
sawitsetara.co - JAKARTA – Melihat tingginya harga Minyak Goreng Rakyat atau dikenal dengan nama MINYAKITA yang diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) atau diatas Rp15.700/liter maka pemerintah akan menyiapkan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) sebesar 790.000 kiloliter (KL) pada tahun 2026. Hal ini dilakukan guna menstabilkan harga MINYAKITA diingkat konsumen.
Cadangan minyak goreng tersebut akan disalurkan sebagai instrumen intervensi harga. Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Regulasi tersebut mewajibkan produsen mendistribusikan MinyaKita paling sedikit 35 persen dari realisasi Domestic Market Obligation (DMO) kepada Perum Bulog dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pangan sebagai Distributor Lini 1.
Sekedar catatan lahinrnya Permendag Nomor 43 Tahun 2025 tersebut diharapkan dapat mengefisiensi dalam pendistribusian MINYAKITA akan lebih mendorong pembentukan hargasesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) MINYAKITA untuk mendukung stabilitas harga minyak goreng. Pemerintah akan memperkuat distribusi MINYAKITA melalui badan usaha milik negara (BUMN) karena selama ini terbukti mampu menjaga harga jualnya sesuai HET. Permendag Nomor 43 Tahun 2025 akan membantu mewujudkan efisiensi distribusi tersebut.
Penguatan peran BUMN sebagai distributor MINYAKITA tersebut merupakan salah satu poin penyempurnaan kebijakan minyak goreng rakyat yang tertuang dalam ketentuan pengaturan diPermendag Nomor 43 Tahun 2025. Upaya ituuntuk memastikan distribusi berjalan lebih cepat dan terkoordinasi, sehingga harga MINYAKITA dapat terjaga sesuai HET di berbagai wilayah.
Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman mengingatkan pemerintah tidak akan ragu menindak pelanggaran yang merugikan masyarakat. Tingginya harga MINYAKITA di pasaran diduga dipicu praktik bundling dari distributor ke pedagang eceran, yakni penggabungan MINYAKITA dengan minyak goreng kemasan premium. Praktik tersebut akan ditelusuri dan ditindak sesuai ketentuan.
“MINYAKITA tidak boleh dijual di atas HET. Indonesia adalah salah satu produsen dan eksportir minyak nabati terbesar di dunia,” kata Amran kepada media, Selasa (30/12/2025).
Meki begitu Amran memastikan, pasokan minyak goreng nasional dalam kondisi sangat mencukupi. Sehingga seharusnya tidak ada alasan harga MINYAKITA menjadi naik.
“Harusnya Rp 15.700, tapi dijual Rp 18.000. Itu seharunysa tidak boleh,” himbau Amran yang juga Menteri Pertanian.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan siap untuk memperketat pengawasan distribusi MINYAKITA guna menjaga kestabilan harga.
Sekretaris Jenderal Kemendag, Isy Karim, mengungkapkan bahwa harga MINYAKITA saat ini masih berada di atas HET, yakni Rp17.000/liter. Hal ini terjadi akibat jalur distribusi yang tidak sesuai, di mana banyak pedagang mendapatkan MINYAKITA dari pedagang lain.
"Kami sedang memperbaiki jalur distribusi karena ada pedagang yang memperoleh MINYAKITA dari sumber yang tidak langsung. Kami akan menelusuri permasalahan ini, terutama pada distributor lini 2 (D2)," ujar Isy.
Isy menambahkan bahwa pihaknya akan menindak tegas distributor yang menjual Minyakita di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Sesuai aturan, pedagang yang menjual Minyakita di atas HET Rp15.700/liter bisa dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara hingga lima tahun atau denda sebesar Rp2 miliar.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen dalam menjaga stabilitas harga dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik perdagangan yang merugikan. Upaya kolaboratif antara kementerian dan aparat penegak hukum diharapkan mampu menekan spekulasi harga serta memastikan distribusi bahan pangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *