sawitsetara.co - Setiap tanggal 24 September, Indonesia memperingati Hari Tani Nasional. Peringatan ini bukan sekadar seremonial tahunan, melainkan menjadi momen penting untuk mengenang perjuangan petani serta menegaskan kembali pentingnya keadilan agraria dan kedaulatan pangan di Tanah Air.
Hari Tani Nasional diperingati sejak 24 September 1963 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 169 Tahun 1963 yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno. Tanggal ini dipilih karena bertepatan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), sebuah tonggak penting dalam sejarah perjuangan agraria Indonesia.
UUPA 1960 lahir sebagai bentuk perlawanan terhadap sistem agraria kolonial, khususnya Agrarische Wet 1870, yang selama bertahun-tahun merugikan rakyat kecil. Undang-undang ini bertujuan untuk menghapus ketimpangan kepemilikan tanah, memberi perlindungan hukum bagi petani, serta memastikan bahwa tanah digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945.
Upaya menyusun sistem agraria nasional dimulai bahkan sebelum UUPA lahir. Pada 1948, Panitia Agraria Yogya dibentuk saat ibu kota negara masih berada di Yogyakarta. Namun, konflik politik saat itu membuat upaya ini terhenti.
Pasca pengakuan kedaulatan Indonesia melalui Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949, ibu kota kembali ke Jakarta dan pembahasan UU Agraria dilanjutkan. Terbentuklah Panitia Agraria Jakarta (1951), yang kemudian diteruskan oleh sejumlah tim seperti Panitia Soewahjo (1955), Panitia Negara Urusan Agraria (1956), hingga akhirnya melahirkan Rancangan Sadjarwo (1960) yang menjadi dasar lahirnya UUPA.
Sebagai negara agraris, mayoritas penduduk Indonesia menggantungkan hidup dari sektor pertanian. Hari Tani Nasional menjadi pengingat bahwa Petani adalah tulang punggung ketahanan pangan nasional. Reforma agraria belum sepenuhnya tuntas dan masih relevan hingga hari ini.
Kesejahteraan petani harus menjadi prioritas dalam pembangunan nasional. Kedaulatan pangan tidak akan tercapai tanpa perlindungan terhadap petani dan lahan pertanian.
Meski sudah lebih dari enam dekade UUPA disahkan, tantangan yang dihadapi petani Indonesia masih sangat besar. Banyak petani kecil belum memiliki akses terhadap lahan, teknologi, maupun dukungan kebijakan yang memadai. Masalah alih fungsi lahan pertanian, ketergantungan terhadap impor, serta rendahnya harga jual hasil tani juga masih membayangi.
Oleh karena itu, Hari Tani Nasional bukan hanya peringatan simbolik, tetapi juga seruan untuk merealisasikan reforma agraria sejati dan meningkatkan kesejahteraan petani di seluruh penjuru negeri.
Hari Tani Nasional 24 September adalah momentum untuk merenungkan kembali peran vital petani dalam membangun bangsa. Sudah saatnya negara hadir lebih kuat untuk petani dengan kebijakan yang adil, akses terhadap tanah, perlindungan harga, dan dukungan teknologi pertanian modern. Dengan begitu, cita-cita besar dalam UUPA 1960 tidak hanya tinggal sejarah, tetapi menjadi kenyataan yang dirasakan oleh jutaan petani Indonesia.
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *