KONSULTASI
Logo

Kaltara Siap Ekspor Minyak Goreng ke Filipina

26 Januari 2026
AuthorIbnu
EditorIbnu
Kaltara Siap Ekspor Minyak Goreng ke Filipina
HOT NEWS

sawitsetara.co – JAKARTA – Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) siap mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yakni swasembada pangan dan energi diantaranya yakni dengan mendirikan pabrik refinery atau minyak goreng dan pabrik kelapa sawit (CPO atau crude palm oil).

“Jadi kita (Kaltara-red) berencana akan membangun pabrik refinery lalu setelah pabrik tersebut berdiri, kita akan bangun PKS,” kata Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Utara, Ir Heri Rudiyono Msi kepada sawitsetara.co, saat di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Lebih dari itu, lanjut Rudiyono, dengan mendirikan pabrik refinery maka kebutuhan minyak goreng untuk wilayah Kaltara dan sekitaranya akan bisa dipasok dari dalam pulau Kalimantan. Setelah wilayah Kaltara dan sekitarnya terpenuhi maka sisanya akan di ekspor ke Filipina

“Kita dukung Presiden Prabowo untuk mewujudkan swasembada pangan, setelah itu sisanya bisa diekspor,” jelas Rudiyono.


Sawit Setara Default Ad Banner

Selain itu, Rudiyono mengakui bahwa komoditas kelapa sawit di tahun 2026 ini masih menjanjikan. Hal ini dapat dilihat dari animo masyarakat yang melakukan budidaya sawit dengan semangat, hal ini lantaran karena sawit mampu merubah kehidupan ekonominya di wilayah Kaltara.

“Jadi masyarakat mengakui dengan budidaya sawit kehidupan ekonominya meningkat, pertpuatan uang di Kaltara karena adanya perkebunan rakyat,” kata Rudiyono.

Rudirono menambahkan adapun harga sawit rakyat di tingkat kebun yakni sekitar Rp2.600-2.700/kilogram. Sedangkan dijual dtingkat pabrik sekitar Rp2.900-3.000/kilogram. Angka ini masih untung atau diatas biaya produksi petani.

Melihat hal ini maka masyarakat optimis dan yakin bahwa dengan sawit dapat merubah kehidupannya. “Saya rasa di 2026 sawit masih baik, maka dari itu kita mendorong pendirian pabrik refinery dan PKS (CPO) ditahun 2026 ini untuk mendukung swasembada pangan sesuai dengan program Pak Prabowo untuk mengamankan swasembada pangan,” kata Rudiyono.


Sawit Setara Default Ad Banner

Berita Sebelumnya
Prof Agus Pakpahan: Inpres PIR 1986 Telah Dikhianati

Prof Agus Pakpahan: Inpres PIR 1986 Telah Dikhianati

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1986 tentang Pola Perusahaan Inti Rakyat (PIR) yang semula menjanjikan 80 persen lahan untuk petani dan 20 persen untuk perusahaan kini tinggal arsip sejarah. Dalam praktik hampir empat dekade kemudian, proporsi itu justru berbalik arah.

24 Januari 2026 | Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *