KONSULTASI
Logo

Optimalkan DBH Sawit, Pemkab Paser Subsidi Penuh BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal

12 Juni 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorDwi Fatimah
Optimalkan DBH Sawit, Pemkab Paser Subsidi Penuh BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal

sawitsetara.co - TANAH GROGOT – Pemerintah Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, mengambil langkah strategis dalam memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja sektor perkebunan kelapa sawit. Melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit, pemerintah daerah berkomitmen membiayai penuh iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal yang selama ini berada dalam kelompok rentan dan belum tersentuh jaminan sosial secara optimal.

Komitmen tersebut mengemuka dalam lokakarya bertajuk Perlindungan Pekerja Sektor Perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi Kalimantan Timur “Lindungi, Berdayakan, Sejahterakan” yang digelar melalui sinergi Multi-Stakeholder Forum (MSF) bersama Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan organisasi masyarakat sipil Solidaridad.

Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli, menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh warga, termasuk pekerja sektor informal, memperoleh perlindungan yang layak dari risiko kerja yang tinggi di sektor perkebunan.

“Pemerintah daerah berkomitmen menggunakan instrumen kebijakan yang dimiliki untuk melindungi masyarakat. Kehadiran forum multi-pihak ini menjadi jembatan penting agar kebijakan perlindungan pekerja dapat terintegrasi dengan dunia usaha dan masyarakat sipil sehingga implementasinya berjalan efektif hingga tingkat desa,” kata Fahmi, dikutip dari siaran pers tertanggal Rabu (10/6/2026).

Sawit Setara Default Ad Banner

Kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Bupati Paser Nomor 34 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur penggunaan DBH Sawit untuk membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan bagi pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU), buruh harian lepas yang mengelola kebun sawit milik pihak lain, serta pekerja berusia 17 hingga 64 tahun yang berdomisili di Kabupaten Paser.

Melalui skema tersebut, para pekerja memperoleh akses terhadap Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kebijakan ini dinilai menjadi terobosan penting karena kelompok pekerja informal selama ini merupakan pihak yang paling rentan terhadap risiko kecelakaan maupun penyakit akibat kerja.

Urgensi perlindungan sosial bagi pekerja sawit semakin mengemuka jika melihat tingginya angka kecelakaan kerja di sektor perkebunan. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam lokakarya, lebih dari 60 persen kasus kecelakaan kerja di Indonesia berasal dari sektor perkebunan kelapa sawit. Buruh harian lepas, khususnya perempuan yang bekerja pada aktivitas penyemprotan pestisida dan pemupukan, menjadi kelompok dengan tingkat kerentanan yang tinggi.

Selama ini, ketika mengalami kecelakaan atau penyakit akibat kerja, sebagian besar pekerja informal harus menanggung sendiri biaya pengobatan. Kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada kesejahteraan pekerja, tetapi juga berpotensi menurunkan produktivitas sektor perkebunan secara keseluruhan.

Sawit Setara Default Ad Banner

Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Paser, Djoko Bawono, S.P., M.Si., yang juga bertindak sebagai ketua penyelenggara lokakarya, mengatakan forum tersebut dirancang untuk memastikan kebijakan perlindungan pekerja tidak berhenti pada tataran regulasi, melainkan benar-benar terlaksana di lapangan.

“Kami menargetkan lokakarya ini tidak sekadar menjadi ajang diskusi, melainkan mampu menghasilkan kesepakatan dan rencana aksi multi-pihak yang konkret. Dengan mekanisme koordinasi yang berkelanjutan antara dinas, perusahaan, dan koperasi, kita dapat memastikan subsidi iuran dari DBH Sawit benar-benar tepat sasaran untuk melindungi pekerja kita,” ujar Djoko.

Menurut dia, keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh kebijakan pemerintah daerah, tetapi juga oleh kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari perusahaan perkebunan, koperasi, pemerintah desa hingga lembaga jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dukungan terhadap inisiatif Pemkab Paser juga datang dari kalangan industri sawit. Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan sekaligus Direktur Pengembangan SDM GAPKI, Sumarjono Saragih, menilai perlindungan pekerja merupakan investasi penting bagi keberlanjutan industri sawit nasional.

“Devisa ekspor sawit nasional yang mencapai US$27,76 miliar pada tahun 2024 dihasilkan dari dedikasi dan keringat 16,5 juta pekerja di lapangan,” kata Sumarjono.

Ia menegaskan bahwa pemenuhan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak seharusnya dipandang sebagai beban tambahan bagi perusahaan. Sebaliknya, perlindungan pekerja menjadi bagian penting dalam memenuhi standar keberlanjutan dan ketenagakerjaan global yang kini semakin ketat.

“Oleh karena itu, kolaborasi strategis antara Pemkab Paser, BPJS Ketenagakerjaan, Solidaridad, dan GAPKI membuktikan bahwa pemenuhan jaminan sosial ketenagakerjaan bukanlah beban biaya bagi industri, melainkan investasi mutlak untuk memenuhi standar kelayakan kerja global seperti ISPO dan European Union Deforestation Regulation (EUDR). Sehingga harus dibarengi peningkatan kapasitas bagi pekerja dan penyedia kerja untuk memitigasi dan mengurangi risiko kerja,” ujarnya.

Sawit Setara Default Ad Banner

Pandangan serupa disampaikan Country Manager Solidaridad Network Indonesia, Yeni Fitriyanti. Menurut dia, forum multipihak menjadi instrumen penting untuk mempertemukan kepentingan pemerintah, perusahaan, dan pekerja dalam satu ruang dialog yang setara.

“Platform MSF ini sangat penting dalam memfasilitasi dialog yang setara antara pemerintah, korporasi, dan pekerja,” kata Yeni.

Ia menjelaskan bahwa perlindungan sosial yang diintegrasikan dengan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) akan memberikan manfaat yang lebih komprehensif bagi pekerja. Selain terlindungi ketika mengalami kecelakaan kerja, pekerja juga memiliki akses terhadap jaminan kematian dan manfaat jangka panjang lainnya.

“Integrasi program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan penerapan K3 secara ketat tidak hanya efektif, tetapi juga memberikan manfaat penuh bagi pekerja karena dapat menikmati jaminan hari tua, terlindungi bila terjadi kecelakaan kerja, dan terpenting, ada jaminan kematian. Sekarang, program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya dinikmati oleh pegawai kantoran saja, tapi juga dapat dimanfaatkan oleh pekerja informal,” ujarnya.

Melalui lokakarya tersebut, para pemangku kepentingan berharap lahir kesepahaman dan rencana aksi bersama untuk memperluas cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan di sektor perkebunan sawit. Pemerintah Kabupaten Paser, GAPKI, dan Solidaridad pun mengajak perusahaan perkebunan, koperasi unit desa, serta pemerintah daerah penghasil sawit lainnya untuk mengintegrasikan seluruh pekerja, terutama buruh harian lepas, ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah tersebut dipandang sebagai fondasi penting dalam membangun industri sawit yang tidak hanya produktif dan berdaya saing, tetapi juga menjamin keselamatan, kesejahteraan, dan masa depan para pekerja yang menjadi tulang punggung industri strategis nasional tersebut.


Berita Sebelumnya
Harga TBS Sawit Jambi Periode 12–18 Juni 2026 Naik, Tembus Rp3.706,67 per Kg untuk Umur 10–20 Tahun

Harga TBS Sawit Jambi Periode 12–18 Juni 2026 Naik, Tembus Rp3.706,67 per Kg untuk Umur 10–20 Tahun

Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Perkebunan menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk periode 12 Juni hingga 18 Juni 2026. Penetapan tersebut diputuskan dalam rapat Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit yang digelar pada 11 Juni 2026.

11 Juni 2026Harga TBS

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *