KONSULTASI
Logo

Petani Sawit Swadaya Sanggau Butuh Perlindungan Harga TBS, APKASINDO Soroti Kepastian Regulasi

14 Oktober 2026
AuthorDwi Fatimah
EditorDwi Fatimah
Petani Sawit Swadaya Sanggau Butuh Perlindungan Harga TBS, APKASINDO Soroti Kepastian Regulasi

sawitsetara.co - Petani kelapa sawit swadaya di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, masih menghadapi tantangan dalam memperoleh harga tandan buah segar (TBS) yang adil. Ketidakpastian harga jual dan terbatasnya posisi tawar terhadap pembeli membuat perlindungan regulasi menjadi kebutuhan mendesak untuk menjaga pendapatan dan keberlanjutan usaha perkebunan rakyat.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (DPD APKASINDO) Kabupaten Sanggau, Hizkia Luckaz, menilai kejelasan regulasi harga TBS menjadi salah satu kunci untuk melindungi petani swadaya dari praktik transaksi yang berpotensi merugikan.

Menurutnya, petani membutuhkan mekanisme penetapan harga yang jelas dan transparan agar memiliki kepastian saat menjual hasil panen. Tanpa perlindungan yang memadai, petani swadaya berisiko menghadapi ketimpangan posisi tawar dalam transaksi dengan pihak pembeli.

“Petani sawit swadaya membutuhkan perlindungan regulasi harga yang jelas agar memiliki kepastian dalam menjual tandan buah segar dan memperoleh nilai yang layak dari hasil perkebunannya,” kata Hizkia dikutip dari dialog RRI Sanggau Menyapa, Rabu (14/10/2026).

Ia menjelaskan, petani swadaya memiliki kondisi yang berbeda dengan petani yang telah bermitra dengan perusahaan perkebunan. Tidak semua petani swadaya memiliki akses informasi harga, jaringan pemasaran, dan kekuatan tawar yang memadai untuk mendapatkan harga jual yang sesuai.

Situasi tersebut membuat kepastian aturan harga tidak cukup hanya dituangkan dalam kebijakan. Pelaksanaan di lapangan juga harus diawasi agar transaksi pembelian TBS berlangsung secara transparan dan petani memperoleh perlakuan yang adil.

apkasindo

“Regulasi harga harus mampu memberikan perlindungan nyata bagi petani swadaya, sehingga penetapan harga dan proses jual beli berjalan lebih transparan serta tidak merugikan petani,” ungkapnya.

Hizkia menegaskan, penguatan regulasi perlu diikuti pengawasan yang konsisten terhadap mekanisme pembelian TBS di lapangan. Dengan demikian, ketentuan harga yang berlaku dapat diterapkan secara efektif dan tidak berhenti sebatas aturan administratif.

Ia juga menilai koordinasi antara pemerintah daerah, perusahaan perkebunan, pabrik kelapa sawit (PKS), dan organisasi petani perlu diperkuat. Sinergi tersebut dibutuhkan untuk memastikan seluruh pihak memahami ketentuan harga serta menjalankan transaksi berdasarkan mekanisme yang transparan.

Keterbukaan informasi harga menjadi penting agar petani dapat mengetahui dasar penetapan harga TBS dan memiliki pegangan saat bertransaksi dengan pembeli. Dengan informasi yang lebih terbuka, kesenjangan posisi tawar antara petani swadaya dan pihak pembeli diharapkan dapat dikurangi.

Hizkia berharap pemerintah terus mengevaluasi kebijakan perlindungan harga TBS dengan mempertimbangkan kondisi riil petani sawit swadaya di Kabupaten Sanggau.

Menurutnya, regulasi yang jelas, pengawasan yang efektif, dan transparansi transaksi harus berjalan beriringan agar petani memperoleh kepastian harga yang lebih adil.

Upaya tersebut diharapkan tidak hanya melindungi pendapatan petani, tetapi juga memperkuat keberlanjutan perkebunan kelapa sawit rakyat sehingga mampu menopang kesejahteraan petani dan keluarganya.

Tags:

APKASINDO

Berita Sebelumnya
sawitsetara Audiensi dengan Wamenaker, Bahas SETARACITA  dan Job Fair 2026

sawitsetara Audiensi dengan Wamenaker, Bahas SETARACITA dan Job Fair 2026

sawitsetara.co beraudiensi dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan RI, Selasa (13/10/2026). Pertemuan ini membahas kolaborasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terhadap penyelenggaraan SETARACITA dan job fair 2026.

13 Oktober 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *