
sawitsetara.co - JAKARTA — Pemerintah mulai memberlakukan program mandatori Biodiesel B50 pada Rabu (1/7/2026). Kebijakan yang meningkatkan kadar campuran biodiesel dari B40 menjadi B50 itu diperkirakan akan mendorong kenaikan konsumsi minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) di pasar domestik sekaligus menopang upaya penguatan ketahanan energi nasional.
Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono, mengatakan pasar biodiesel di Indonesia hingga kini masih ditopang oleh kebijakan mandatori pemerintah. Menurut dia, kewajiban pencampuran biodiesel menjadi faktor utama yang menciptakan permintaan bahan bakar nabati di dalam negeri.
“Kalau pasar biodiesel di Indonesia karena mandatory,” ujar Eddy dilansir dari laman GAPKI.

Dengan meningkatnya kadar campuran biodiesel menjadi B50, kebutuhan Fatty Acid Methyl Ester (FAME) sebagai bahan baku biodiesel dipastikan ikut bertambah. Kenaikan kebutuhan FAME itu, kata Eddy, akan berimbas pada meningkatnya serapan CPO di dalam negeri.
“Dengan kenaikan mandatory dari B40 ke B50 otomatis permintaan FAME naik,” katanya.
Industri sawit, lanjut Eddy, telah menghitung kebutuhan bahan baku untuk menopang implementasi B50 sepanjang 2026. Berdasarkan proyeksi tersebut, tambahan kebutuhan CPO diperkirakan mencapai sekitar 1,74 juta ton.
“Kalau kebutuhan bahan baku CPO tahun ini sekitar 1,74 juta ton,” ucapnya.
Implementasi B50 tidak dilakukan sekaligus. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan pemerintah menetapkan masa transisi selama tiga bulan agar badan usaha bahan bakar minyak (BU BBM) memiliki waktu menghabiskan stok B40 yang masih tersedia di terminal maupun kilang.
“Masa transisi diberikan untuk menghabiskan stok yang masih tersedia. Nantinya implementasi akan berjalan secara bertahap hingga mencapai spesifikasi B50,” jelas Eniya.

Menurut Eniya, selama masa transisi tersebut spesifikasi biodiesel yang dipasarkan akan bergerak bertahap hingga mencapai campuran 50 persen.
Ia menambahkan, distribusi biodiesel nasional saat ini melibatkan sekitar 30 badan usaha bahan bakar minyak. Namun, sekitar 70 persen alokasi penyaluran masih dikuasai oleh dua perusahaan, yakni Pertamina dan AKR.
Melalui implementasi B50, pemerintah menargetkan peningkatan pemanfaatan energi terbarukan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar fosil. Kebijakan ini juga diharapkan memperbesar penyerapan CPO di dalam negeri, memperkuat industri hilir kelapa sawit, serta meningkatkan daya saing industri sawit Indonesia di tengah dinamika pasar global.
Bagi industri sawit, berlakunya program B50 diproyeksikan menciptakan tambahan permintaan bahan baku dalam jumlah signifikan dan memperkuat posisi minyak sawit sebagai salah satu penopang utama transisi menuju kemandirian energi nasional.
Tags:



Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *