KONSULTASI
Logo

Terlalu Banyak “Pengemudi” Sawit, Arah Kebijakan Kerap Tak Sejalan

20 April 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorDwi Fatimah
Terlalu Banyak “Pengemudi” Sawit, Arah Kebijakan Kerap Tak Sejalan

sawitsetara.co - JAKARTA — Di atas kertas, kelapa sawit adalah salah satu komoditas paling strategis bagi Indonesia. Ia menjadi sumber devisa, bahan baku energi melalui biodiesel, sekaligus tumpuan jutaan petani.

Namun di balik peran besarnya, pengelolaan sawit justru dihadapkan pada satu persoalan mendasar: terlalu banyak lembaga yang mengurusi, dengan arah kebijakan yang tidak selalu sejalan.

Dalam berbagai rapat dan pernyataan resmi, pemerintah berbicara dari banyak sudut. Ada yang menekankan ekspor dan penerimaan negara, ada yang mendorong bauran energi, sementara yang lain fokus pada legalitas lahan, tata ruang, hingga sertifikasi keberlanjutan.

Sawit Setara Default Ad Banner

Berdasarkan laporan Detik X, beragamnya fokus ini menunjukkan satu hal: satu komoditas ditarik ke banyak arah kebijakan sekaligus. Masalah muncul ketika arah yang beragam itu tidak selalu bertemu dalam satu kerangka yang sama.

Penelusuran terhadap dokumen kebijakan dan praktik di lapangan menunjukkan adanya perbedaan antara desain dan implementasi. Target fiskal, hilirisasi, energi, dan tata kelola lahan berjalan dengan ritme berbeda. Dalam sejumlah kasus, perbedaan itu diperparah oleh ketidaksamaan data, batas kawasan, hingga definisi antarinstansi.

Akibatnya, kebijakan kerap tumpang tindih. Pelaku usaha menghadapi ketidakpastian, pasar domestik bergejolak, dan risiko persepsi meningkat di mata pembeli global. Persoalan ini tidak lepas dari banyaknya institusi yang memiliki kewenangan atas sawit.

Setiap kementerian membawa mandat sendiri—dari perlindungan kawasan hutan, pengaturan tata ruang, hingga pengembangan industri dan energi. Namun, tanpa koordinasi yang kuat, mandat tersebut justru berjalan sendiri-sendiri.

Sawit Setara Default Ad Banner

Koordinasi Tersebar, Kerugian Membesar

Kondisi ini mendapat sorotan dari Ombudsman RI. Dalam kajian pada November 2024, lembaga ini menemukan bahwa persoalan sawit bukan sekadar masalah teknis di lapangan, melainkan juga cerminan koordinasi kebijakan yang tersebar di banyak lembaga.

“Total potensi nilai kerugian dalam tata kelola industri kelapa sawit adalah Rp 279,1 triliun per tahun,” kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, kepada detikcom.

Angka tersebut menggambarkan dampak dari tata kelola yang tidak terintegrasi, mulai dari hulu hingga hilir.

Pada aspek lahan, Ombudsman menemukan tumpang tindih antara perkebunan sawit dan kawasan hutan seluas 3,2 juta hektare, melibatkan 3.235 subjek hukum—terdiri dari 2.172 perusahaan dan 1.063 koperasi atau kelompok tani. Potensi kerugian negara dari persoalan ini mencapai Rp 76,8 triliun.

Temuan ini menunjukkan bahwa antarinstansi masih menggunakan basis data dan penetapan kawasan yang belum sepenuhnya selaras.

Di sisi administrasi, rendahnya capaian pendataan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) dan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) memperlihatkan lemahnya koordinasi dalam aspek perizinan dan pengawasan.

“Potensi kerugian dari aspek kualitas bibit pada setiap selisih produksi 3,8 ton TBS per hektare untuk luasan perkebunan perusahaan sawit di Indonesia yang belum berstandar ISPO (65% x 10 juta hektare) maka potensi kerugian perkebunan sawit adalah Rp 74,1 triliun per tahun,” ujar Yeka.

Sawit Setara Default Ad Banner

Masalah juga muncul di tata niaga, dari perizinan pabrik kelapa sawit hingga kebijakan perdagangan dan pengelolaan dana sawit yang berada di bawah kewenangan berbeda.

“Potensi nilai kerugian akibat tingkat kematangan yang tidak standar untuk luas kebun rakyat 6 juta hektare dengan produksi 12,8 ton per hektare pada harga Rp 3.000 per Kg TBS adalah Rp 11,5 triliun per tahun sampai saat ini,” kata Yeka.

Rangkaian temuan ini menunjukkan satu pola: bukan kekurangan aturan, melainkan terlalu banyak aktor yang bekerja tanpa orkestrasi yang jelas.

Satu Komando yang Tak Kunjung Ada

Ombudsman menilai, salah satu akar masalah adalah tidak adanya pusat komando kebijakan yang kuat dalam pengelolaan sawit.

“Permasalahan integrasi kebijakan dapat diperbaiki dengan adanya satu kelembagaan yang khusus mengurusi kebijakan terkait urusan kelapa sawit,” ujar Yeka.

Usulan ini menegaskan bahwa persoalan utama bukan semata di kebun atau pabrik, melainkan pada struktur tata kelola yang tersebar di banyak lembaga.

Selama berbagai agenda—lahan, data, hilirisasi, energi, hingga sertifikasi—masih diurus oleh banyak institusi tanpa integrasi yang solid, kebijakan sawit akan terus bergerak dalam banyak arah. Di titik itu, yang terjadi bukan penguatan, melainkan tarik-menarik kepentingan.

Tags:

Berita Sawit

Berita Sebelumnya
Kelapa Sawit, Energi Masa Depan Indonesia

Kelapa Sawit, Energi Masa Depan Indonesia

kelapa sawit tidak hanya untuk biodiesel yang sebentar lagi B50, tapi juga bisa diolah menjadi bensin sawit atau (Bensa) serta etanol.

19 April 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *