KONSULTASI
Logo

Ketum APKASINDO Ancam Laporkan Dugaan Pungli Oknum Dinas Perkebunan dalam Program PSR

2 Desember 2025
AuthorDwi Fatimah
EditorDwi Fatimah
Ketum APKASINDO Ancam Laporkan Dugaan Pungli Oknum Dinas Perkebunan dalam Program PSR
HOT NEWS

sawitsetara.co - Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Dr. Ir. Gulat Medali Emas Manurung, MP., C.IMA., C.APO, meluapkan kekecewaannya atas berbagai dugaan praktik tidak semestinya yang menimpa petani peserta Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di sejumlah wilayah. Ia menilai berlarut-larutnya proses, tingginya biaya administrasi, hingga adanya “setir” dari oknum dinas perkebunan menjadi hambatan serius bagi petani yang ingin berpartisipasi dalam program nasional tersebut.

Gulat menegaskan bahwa petani sawit sebenarnya sangat siap mendukung agenda besar Presiden Prabowo terkait kemandirian energi dan pangan. "Kami Petani sawit ingin juga membantu Presiden Prabowo untuk kemandirian Energi dan Kemandirian Pangan. Dengan PSR maka protas kami akan naik," kata Gulat.

Ia menilai bahwa PSR semestinya menjadi program strategis nasional yang tidak boleh dicederai oleh kepentingan pribadi.

Gulat juga mengingatkan bahwa petani yang mengikuti PSR harus merelakan sumber penghidupan mereka hilang selama tiga tahun. Namun bukannya mendapat kemudahan, para petani justru harus menghadapi proses permohonan yang memakan waktu dua hingga tiga tahun, dan biaya pengurusan dokumen yang tidak sedikit.

“Petani sawit PSR itu sangat malang nasibnya. Pas mau pelaksanaan PSR, kena ‘setir’ pula dari oknum dinas perkebunan kabupaten atau kota,” ujar Gulat.

Sawit Setara Default Ad Banner

Gulat menjelaskan bahwa “setir” yang dimaksud adalah pengondisian kontraktor pelaksana PSR oleh oknum dinas perkebunan di daerah. Sejumlah laporan yang masuk ke APKASINDO menyebutkan bahwa oknum tersebut bahkan memberikan syarat setoran bagi kontraktor yang ditunjuk kelompok tani atau koperasi.

“Kejadian yang kami terima laporannya adalah oknum dinas perkebunan mengarahkan kontraktor tertentu yang mereka usulkan diwajibkan menyetor 1–2 juta rupiah per hektare,” tegasnya.

Lebih jauh, Gulat mengungkapkan pola kerja yang diduga digunakan oleh kontraktor yang “direkomendasikan” oknum tersebut.

Menurutnya, perusahaan-perusahaan itu sengaja mendirikan badan usaha baru untuk menghindari kewajiban pajak, sehingga memiliki ruang finansial untuk menyetor pungutan liar tersebut.

“Iya benar, dengan perusahaan baru kan maka belum dikukuhkan PKP. Nah dari pengelakan pajak inilah kontaktor yang berani setor 1–2 juta tadi ngakalinya,” jelasnya.

Sawit Setara Default Ad Banner

Sayangnya, menurut pengamatan APKASINDO, delapan dari sepuluh kontraktor dengan pola tersebut justru menghasilkan pekerjaan yang jauh di bawah standar GAP, dan banyak yang berujung pada perkara pidana.

Gulat menegaskan bahwa dana PSR bukan berasal dari APBN, melainkan dari pungutan ekspor (PE) yang pada akhirnya menekan harga TBS petani.

“Per periode bulan November ini akibat PE tersebut harga TBS kami tertekan Rp 320/kg,” kata Gulat.

Sejak Mei 2024, pemerintah telah menaikkan nilai bantuan PSR menjadi Rp60 juta per hektare, dua kali lipat dari alokasi sebelumnya. Namun meski dukungan dana meningkat, realisasi PSR masih jauh dari target. Hingga November 2025, capaian PSR baru 21,24% atau 25.485 hektare dari target 120 ribu hektare. Serapan anggaran baru Rp1,4 triliun dari total Rp7,2 triliun yang disiapkan BPDP.

Gulat menilai berbagai kendala birokrasi hingga dugaan pungli menjadi faktor lambannya realisasi tersebut. Meski demikian, Gulat menegaskan bahwa tidak semua dinas perkebunan berada dalam kategori buruk.

“Kita apresiasi dinas perkebunan yang memberikan perhatian serius dan dukungan terhadap percepatan PSR. Tidak semua seperti oknum tadi,” katanya.

APKASINDO menyatakan tidak akan tinggal diam atas praktik yang disebut Gulat sebagai “jatah preman” tersebut. Ia menegaskan akan segera melaporkan oknum yang memaksakan permintaan setoran kepada aparat penegak hukum.

Sawit Setara Default Ad Banner

“Kami akan segera laporkan ke APH jika oknum tersebut memaksakan diri untuk jatah preman tadi,” tegas Gulat.

Ia juga mendorong Menteri Pertanian membuka saluran pengaduan khusus terkait dugaan praktik serupa agar PSR kembali pada tujuannya meningkatkan produktivitas petani dan memperkuat kemandirian energi nasional.

“Harapan kami Pak Mentan juga membuka jalur aduan terkait jatah preman PSR ini,” tutupnya.

Tags:

APKASINDO

Berita Sebelumnya
Tahun 2026 Ditergetkan Ratifikasi IEU-CEPA, Ekspor Sawit Dapat Meningkat

Tahun 2026 Ditergetkan Ratifikasi IEU-CEPA, Ekspor Sawit Dapat Meningkat

Menteri Perdagangan, Budi Santoso menargetkan ratifikasi perjanjian Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) dapat selesai pada tahun 2026.

1 Desember 2025 | Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *