KONSULTASI
Logo

Petani Sawit Babel Keberatan Denda Rp25 Juta per Hektar, APKASINDO Minta Pemerintah Tinjau Ulang PP 45 Tahun 2025

25 Oktober 2025
AuthorDwi Fatimah
EditorDwi Fatimah
Petani Sawit Babel Keberatan Denda Rp25 Juta per Hektar, APKASINDO Minta Pemerintah Tinjau Ulang PP 45 Tahun 2025
HOT NEWS

sawitsetara.co - BANGKA - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 tentang Penertiban Perkebunan Sawit di Kawasan Hutan menimbulkan gelombang keberatan dari para pelaku usaha dan petani sawit di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pasalnya, aturan baru tersebut mengatur sanksi administratif berupa denda sebesar Rp25 juta per hektar per tahun bagi pemilik kebun sawit yang terlanjur menggarap lahan di kawasan hutan.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (DPW APKASINDO) Babel, H. Sahurudin, membenarkan bahwa banyak petani sawit kini merasa keberatan atas pemberlakuan aturan itu.

Hut apkasindo DPP

“Iya, betul. Banyak petani menyampaikan keberatan terhadap besaran denda dalam PP 45 ini. Aspirasi itu sudah kami terima dan akan segera kami bahas bersama pengurus DPD se-Babel untuk kemudian kami sampaikan ke DPP APKASINDO,” ujar pria yang akrab disapa H. Pahor, Jumat (24/10/2025).

Menurutnya, nilai denda yang mencapai puluhan juta rupiah per hektar sangat memberatkan, terutama bagi petani kecil dan menengah. Ia khawatir kebijakan ini akan menimbulkan efek domino terhadap kondisi ekonomi masyarakat di daerah penghasil sawit.

Hut apkasindo DPP

“Kami berharap pemerintah pusat melalui kementerian terkait dapat meninjau ulang aturan ini. Jangan sampai niat baik untuk penertiban justru menimbulkan gejolak ekonomi dan sosial di kalangan petani,” tambahnya.

PP 45 Tahun 2025 sendiri merupakan upaya pemerintah untuk menertibkan perkebunan sawit yang terlanjur beroperasi di kawasan hutan. Dalam aturan itu, pelaku usaha diwajibkan membayar denda administratif yang besarannya dihitung berdasarkan luas lahan dan lamanya pelanggaran terjadi.

Hut apkasindo DPP

Dengan ketentuan Rp25 juta per hektar per tahun, nilai denda dapat mencapai Rp375 juta per hektar bagi kebun yang sudah beroperasi selama 20 tahun tanpa izin.

Sejumlah pihak menilai kebijakan ini berpotensi menekan daya saing petani kecil dan memperburuk kondisi ekonomi di daerah sentra sawit seperti Bangka Belitung.

“Kami di APKASINDO Babel siap mendukung upaya pemerintah dalam menata perkebunan sawit nasional, namun kebijakan ini perlu mempertimbangkan keadilan bagi petani. Jangan disamakan antara perusahaan besar dan petani kecil,” tegas H. Sahurudin.

APKSINDO Babel berencana segera menggelar rapat bersama seluruh DPD kabupaten untuk merumuskan sikap resmi organisasi terhadap PP 45 Tahun 2025, sebelum disampaikan ke pengurus pusat APKASINDO.

Tags:

APKASINDOPeraturan Pemerintah no 45

Berita Sebelumnya
Ombudsman Dorong Pembentukan Badan Sawit Nasional, Yeka: Rp300 Triliun Potensi Hilang Setiap Tahun

Ombudsman Dorong Pembentukan Badan Sawit Nasional, Yeka: Rp300 Triliun Potensi Hilang Setiap Tahun

Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, menyerukan pembentukan Badan Sawit Nasional sebagai langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola industri sawit yang dinilai masih jauh dari kata ideal.

24 Oktober 2025 | Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *