
sawitsetara.co - BANDA ACEH — Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Provinsi Aceh menyoroti sejumlah persoalan krusial dalam rapat penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang digelar pada Rabu (28/1/2026).
Rapat tersebut berlangsung secara hibrid di Ruang Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh serta dirangkai dengan sosialisasi Pedoman Umum (Pedum) Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024.
Ketua DPW APKASINDO Provinsi Aceh, Ir. Netap Ginting, menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut pihaknya menekankan pentingnya koreksi terhadap Indeks K yang menjadi salah satu komponen utama dalam penetapan harga TBS di tingkat provinsi.
“Indeks K harus benar-benar dikoreksi agar mencerminkan kondisi riil di lapangan. Selain itu, kami juga menyoroti potongan timbangan TBS di pabrik yang masih berkisar antara 4 hingga 7 persen, dan ini sangat merugikan petani,” ujar Netap Ginting, yang mengikuti rapat secara daring.

Ia menegaskan, sesuai Permentan Nomor 13 Tahun 2024, potongan timbangan TBS untuk petani sawit swadaya hanya diperbolehkan maksimal 1 persen. Namun dalam praktiknya, ketentuan tersebut dinilai belum sepenuhnya dijalankan oleh sebagian pabrik kelapa sawit (PKS).
APKASINDO Aceh mengapresiasi kenaikan harga crude palm oil (CPO) yang terjadi pada minggu ketiga Januari 2026. Meski demikian, Netap mengungkapkan bahwa kondisi di tingkat petani belum sepenuhnya membaik.
“Kami bersyukur harga CPO naik, tetapi di sisi lain produksi petani justru menurun. Ditambah lagi sulitnya mengangkut hasil panen akibat masih banyak jalan dan jembatan produksi yang rusak. Kondisi ini membuat beban biaya produksi petani semakin meningkat,” jelasnya.
Dalam Pedum Permentan Nomor 13 Tahun 2024 juga diamanatkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemantau Harga TBS oleh pemerintah provinsi. APKASINDO Aceh menyambut baik kehadiran satgas tersebut dan berharap pengawasan harga sawit dapat berjalan lebih efektif.
“Dengan adanya satgas, kami berharap harga TBS benar-benar terawasi dan tidak ada lagi pihak PKS yang bermain-main dengan harga yang sudah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga Provinsi Aceh. Termasuk soal potongan timbangan yang harus patuh pada regulasi,” tegas Netap.
“Jalan dan jembatan ke sentra produksi rusak akibat banjir bandang dan longsor Aceh Sumatra tanggal 25 November 2025 tahun lalu, mengakibatkan biaya produksi tinggi dan membebani petani,” tambahnya.

Sementara itu, Pemerintah Aceh melalui Distanbun Aceh telah menetapkan harga TBS kelapa sawit pekebun mitra plasma untuk periode 28 Januari hingga 10 Februari 2026. Penetapan ini berlaku untuk wilayah Aceh Timur dan Aceh Barat, berdasarkan hasil rapat yang mempertimbangkan rendemen, Indeks K, serta harga CPO dan kernel.
Dalam penetapan tersebut, Indeks K ditetapkan sebesar 87,54 persen untuk wilayah Aceh Timur dan 86,80 persen untuk wilayah Aceh Barat. Adapun harga CPO ditetapkan sebesar Rp14.458,01 per kilogram, sementara harga kernel sebesar Rp11.316,54 per kilogram.
Daftar Harga TBS Kelapa Sawit Pekebun Mitra Plasma
Wilayah Aceh Timur (Rp/kg)
Umur 3 tahun: Rp2.458
Umur 4 tahun: Rp2.689
Umur 5 tahun: Rp2.854
Umur 6 tahun: Rp3.003
Umur 7 tahun: Rp3.122
Umur 8 tahun: Rp3.182
Umur 9 tahun: Rp3.207
Umur 10–20 tahun: Rp3.279
Umur 21 tahun: Rp3.156
Umur 22 tahun: Rp3.124
Umur 23 tahun: Rp3.084
Umur 24 tahun: Rp3.037
Umur 25 tahun: Rp2.982
Wilayah Aceh Barat (Rp/kg)
Umur 3 tahun: Rp2.438
Umur 4 tahun: Rp2.667
Umur 5 tahun: Rp2.830
Umur 6 tahun: Rp2.978
Umur 7 tahun: Rp3.095
Umur 8 tahun: Rp3.155
Umur 9 tahun: Rp3.180
Umur 10–20 tahun: Rp3.251
Umur 21 tahun: Rp3.129
Umur 22 tahun: Rp3.098
Umur 23 tahun: Rp3.058
Umur 24 tahun: Rp3.011
Umur 25 tahun: Rp2.957.
Tags:



Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *