
sawitsetara.co - JAKARTA – Menteri Perdagangan Budi Santoso menerbitkan‘Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat’. Permendag tersebut ditetapkan pada 9 Desember 2025, diundangkan pada 12 Desember 2025, dan akan berlaku 14 hari setelah diundangkan.
Permendag Nomor 43 Tahun 2025 merevisi ‘Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat’. Revisi tersebutmenegaskan komitmenpemerintah dalam memperkuat tata kelola minyak goreng rakyat MINYAKITA, khususnya pada aspek distribusi, stabilisasi harga, serta pengawasan yang lebih menyeluruh.
“Kami meyakini efisiensi dalam pendistribusian MINYAKITA akan lebih mendorong pembentukan hargasesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) MINYAKITA untuk mendukung stabilitas harga minyak goreng. Pemerintah akan memperkuat distribusi MINYAKITA melalui badan usaha milik negara (BUMN) karena selama ini terbukti mampu menjaga harga jualnya sesuai HET. Permendag Nomor 43 Tahun 2025 akan membantu mewujudkan efisiensi distribusi tersebut,”ujar Budi, dalam keterangan tertulis kepada sawitsetara.co, Senin (15/12/2025).

Menurut Budi, penguatan peran BUMN sebagai distributor MINYAKITA tersebut merupakan salah satu poin penyempurnaan kebijakan minyak goreng rakyat yang tertuang dalam ketentuan pengaturan diPermendag Nomor 43 Tahun 2025. Upaya ituuntuk memastikan distribusi berjalan lebih cepat dan terkoordinasi, sehingga harga MINYAKITA dapat terjaga sesuai HET di berbagai wilayah.
Selain penguatan peran BUMN sebagai distributor, Permendag Nomor 43 Tahun 2025 memperkuat kembali pengaturan pengutamaan penyaluran MINYAKITA dipasar rakyat. Fokusnya ada pada penguatan pasar rakyat sebagai saluran distribusi utama.
Budi menekankan, memastikan ketersediaan MINYAKITA di pasar rakyat adalah hal penting mengingat pasar rakyat sebagai barometer pasokan dan harga,sekaligus tempat yang mudah dijangkau konsumen.
“Penyaluran MINYAKITA ke pasar rakyat dilakukan agar masyarakat semakin mudah mendapatkan minyak goreng berkualitas dengan harga terjangkau. Pasar rakyat sendiri merupakan barometer ekonomi nasional. Pasar rakyat menjadi objek pengukuran tingkat pertumbuhan ekonomi, perkembangan inflasi, dan ketersediaan barang kebutuhan pokok (bapok),” kata Budi.

Dari sisi pengawasan, pemerintah memperketat penegakan hukum untuk mencegah dan mengurangi pelanggaran serta upaya spekulatif yang dapat mengganggu pasokan dan stabilitas harga. Salah satu opsi penguatan pengaturan dalam revisi Permendag ini, yaitu adanya pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan penerbitan persetujuan ekspor, pembekuan persetujuan ekspor, dan/atau pembekuan akun pada Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) Kementerian Perdagangan (Kemendag) bagi yang terbukti melanggar ketentuan.
“Tidak boleh ada ruang yang dimanfaatkan untuk upaya spekulatif. Kami akan memberikan sanksitegas, termasuk pembekuan penerbitan persetujuan ekspor apabila diperlukan. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan kebijakan berjalan dengan baik untuk menjaga stabilitas harga,” ujar Budi.

Budi menambahkan, Permendag Nomor 43 Tahun 2025 hadir untuk memperkuat upaya pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri sekaligus mendukung berbagai program prioritas pemerintah. Program-program ini, antara lain, penguatan kebijakan penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah; pemenuhan kebutuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan masyarakat prasejahtera; serta dapat diarahkan untuk pengembangan koperasi desa/kelurahan Merah Putih.
Permendag Nomor 43Tahun 2025 disusun berdasarkan kajian komprehensif oleh Badan Kebijakan PerdaganganKemendagmelalui analisis Regulatory Impact Assessment (RIA)dan diperkuat kajian akademisyangbekerja sama dengan civitas academica. Penyusunan Permendag tersebut menyertakanmasukan dari kalanganpraktisi danakademisi. Proses harmonisasi regulasi juga telah dilakukan oleh Kementerian Hukum bersama kementeriandan lembaga terkait pada 25 dan27 November 2025.
“Revisi ini tidak kami lakukan sendiri, namun dirumuskan bersama, disusun berbasis kajian, dan disertaimasukan dari berbagai pihak. Dengan aturan baru ini, kita memperkuat kepastian pasokan dan keterjangkauan MINYAKITA bagi seluruh masyarakat,” jelas Budi.
Permendag Nomor 43 Tahun 2025, Budi menegaskan, MINYAKITA bukan merupakan minyak goreng bersubsidi, melainkan minyak goreng rakyat yang diatur tata kelola dan distribusinya oleh pemerintah agar dapat dijual dengan harga terjangkau sesuai HET. Oleh karena itu, ketersediaan dan keterjangkauan harga MINYAKITA dijaga melalui pengaturan distribusi, bukan melalui mekanisme subsidi anggaran negara.



Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *