Sawitsetara.co – MUKOMUKO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan mengambil tindakan tegas untuk memastikan keakuratan timbangan buah sawit. Inspeksi mendadak (sidak) akan segera dilakukan untuk memeriksa timbangan yang telah dan belum ditera ulang.
“Ke depan atau minggu depan kami akan sidak RAM yang sudah ditera dan belum jadi,” ungkap Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko, Nurdiana di Mukomuko pada Senin (13/10/2025), seperti dikutip dari Antara.
Sidak yang akan dilakukan oleh Dinas Perindagkop-UKM Kabupaten Mukomuko ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam transaksi jual beli buah sawit.
“Sidak ke timbang buah sawit guna memfasilitasi konsumen atau petani supaya RAM tepat atau tidak ada yang dirugikan baik petani dan dan pengusaha RAM,” jelas Nurdiana.
Nurdiana menekankan pentingnya tertib ukur timbangan buah sawit sesuai Undang-undang Nomor 9 tahun 2020 tentang Fasilitasi Kegiatan Metrologi. Pihaknya juga mengimbau pemilik timbangan untuk segera mengajukan tera ulang.
Sebelumnya, pemerintah daerah telah mengeluarkan surat edaran bupati yang mewajibkan seluruh perusahaan yang bergerak dalam pembelian buah sawit untuk mengajukan permohonan tera ulang. Surat edaran ini telah disampaikan kepada camat dan diteruskan kepada kepala desa untuk disampaikan kepada pemilik RAM.
Pemerintah daerah juga telah memberikan sanksi berupa surat teguran kepada pemilik timbangan yang telah lama beroperasi namun belum melakukan tera ulang. Tindakan ini diambil karena pelanggaran terhadap Undang-undang Perlindungan Konsumen dan peraturan terkait fasilitasi kegiatan Metrologi.
“Penting bagi seluruh pemilik usaha timbangan buah sawit untuk segera mengajukan permohonan tera ulang bagi timbangan yang belum akurat. Hal ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan dan melindungi hak-hak konsumen,” tegasnya.
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *