
PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau menegaskan bahwa pembentukan kelembagaan petani bukan sekadar formalitas administrasi. Melainkan, prasyarat utama agar pekebun sawit memperoleh harga tandan buah segar (TBS) yang berkeadilan dan sesuai ketetapan resmi pemerintah daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Supriadi, menyampaikan bahwa selama ini masih terdapat pekebun yang menuntut harga tinggi, namun belum memenuhi syarat dasar berupa legalitas dan kelembagaan. Padahal, mekanisme penetapan harga TBS mingguan di Riau secara tegas mengacu pada keberadaan organisasi petani yang sah.
“Kita terus mendorong petani-petani kita untuk memenuhi persyaratan untuk mendapatkan harga yang lebih baik, terutama legalitas dan kelembagaan,” ungkap Supriadi pada Rabu (7/1/2026), dikutip Riauaktual.com.

Menurutnya, pekebun yang telah tergabung dalam kelembagaan resmi—baik koperasi maupun kelompok tani yang diakui—akan otomatis memperoleh harga sesuai hasil rapat tim penetapan harga TBS Provinsi Riau setiap minggu.
“Petani yang sudah membentuk kelembagaan akan mendapatkan harga sesuai dengan yang ditetapkan oleh tim setiap minggunya. Jadi ini yang terus kita dorong,” ujarnya.
Supriadi menjelaskan, pemerintah provinsi tidak berjalan sendiri dalam mendorong penguatan kelembagaan ini. Koordinasi intensif telah dilakukan melalui surat resmi, baik dari Kepala Dinas Perkebunan maupun Gubernur Riau, kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota agar aktif mendampingi pekebun dalam membentuk organisasi yang sah.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menertibkan tata niaga sawit sekaligus menciptakan mekanisme harga yang adil bagi semua pihak.
“Itu kunci untuk mendapatkan harga yang berkeadilan. Kalau kita tak mau, ya jangan teriak kalau harganya tidak sesuai dengan yang ditetapkan tim,” tegas Supriadi.
Lebih jauh, ia menilai pola penetapan harga berbasis regulasi seperti pada komoditas sawit perlu diperluas ke sektor perkebunan lainnya. Supriadi berharap pemerintah pusat dapat menerbitkan peraturan menteri pertanian (permentan) yang mengatur penetapan harga komoditas strategis non-sawit.

“Kita berharap ada permentan juga untuk komoditas lain. Jadi ada yang menggaransi agar harga itu bisa berkeadilan juga ngai komoditas lain. Seperti kelapa, karet, kakao dan sagu,” imbuhnya.
Dengan dukungan regulasi yang kuat serta penguatan kelembagaan petani di tingkat tapak, Pemprov Riau optimistis kesejahteraan pekebun akan meningkat, sekaligus mendorong terciptanya rantai tata niaga perkebunan yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan.
Tags:



Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *