KONSULTASI
Logo

Jelang Godzilla El-Nino, Pelaku Perkebunan Siapkan Antisipasi Kebakaran

13 Mei 2026
AuthorIbnu
EditorIbnu
Jelang Godzilla El-Nino, Pelaku Perkebunan Siapkan Antisipasi Kebakaran
HOT NEWS

sawitsetara.co - SUMATERA SELATAN – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis potensi terjadinya Godzilla El-Nino yang dimulai dari bulan April dengan puncaknya di bulan Agustus tahun 2026 yang dapat menyebabkan kekeringan ekstrem dan potensi kebakaran lahan.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pencegahan kebakaran lahan harus menjadi prioritas seluruh pihak, terutama pelaku usaha perkebunan baik perusahaan/koorporasi maupun pekebun. Hal ini sejalan dengan mandat Undang-Undang No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan khususnya Pasal 56.

Amran menyampaikan bahwa jangan setelah terjadi kebakaran baru melakukan pemadaman, pencegahan menjadi langkah utama yang harus dilakukan. Semua sistem, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran harus dipastikan siap sejak dini.

Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) dengan cepat menindaklanjuti arahan Menteri Pertanian dengan terus memperkuat langkah antisipasi menghadapi potensi kebakaran lahan perkebunan seiring prediksi meningkatnya intensitas El-Nino pada tahun 2026. Salah satu upaya yang dilakukan yakni melalui inspeksi menyeluruh terhadap sistem, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran lahan perkebunan di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.


Sawit Setara Default Ad Banner

Plt. Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian, Ali Jamil langsung memimpin inspeksi tersebut yang didampingi Direktur Pelindungan Perkebunan, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Banyuasin, dan Perwakilan Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan pada salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

“Inspeksi ini dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Bapak Menteri Pertanian (Mentan) untuk memastikan kesiapan perusahaan perkebunan dalam menghadapi ancaman kebakaran khususnya lahan perkebunan dalam mengantisipasi potensi terjadinya Godzilla El-Nino,” kata Ali Jamil.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. Selain itu, sekaligus menjadi evaluasi lapangan terhadap penerapan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar seperti halnya diarahkan oleh Bapak Menteri Pertanian.

Ali Jamil, perusahaan perkebunan di Musi Banyuasin yang dilakukan inspeksi merupakan salah satu perusahaan perkebunan terintegrasi di Sumatera Selatan yang mengelola komoditas kelapa sawit dan karet berikut industri pengolahannya. Dalam pemeriksaan tersebut, tim melakukan evaluasi menyeluruh mulai dari organisasi satuan tugas pengendalian kebakaran, kesiapan sumber daya manusia, sistem deteksi dini, sistem pelaporan hingga sarana dan prasarana pengendalian kebakaran seperti halnya pompa air, alat pelindung diri, perahu karet, selang, gepyok, embung, menara pemantau api, dan lain-lain sesuai ketentuan dalam Permentan No 6 Tahun 2025.


Sawit Setara Default Ad Banner

Lebih lanjut, Ali Jamil menegaskan kesiapsiagaan lapangan harus terus diperkuat agar dalam merespon potensi terjadinya kebakaran lahan dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.

“Kami ingin memastikan seluruh sarana pengendalian kebakaran benar-benar berfungsi optimal dan siap digunakan kapan saja. Penguatan SDM melalui pelatihan rutin juga penting agar petugas memahami SOP dan mampu bergerak cepat saat kondisi darurat terutama yang terkait dengan kebakaran lahan,” ujar Ali Jamil.

Berdasarkan hasil inspeksi ditemukan beberapa sarana dan prasarana untuk mengantisipasi kebakaran yang masih belum sesuai dengan ketentuan, antara lain perlunya sistem pemantauan titik api yang lebih real time, penambahan menara pemantau api, serta peningkatan pemeliharaan embung agar ketersediaan air tetap terjaga selama musim kemarau, termasuk pemasangan fasilitas pompa air dengan kapasitas yang layak di areal embung. Selain itu, perusahaan juga diminta melakukan maintenance dan kalibrasi rutin terhadap peralatan pemadam seperti pompa air, mobil pemadam api, dan lain-lain agar seluruh peralatan selalu dalam kondisi siap pakai.

Atas hasil inspeksi tersebut, pihak manajemen perusahaan perkebunan menyatakan komitmennya untuk melakukan perbaikan dan memastikan kesiapan sistem, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran lahan perkebunan layak dan berfungsi optimal.


Sawit Setara Default Ad Banner

Pada inspeksi tersebut, Ali Jamil meminta seluruh pelaku usaha perkebunan baik perusahaan/koorporasi maupun pekebun agar meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi kemungkinan terjadinya kebakaran lahan perkebunan berdasarkan informasi terkait potensi Godzilla El-Nino, sesuai regulasi yang berlaku.

Di samping itu, Jamil juga menyampaikan bahwa sesuai mandat Inpres No 3 Tahun 2020, kami dari Kementerian Pertanian bersama Gubernur, Bupati, dan Walikota melakukan pengawasan terhadap usaha pertanian, memfasilitasi bantuan teknis dan mekanis terhadap penerapan pembukaan lahan dan/atau pengolahan lahan tanpa membakar, melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban pelaku usaha, serta pengenaan sanksi administrasi dan pidana terhadap pelaku usaha yang melanggar baik perusahaan perkebunan/koorporasi maupun pekebun.




Berita Sebelumnya
Petani Sawit: Kampus-Kampus di Provinsi Penghasil Sawit Harus Menjadi Rujukan Bukan Sebaliknya

Petani Sawit: Kampus-Kampus di Provinsi Penghasil Sawit Harus Menjadi Rujukan Bukan Sebaliknya

Menurutnya, daerah penghasil sawit terbesar di Indonesia itu membutuhkan peran aktif perguruan tinggi untuk mendukung pembangunan sektor perkebunan rakyat dan kampus-kampus di Riau harus menjadi rujukan dan sangat sesuai dengan Asta Cita Bapak Presiden Prabowo, terkhusus nomor 6.

12 Mei 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *