
sawitsetara.co – JAKARTA – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan kasus pelanggaran ekspor produk turunan Crude Palm Oil (CPO) atau Minyak Sawit Mentah merupakan tindakan yang bertentangan dengan upaya hilirisasi.
Pernyataan ini disampaikan dalam jumpa pers hasil penyidikan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN) yang berkolaborasi dengan Dirjen Bea Cukai di Cilincing, Jakarta Utara, pada Kamis (6/11/2025).
“Dugaan kegiatan ekspor ilegal ini, bagi kami di Kemenperin, jelas-jelas merupakan sebuah kegiatan yang tidak mendukung program hilirisasi industri kelapa sawit di dalam negeri,” kata dia
Adapun Berdasarkan kajian Satgasus OPN, sejak 2022 hingga awal 2025, sejumlah eksportir dilaporkan mengekspor CPO dengan keterangan produk sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) Oil (HS Code 230690) untuk menghindari kewajiban bea keluar dan pungutan ekspor.

Padahal, POME merupakan limbah cair dengan kadar minyak rendah yang dibatasi ekspornya dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2025. Selama 2025, tercatat 25 wajib pajak, melaporkan ekspor fatty matter dengan nilai Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) mencapai Rp 2,08 triliun.
Menurut Menperin, tindakan mengekspor CPO dan diatasnamakan POME tersebut mengakibatkan kerugian negara akibat hilangnya potensi penerimaan pajak. Pasalnya, produk tersebut menjadi bebas Bea Keluar dan Pungutan Ekspor karena dianggap sebagai fatty matter.
“Karena hilangnya potensi untuk kita bisa mendapatkan nilai tambah, dan tentu mengganggu jaminan pasokan bahan baku bagi industri pengolahan dalam negeri,” jelas Agus.

Menperin juga memberikan peringatan keras kepada pelaku usaha. “Saya ingin berikan pesan, khususnya kepada para pelaku usaha, khususnya kepada para pelaku-pelaku usaha, bahwa pemerintah tidak akan kompromi terhadap segala bentuk kecurangan termasuk segala bentuk-bentuk kecurangan dalam kegiatan-kegiatan ekspor,” tegasnya.
Sementara itu, Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Djaka Budi Utama, menambahkan bahwa dari kasus ini, tiga tersangka awal telah ditetapkan, yaitu PT. MMS dan tiga perusahaan terkait lainnya. “Ini dapat kami sampaikan bahwa tersangka awal adalah PT MMS, dan tentunya ada 3 perusahaan yang terafiliasi terkait dengan kegiatan ini,” kata Djaka.
Djaka menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami peran para tersangka melalui Operasi gabungan Kementerian Keuangan, Ditjen Bea Cukai, Ditjen Pajak, dan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN) Polri.
“Untuk siapa-siapa yang menjadi inisiatornya tentu akan dilakukan pendalaman lebih lanjut,” pungkasnya.

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *