
sawitsetara.co - PEKANBARU — Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Riau menilai pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit masih jauh dari prinsip keadilan fiskal bagi daerah penghasil. Organisasi tersebut meminta pemerintah pusat meninjau ulang skema DBH sawit yang saat ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2026.
Dalam aturan itu, porsi penerimaan untuk daerah hanya sebesar 4 persen, sedangkan pemerintah pusat memperoleh 96 persen. Menurut ISEI Riau, komposisi tersebut tidak sebanding dengan kontribusi daerah penghasil sawit terhadap penerimaan negara maupun beban yang harus ditanggung pemerintah daerah.

Ketua ISEI Riau Herman Boedoyo mengatakan wilayah penghasil sawit selama ini menghadapi berbagai konsekuensi dari aktivitas industri perkebunan, terutama kerusakan infrastruktur dan tekanan lingkungan. Namun, kemampuan fiskal daerah untuk menangani persoalan tersebut dinilai terbatas akibat kecilnya alokasi DBH.
“Daerah penghasil sawit dan Riau tidak boleh terus-menerus menjadi penonton di tengah kejayaan industri sawit nasional. Reformulasi ini adalah perjuangan untuk memastikan bahwa kekayaan alam yang dihasilkan dari tanah daerah benar-benar kembali untuk menyejahterakan rakyat di daerah tersebut,” kata Herman, Selasa (12/5/2026).
ISEI Riau menyampaikan sikap tersebut dalam forum Sosialisasi dan Diskusi Publik PMK Nomor 10 Tahun 2026 di Pekanbaru pada 6 Mei lalu. Dari forum itu, organisasi tersebut berencana menyampaikan rekomendasi perubahan formula DBH sawit kepada pemerintah pusat dan para kepala daerah penghasil sawit.

Selain menyoroti formula pembagian, ISEI Riau juga mencatat tren penurunan alokasi DBH sawit dalam beberapa tahun terakhir. Secara nasional, nilai DBH sawit tercatat Rp3,40 triliun pada 2023 dan turun menjadi Rp3 triliun pada 2024. Pada 2025, nilainya menyusut menjadi Rp1,25 triliun dan kembali turun menjadi Rp756,63 miliar pada 2026.
Penurunan serupa terjadi di Riau. Pada 2023, provinsi tersebut memperoleh DBH sawit sebesar Rp392,03 miliar. Setahun kemudian nilainya turun menjadi Rp350,83 miliar. Alokasi itu kembali menyusut menjadi Rp155,11 miliar pada 2025 dan tinggal Rp96,11 miliar pada 2026.
Menurut ISEI Riau, kondisi tersebut menunjukkan skema DBH sawit masih sangat bergantung pada penerimaan dari pungutan ekspor dan bea keluar crude palm oil (CPO). Organisasi itu mengusulkan peningkatan porsi DBH bagi daerah agar manfaat ekonomi industri sawit dapat lebih dirasakan masyarakat di wilayah penghasil.
“Kami mengusulkan peningkatan porsi daerah secara signifikan guna memastikan keberlanjutan ekonomi lokal,” ujar Herman.



Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *