segera dikurangi. Alternatif yang ia dorong antara lain pengembangan biohidrokarbon berbasis limbah biomassa kelapa sawit serta tanaman penghasil minyak nonpangan.
Untuk mendukung transisi tersebut, Didiek meminta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengambil peran lebih besar. “Dengan anggaran yang akan meningkat tajam, BRIN seharusnya memprioritaskan riset pengganti sawit sebagai bahan baku energi,” ujarnya.
Ia juga menilai keputusan Presiden menunda penerapan B50 pada tahun ini sebagai langkah realistis. “Penundaan itu rasional jika melihat berbagai risiko ekonomi, lingkungan, dan sosial yang bisa muncul bila kebijakan dipaksakan,” kata Didiek.
Tags:



Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *