
sawitsetara.co - PEKANBARU — Wacana penerapan Pajak Air Permukaan (PAP) bagi perkebunan kelapa sawit di Riau dinilai keliru secara konsep dan berpotensi menekan petani kecil. Pakar ekonomi pertanian Indonesia, Prof Dr Agus Pakpahan, menyebut kebijakan itu tidak menyentuh akar persoalan.
“Pajak Air Permukaan untuk sawit adalah kebijakan salah alamat. Sawit tidak mengekstraksi air permukaan. Objek pajaknya tidak ada dan keliru,” kata Prof Agus dalam keterangan tertulis kepada sawitsetara.co, Jumat (20/2/2026).
Menurut dia, sawit pada dasarnya memanfaatkan green water—air hujan yang terserap tanah—dan bukan blue water atau air permukaan yang diambil langsung dari sungai maupun danau, itu definisi air permukaan. Karena itu, pengenaan PAP terhadap sawit dianggap tidak memiliki basis ilmiah yang kuat.
Lebih jauh, ia memperingatkan bahwa beban pajak PAP Pohon Sawit hampir pasti akan diteruskan ke petani melalui mekanisme tata cara penetapan harga tandan buah segar (TBS) sebagaimana diatur dalam regulasi Menteri Pertanian (Permentan) No 13 tahun 2024 dan turunannya yang diatur dalam Pergub.
“Petani kecil adalah price taker. Ketika biaya naik di hulu, tekanan itu akan turun ke mereka (produsen TBS). Ini bertentangan dengan semangat keadilan sosial. Untuk itu ia meminta Pemerintah Provinsi Riau meninggalkan wacana PAP untuk sawit karena kebijakan ini ketika sudah diterapkan akan sulit membedakan secara tegas antara petani kecil dan korporasi, justru kebijakan pajak PAP sawit ini berisiko melanggengkan ketimpangan,” ujar Prof Agus yang juga merupakan Rektor IKOPIN University.
Semua pihak pasti setuju upaya meningkatkan PAD provinsi penghasil sawit, namun diperlukan kajian yang mendalam supaya jangan justru melenggangkan ketimpangan. Untuk itu Prof Agus mengusulkan reformasi berbasis pajak land rent secara progresif, bukan lagi berbasis HGU untuk perusahaan, dengan pembebasan bagi petani kecil di bawah 25 hektare, tentunya, lanjut Prof Agus.
Ia meminta Pemerintah Provinsi Riau meninggalkan wacana PAP untuk pohon sawit karena risikonya tadi yang justru diembankan ke petani sawit.
“Pilihan ada di tangan pemerintah daerah: jalan pintas yang tampak mudah tapi keliru, atau jalan yang lebih sulit namun berkeadilan,” ujar Prof Agus.
Tags:


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *