KONSULTASI
Logo

Produksi Sawit Kalbar Tembus Rp60 Triliun, Petani Rakyat Masih Terhimpit Biaya dan Legalitas

15 Oktober 2026
AuthorDwi Fatimah
EditorDwi Fatimah
Produksi Sawit Kalbar Tembus Rp60 Triliun, Petani Rakyat Masih Terhimpit Biaya dan Legalitas

sawitsetara.co - Nilai produksi kelapa sawit di Kalimantan Barat (Kalbar) diperkirakan mencapai Rp60 triliun per tahun. Namun, besarnya potensi ekonomi komoditas unggulan tersebut belum sepenuhnya menjawab tantangan yang dihadapi petani sawit rakyat, mulai dari mahalnya pupuk, keterbatasan akses sarana produksi, hingga persoalan legalitas lahan dan sertifikasi perkebunan.

Potensi ekonomi tersebut dihitung berdasarkan produksi minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sekitar enam juta ton per tahun dengan asumsi harga Rp10.000 per kilogram. Angka ini merupakan estimasi nilai bruto produksi, bukan penerimaan yang seluruhnya masuk ke kas daerah.

Kesenjangan antara besarnya nilai produksi dan tantangan yang dihadapi petani menjadi sorotan dalam dialog interaktif Ruang Terbuka di RRI Pontianak, Kamis (15/10/2026). Diskusi tersebut menghadirkan Kepala Bidang Penyuluhan, Pengolahan, Pemasaran dan Pembinaan Usaha Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar Erita Fitria, Ketua Komisi III DPRD Kalbar Sy. Amin Muhammad, Sekretaris DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kalbar Agus Kuswara, serta akademisi FISIP Universitas Tanjungpura, Dr. Erdi.

Dalam dialog tersebut, besarnya kontribusi sawit terhadap perekonomian daerah dinilai perlu diimbangi dengan kebijakan yang mampu memperluas manfaatnya bagi masyarakat, terutama petani yang mengelola perkebunan secara mandiri.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pengolahan, Pemasaran dan Pembinaan Usaha Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar, Erita Fitria, menjelaskan bahwa kelapa sawit merupakan salah satu komoditas strategis yang memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian daerah.

Karena itu, pengelolaan sektor sawit perlu diarahkan agar manfaat ekonominya tidak hanya tercermin dari besarnya produksi, tetapi juga dirasakan oleh masyarakat dan petani sebagai pelaku utama perkebunan rakyat.

apkasindo

Di tengah besarnya nilai produksi sawit, alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) sawit untuk Kalbar pada 2026 tercatat sebesar Rp71 miliar. Dana tersebut dibagikan kepada 14 kabupaten/kota untuk mendukung pembangunan dan kegiatan yang berkaitan dengan perkebunan.

Ketua Komisi III DPRD Kalbar, Sy. Amin Muhammad, menilai besarnya potensi ekonomi sawit perlu menjadi pertimbangan dalam mengevaluasi kebijakan pembagian DBH. Menurutnya, kontribusi sektor sawit terhadap perekonomian daerah perlu diimbangi dengan pembagian manfaat yang lebih proporsional.

Dengan asumsi produksi CPO mencapai enam juta ton per tahun dan harga Rp10.000 per kilogram, nilai produksi sawit Kalbar dapat mencapai Rp60 triliun. Besarnya nilai tersebut menjadi dasar untuk kembali mencermati sejauh mana kebijakan fiskal memberikan manfaat bagi daerah penghasil.

Evaluasi formula DBH dinilai penting agar daerah yang berkontribusi besar terhadap produksi sawit memiliki dukungan fiskal yang memadai untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Secara umum, pembagian DBH sawit mencakup 20 persen untuk provinsi, 60 persen bagi kabupaten/kota penghasil, dan 20 persen bagi kabupaten/kota yang dilintasi. Dana tersebut diarahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur serta kegiatan sosial, ketenagakerjaan, dan teknis perkebunan.

Namun, besarnya alokasi dan efektivitas pemanfaatan dana menjadi dua hal yang perlu diperhatikan. Selain mendukung pembangunan daerah, pemanfaatan DBH diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang terlibat langsung dalam rantai usaha perkebunan sawit.

Di tingkat petani, tantangan yang dihadapi tidak hanya berkaitan dengan harga jual tandan buah segar (TBS), tetapi juga kemampuan memenuhi persyaratan administrasi dan standar keberlanjutan perkebunan.

apkasindo

Sekretaris DPW Apkasindo Kalbar, Agus Kuswara, menyoroti kondisi petani sawit mandiri, terutama yang berada di wilayah pedalaman dan perhuluan. Mereka masih membutuhkan pendampingan untuk mengurus legalitas perkebunan, memenuhi persyaratan administrasi, serta memahami standar sertifikasi.

Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), misalnya, membutuhkan pengetahuan teknis dan biaya yang tidak ringan apabila diurus secara individual oleh petani.

Bagi petani dengan keterbatasan modal dan akses informasi, kondisi tersebut dapat menjadi hambatan untuk meningkatkan daya saing serta memenuhi tuntutan pasar yang semakin memperhatikan aspek keberlanjutan.

Selain sertifikasi, mahalnya harga pupuk dan keterbatasan akses terhadap sarana produksi di wilayah perhuluan turut menjadi persoalan. Petani juga menghadapi kendala legalitas lahan dan pemenuhan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), yang dibutuhkan dalam pendataan serta penataan usaha perkebunan rakyat.

Berbagai persoalan tersebut berpotensi memengaruhi produktivitas kebun sekaligus membatasi kemampuan petani mengakses program pemerintah dan pasar yang mensyaratkan kelengkapan dokumen.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Apkasindo mendorong penguatan kelembagaan petani melalui pembentukan kelompok tani, penyuluhan, serta pendampingan administrasi dan teknis secara berkelanjutan.

Melalui kelompok tani, proses edukasi dan pengurusan sertifikasi dapat dilakukan secara kolektif sehingga beban biaya dan administrasi tidak sepenuhnya ditanggung oleh masing-masing petani.

apkasindo

Pendampingan juga diperlukan agar petani memahami tata cara pengurusan legalitas perkebunan, memenuhi persyaratan STDB, serta memperoleh informasi mengenai program bantuan dan pembinaan yang tersedia.

Di sisi lain, pemerintah daerah diharapkan memperhatikan kebutuhan riil petani dalam merancang program yang dibiayai melalui DBH sawit. Pembangunan infrastruktur tetap penting, tetapi dukungan yang menyentuh langsung kegiatan usaha petani juga diperlukan untuk memperkuat perkebunan rakyat.

Dengan nilai produksi yang diperkirakan mencapai Rp60 triliun per tahun, tantangan Kalbar bukan hanya mempertahankan besarnya produksi sawit, melainkan memastikan manfaat ekonominya dapat dirasakan secara lebih luas.

Evaluasi kebijakan DBH, peningkatan akses sarana produksi, serta pendampingan legalitas dan sertifikasi menjadi langkah penting agar petani sawit rakyat tidak tertinggal di tengah besarnya potensi ekonomi komoditas tersebut.


Berita Sebelumnya
Pakar Ekonomi Pertanian: Karhutla Tak Cukup Diatasi dengan Pemadaman, Tata Kelola Lanskap Harus Dibenahi

Pakar Ekonomi Pertanian: Karhutla Tak Cukup Diatasi dengan Pemadaman, Tata Kelola Lanskap Harus Dibenahi

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia tidak cukup ditangani melalui pemadaman, patroli, dan penegakan hukum. Pencegahan membutuhkan pembenahan tata kelola lanskap, perlindungan hidrologis gambut, serta koordinasi lintas sektor untuk mengurangi kerentanan lahan terhadap kebakaran.

14 Oktober 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *