
sawitsetara.co - GORONTALO — Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Peternakan dan Perkebunan menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra plasma untuk periode Maret 2026. Penetapan tertuang dalam berita acara hasil rapat tim penetapan harga TBS, Jumat (13/3/2026).
Berdasarkan hasil rapat, harga rata-rata minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) yang menjadi acuan ditetapkan sebesar Rp14.131 per kilogram, sementara harga rata-rata inti sawit berada pada level Rp11.774 per kilogram. Adapun indeks K yang digunakan sebesar 83,66 persen.

Rapat tim penetapan harga juga memutuskan bahwa pemberlakuan harga TBS untuk periode Maret 2026 berlaku hingga 31 Maret 2026. Selanjutnya, rapat penetapan harga TBS berikutnya direncanakan dilaksanakan pada 15 April 2026.
Berdasarkan perhitungan yang dilakukan dengan menggunakan formula harga yang berlaku, harga TBS tertinggi untuk pekebun mitra plasma di Provinsi Gorontalo pada periode Maret 2026 tercatat pada kelompok umur tanaman 10–20 tahun, yakni sebesar Rp3.015 per kilogram.
Penetapan harga ini telah menggunakan pedoman rendemen tabel sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 144/KPTS/KB.330/E/12/2025 tentang pedoman umum pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun mitra.

Daftar Harga TBS Sawit Provinsi Gorontalo Periode Maret 2026
Umur 3 Tahun: Rp2.092/kg
Umur 4 Tahun: Rp2.259/kg
Umur 5 Tahun: Rp2.459/kg
Umur 6 Tahun: Rp2.692/kg
Umur 7 Tahun: Rp2.835/kg
Umur 8 Tahun: Rp2.942/kg
Umur 9 Tahun: Rp2.987/kg
Umur 10–20 Tahun: Rp3.015/kg.
Tags:



Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *