KONSULTASI
Logo

Petani Subulussalam Mulai Tanam Padi Gogo di Lahan Sawit, Dukung Program Swasembada Beras Nasional

12 November 2025
AuthorDwi Fatimah
EditorDwi Fatimah
Petani Subulussalam Mulai Tanam Padi Gogo di Lahan Sawit, Dukung Program Swasembada Beras Nasional
HOT NEWS

sawitsetara.co - ACEH - Para petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Deleng Karo di Kota Subulussalam, Aceh mulai melaksanakan kegiatan penanaman padi gogo sebagai tanaman sela di lahan kebun kelapa sawit. Kegiatan ini dilakukan di kawasan Desa Singgersing, Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam, pada Minggu (9/11/2025).

Penanaman padi gogo di atas lahan seluas 10 hektare tersebut merupakan bagian dari alokasi 50 hektare untuk Kota Subulussalam, dalam program nasional pengembangan padi gogo yang digagas oleh Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun). Program ini mendukung target swasembada beras yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Ketua DPW APKASINDO Aceh, Netap Ginting, menyampaikan apresiasi atas langkah awal ini. Ia berharap kegiatan tersebut menjadi contoh bagi petani sawit lainnya di Aceh untuk memanfaatkan lahan sela secara produktif.

“Kami memulai penanaman padi gogo seluas 10 hektare dari total 50 hektare yang dialokasikan untuk Subulussalam. Ini diharapkan dapat menjadi tambahan penghasilan bagi petani sawit dan contoh bagi daerah lain di Aceh,” ujar Netap Ginting kepada sawitsetara.co.


Sawit Setara Default Ad Banner

Untuk mendukung kegiatan ini, Kelompok Tani Deleng Karo menerima bantuan benih padi gogo unggul varietas Situba Gendit sebanyak 200 kilogram dan herbisida sebanyak 15 liter.

Namun, petani berharap dukungan lanjutan dari pemerintah.

“Kami, 15 petani anggota Kelompok Tani Deleng Karo, memohon kepada Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh serta Distanbun Kota Subulussalam agar dapat menyalurkan pupuk subsidi seperti Urea, SP-36, dan Phonska 15.15.13, serta alat dan mesin pertanian (alsintan) seperti mesin perontok padi dan hand tractor,” kata Netap Ginting mewakili kelompok.

Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua V DPP APKASINDO, Muhammad Yunus, yang menegaskan bahwa inisiatif ini penting untuk mendorong peningkatan kesejahteraan petani sawit dan diversifikasi usaha tani berbasis pangan.

Capaian Realisasi Padi Gogo di Aceh

Berdasarkan data perkembangan realisasi target padi gogo Provinsi Aceh per 31 Oktober 2025, total distribusi atau penyaluran benih mencapai 6.995 hektare, dengan realisasi tanam (melalui APBN dan swadaya) seluas 5.248,5 hektare atau 69,73 persen dari target. Masih terdapat sekitar 2.676,9 hektare lahan yang belum tertanam.

Sawit Setara Default Ad Banner

Beberapa kabupaten menunjukkan capaian tinggi, seperti:

- Aceh Tamiang dan Simeulue dengan realisasi tanam 100%,

- Bireuen sebesar 93,58%,

- Gayo Lues sebesar 71,15%, dan

- Aceh Timur sebesar 68,30%.

Sementara beberapa daerah masih perlu percepatan tanam, seperti Aceh Utara (20,87%), Nagan Raya (14%), dan Aceh Tengah (16,67%).

Untuk Kota Subulussalam, realisasi tanam baru mencapai 26% dari total alokasi 50 hektare, dengan sisa lahan sekitar 37 hektare yang belum ditanami.

Langkah yang dilakukan Kelompok Tani Deleng Karo menjadi bagian dari upaya mempercepat pencapaian target penanaman padi gogo di Aceh. Dengan dukungan benih unggul dan bantuan sarana produksi, diharapkan kegiatan ini dapat memperkuat ketahanan pangan serta meningkatkan pendapatan petani sawit di daerah tersebut.

“Kami berharap pemerintah dapat terus mendampingi petani sawit yang berinovasi seperti ini, karena sinergi antara sawit dan pangan sangat potensial bagi ekonomi rakyat,” tutup Muhammad Yunus.

Tags:

APKASINDOAPKASINDO Aceh

Berita Sebelumnya
IEU-CEPA Buka Jalan Ekspor Sawit Indonesia ke Pasar Eropa

IEU-CEPA Buka Jalan Ekspor Sawit Indonesia ke Pasar Eropa

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa Uni Eropa mulai melonggarkan sikapnya terkait larangan impor sejumlah komoditas pertanian, seperti kelapa sawit, kakao, kopi, kedelai, karet, dan kayu yang sebelumnya dinilai memicu deforestasi. Larangan tersebut sempat diatur dalam regulasi Uni Eropa bertajuk European Union Deforestation Regulation (EUDR).

| Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *