KONSULTASI
Logo

Komponen Cangkang Resmi Masuk Perhitungan Harga TBS Aceh, APKASINDO: Kemenangan bagi Petani Sawit

17 Juli 2026
AuthorDwi Fatimah
EditorDwi Fatimah
Komponen Cangkang Resmi Masuk Perhitungan Harga TBS Aceh, APKASINDO: Kemenangan bagi Petani Sawit

sawitsetara.co - BANDA ACEH - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) APKASINDO Aceh menyambut baik keputusan Tim Perumus Harga Tandan Buah Segar (TBS) Provinsi Aceh yang resmi memasukkan komponen cangkang kelapa sawit ke dalam perhitungan harga TBS petani mitra plasma dan mitra swadaya. Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat penetapan harga TBS yang digelar pada Rabu, (15/07/2026), di Aula Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh.

Ketua DPW APKASINDO Aceh, Ir. Netap Ginting, mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil perjuangan panjang yang telah dilakukan organisasi selama lebih dari satu tahun demi meningkatkan keadilan bagi petani sawit.

“Alhamdulillah, setelah lebih dari satu tahun kami memperjuangkan agar komponen cangkang kelapa sawit dimasukkan dalam perhitungan harga TBS, akhirnya usulan tersebut dikabulkan oleh Tim Perumus Harga TBS Aceh. Ini merupakan kabar baik sekaligus kemenangan bagi petani sawit Aceh,” ujar Netap Ginting.

Menurutnya, keputusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan dan Penerapan Harga TBS Petani Mitra Plasma dan Mitra Swadaya.

Apj

Berdasarkan data invoice penjualan cangkang yang disampaikan sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS), rendemen cangkang mencapai sekitar 5 persen dari total TBS yang diolah. Dari jumlah tersebut, sekitar 3 persen dimanfaatkan sebagai bahan bakar operasional pabrik, sementara 2 persen dijual. Perhitungan tersebut menghasilkan tambahan nilai sebesar Rp15,6 per kilogram TBS yang diterima petani.

Dalam rapat tersebut juga ditetapkan harga TBS untuk wilayah timur Aceh dengan indeks K sebesar 90,56 persen, harga CPO Rp15.330 per kilogram, dan harga kernel Rp13.396,88 per kilogram. Untuk rendemen 18 persen, harga TBS ditetapkan sebesar Rp3.241 per kilogram, sedangkan rendemen 21,87 persen mencapai Rp3.718 per kilogram.

Sementara itu, untuk wilayah barat Aceh, indeks K ditetapkan sebesar 88,33 persen. Harga TBS dengan rendemen 18 persen sebesar Rp3.161 per kilogram dan rendemen 21,87 persen sebesar Rp3.627 per kilogram.

Selain mengapresiasi keputusan tersebut, APKASINDO Aceh juga kembali mengingatkan pentingnya komitmen seluruh PKS dalam menjalankan hasil kesepakatan Tim Penetapan Harga TBS. Netap menegaskan bahwa kalibrasi timbangan pabrik seharusnya dilakukan setiap enam bulan sekali, sementara potongan akibat proses grading TBS diharapkan tidak melebihi 2 persen.

Apj

“Harga ini telah disepakati bersama dan dituangkan dalam berita acara penetapan harga. Karena itu kami berharap seluruh PKS yang beroperasi di Aceh konsisten melaksanakan ketetapan tersebut. Kami juga mengetahui saat ini telah ada pengawasan dari Ditreskrimsus Polda Aceh sehingga seluruh pihak diharapkan mematuhi aturan yang berlaku,” katanya.

Meski demikian, APKASINDO Aceh masih menemukan adanya PKS yang membeli TBS petani di bawah harga yang telah ditetapkan. Berdasarkan hasil pemantauan organisasi, masih terdapat pabrik di Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Barat yang membeli TBS pada kisaran Rp2.890 hingga Rp2.900 per kilogram.

“Padahal kualitas TBS dari kedua daerah tersebut termasuk yang terbaik di Aceh. Kondisi ini tentu sangat ironis dan perlu menjadi perhatian bersama agar hak-hak petani benar-benar terlindungi,” tegasnya.

Netap menambahkan bahwa APKASINDO Aceh tetap mendukung keberadaan seluruh PKS, khususnya pabrik komersial, karena keberadaan industri pengolahan menjadi bagian penting dalam rantai usaha perkebunan sawit.

“Kami ingin membangun hubungan yang saling menguntungkan antara petani dan pabrik. Petani mampu membangun kebun, sementara pabrik mengolah hasil panen. Karena itu mari kita bergandengan tangan dalam semangat simbiosis mutualisme demi kemajuan industri sawit Aceh,” ujarnya.

Di sisi lain, APKASINDO Aceh juga terus berkomitmen meningkatkan kualitas TBS petani melalui berbagai kegiatan edukasi, pendampingan, dan pelatihan. Langkah tersebut diharapkan mampu menghasilkan buah sawit yang memenuhi standar mutu sehingga memberikan keuntungan yang lebih besar bagi petani maupun industri pengolahan.

Tags:

APKASINDOAPKASINDO Aceh

Berita Sebelumnya
Harga TBS Kelapa Sawit Pekebun Mitra Sulawesi Barat Periode Juli 2026

Harga TBS Kelapa Sawit Pekebun Mitra Sulawesi Barat Periode Juli 2026

Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Pekebun Mitra Provinsi Sulawesi Barat resmi menetapkan harga pembelian TBS untuk periode Juli 2026 yang mulai berlaku pada 15 Juli 2026 hingga penetapan harga berikutnya.

16 Juli 2026Harga TBS

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *