
sawitsetara.co - ACEH - Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi Aceh resmi menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk periode 12 hingga 26 November 2025. Berdasarkan hasil rapat tim penetapan harga TBS yang dipimpin oleh Ketua Tim Penetapan Harga TBS Aceh, Habib, terjadi penurunan harga rata-rata sebesar Rp 100 per kilogram dibandingkan periode sebelumnya.
Penurunan harga ini disebabkan oleh turunnya harga Crude Palm Oil (CPO) dan kernel di pasar global. Untuk periode ini, harga CPO ditetapkan sebesar Rp 14.039,60 per kilogram, sedangkan harga kernel berada pada posisi Rp 12.837,55 per kilogram.
Harga TBS di wilayah Aceh dibedakan berdasarkan umur tanaman dan wilayah (timur dan barat). Untuk wilayah timur, harga TBS berkisar mulai dari Rp 2.394 per kilogram untuk tanaman berumur 3 tahun, hingga Rp 3.292 per kilogram untuk tanaman berumur antara 10 hingga 20 tahun. Sementara di wilayah barat, harga TBS berkisar dari Rp 2.356 per kilogram untuk tanaman umur 3 tahun, hingga Rp 3.239 per kilogram untuk tanaman umur 10 hingga 20 tahun.
Indeks K yang berlaku saat ini yaitu 88,26 persen untuk wilayah timur dan 86,84 persen untuk wilayah barat.

Dalam rapat penetapan harga tersebut, DPW APKASINDO Aceh, Netap Ginting mengusulkan agar Indeks K di Aceh dikoreksi. Nilai Indeks K di Aceh dinilai masih rendah dibandingkan dengan provinsi lain, di mana Aceh saat ini berada di kisaran 87–88 persen, sedangkan di provinsi lain mencapai 92 persen.
Ketua Tim Penetapan Harga TBS Aceh dari APKASINDO, Adam Juliandika, menjelaskan bahwa Indeks K memiliki pengaruh besar terhadap harga TBS yang diterima oleh petani sawit.
“Indeks K di Aceh masih jauh di bawah daerah lain. Hal ini sangat berpengaruh terhadap harga yang diterima petani. Kami berharap pemerintah daerah bisa meninjau ulang agar harga sawit di Aceh bisa lebih kompetitif,” ujar Adam.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPW APKASINDO Aceh, Netap Ginting, menyambut baik langkah Kabid Pemasaran Distanbun Aceh, Bapak Habib, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Harga TBS Aceh, untuk melakukan audiensi dengan Gubernur Aceh dalam waktu dekat.
“Kami sangat mendukung langkah Pak Habib untuk beraudiensi dengan Gubernur Aceh. Ini langkah tepat agar persoalan Indeks K dan kesejahteraan petani sawit bisa menjadi perhatian langsung pemerintah daerah,” ungkap Netap Ginting.
Ia juga menegaskan bahwa APAKSINDO Aceh akan terus mengawal kebijakan penetapan harga TBS agar berpihak pada petani dan sesuai dengan perkembangan pasar nasional. Rapat penetapan harga TBS Aceh berikutnya dijadwalkan pada 26 November 2025 pukul 10.00 WIB secara virtual melalui Zoom Meeting.

Adapun rincian harga TBS Aceh sebagai berikut:
Umur 3 tahun: Rp 2.394/kg (Timur) dan Rp 2.356/kg (Barat)
Umur 4 tahun: Rp 2.729/kg (Timur) dan Rp 2.685/kg (Barat)
Umur 5 tahun: Rp 2.841/kg (Timur) dan Rp 2.795/kg (Barat)
Umur 6 tahun: Rp 2.993/kg (Timur) dan Rp 2.945/kg (Barat)
Umur 7 tahun: Rp 3.160/kg (Timur) dan Rp 3.110/kg (Barat)
Umur 8 tahun: Rp 3.185/kg (Timur) dan Rp 3.134/kg (Barat)
Umur 9 tahun: Rp 3.209/kg (Timur) dan Rp 3.157/kg (Barat)
Umur 10–20 tahun: Rp 3.292/kg (Timur) dan Rp 3.239/kg (Barat)
Umur 21 tahun: Rp 3.182/kg (Timur) dan Rp 3.131/kg (Barat)
Umur 22 tahun: Rp 3.166/kg (Timur) dan Rp 3.111/kg (Barat)
Umur 23 tahun: Rp 3.177/kg (Timur) dan Rp 3.126/kg (Barat)
Umur 24 tahun: Rp 3.022/kg (Timur) dan Rp 2.973/kg (Barat)
Umur 25 tahun: Rp 3.029/kg (Timur) dan Rp 2.980/kg (Barat).
Tags:



Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *