
sawitsetara.co - JAKARTA — Implementasi mandatori biodiesel B50 yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026 dinilai belum memberikan dampak positif terhadap harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani.
Ketua Umum DPP APKASINDO, Dr. Ir. Gulat Medali Emas Manurung, MP., C.IMA., C.APO., mengatakan harga TBS justru belum mengalami penguatan karena harga crude palm oil (CPO) sebagai acuan utama belum pulih.
Menurut Dr. Gulat, setelah implementasi B50, harga CPO yang diperdagangkan melalui tender KPBN maupun Bursa CPO ICDX tidak menunjukkan kenaikan. Bahkan, harga tender KPBN sempat terus melemah hingga akhir Juli.
“Pasca implementasi B50 per 1 Juli yang lalu, yang terjadi justru harga TBS petani sawit tidak kunjung terdongkrak. Faktanya, tender CPO di KPBN maupun di Bursa CPO ICDX tidak terdongkrak. Bahkan di tender KPBN malah turun setelah tanggal 1 Juli sampai tanggal 28,” kata Dr. Gulat dalam dialog di program Squawk Box CNBC Indonesia, Senin (3/8/2026).
Ia menjelaskan, kondisi mulai berubah setelah Presiden Prabowo Subianto menyoroti perbedaan harga CPO Indonesia dengan pasar internasional, khususnya Rotterdam dan Malaysia. Menurut Dr. Gulat, sehari setelah pernyataan Presiden, harga CPO memang mengalami kenaikan, namun belum cukup signifikan untuk mengangkat harga TBS petani.
“Begitu Bapak Presiden menyentil soal harga CPO di Rotterdam yang sudah sekitar Rp28 ribu per kilogram, sementara di Indonesia masih sekitar Rp15.400, keesokan harinya harga CPO langsung naik signifikan. Tapi tetap saja hanya berkisar Rp15.800 sampai Rp15.900,” ujarnya.
Akibat kondisi tersebut, harga TBS petani swadaya masih berada pada kisaran Rp2.400 hingga Rp3.200 per kilogram. Sementara petani plasma atau yang bermitra dengan perusahaan hanya menerima harga sekitar Rp2.800 hingga Rp3.800 per kilogram.
Dr. Gulat membandingkan kondisi sebelum implementasi B50. Saat itu, harga CPO masih berada di kisaran Rp15.800 hingga hampir Rp16.000 per kilogram sehingga harga TBS petani swadaya rata-rata sudah berada di atas Rp3.000 hingga Rp3.200 per kilogram, sedangkan petani plasma bahkan sempat menembus Rp4.000 per kilogram.
Namun setelah B50 berjalan, harga CPO justru turun ke kisaran Rp15.200 per kilogram. Akibatnya harga TBS yang mengacu pada harga CPO tak kunjung terdongkrak. Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan teori dasar ekonomi.
“Dalam prinsip ekonomi jelas, supply berkurang, permintaan bertambah, seharusnya harga naik. Tetapi anomali yang terjadi pada B50 ini justru negatif. Ini ada apa?” katanya.
Usulkan Bursa Sawit Indonesia
Dr. Gulat menegaskan persoalan utama bukan terletak pada kebijakan B50, melainkan pada mekanisme pembentukan harga CPO Indonesia yang hingga kini masih mengandalkan sistem tender. Menurutnya, mekanisme tersebut sudah tidak lagi relevan bagi Indonesia sebagai produsen minyak sawit terbesar di dunia.
“Kesalahannya bukan pada kebijakan B50, tetapi karena kita masih menggunakan cara tradisional menjual CPO Indonesia, yaitu melalui tender. Tender itu sistem tertutup, hanya diikuti lima sampai enam peserta. Padahal Indonesia memasok sekitar 60 persen produksi CPO dunia,” katanya.
Karena itu, APKASINDO telah menyampaikan usulan kepada pemerintah melalui Satgas PSN Sawit agar Indonesia segera memiliki bursa sawit nasional yang berstandar global.
“Kami sudah bersurat kepada Menteri Bappenas melalui Satgas PSN Sawit agar segera diusulkan pendirian Bursa Sawit Indonesia. Globalkan perdagangan sawit Indonesia, jangan lagi lokal. Masa negara penghasil sawit terbesar di dunia masih menentukan harga dengan mekanisme tender?” ujar Dr. Gulat.
Ia juga menilai penggunaan harga tender KPBN sebagai acuan harga referensi CPO berdampak luas, mulai dari rendahnya harga pembelian TBS petani hingga potensi berkurangnya penerimaan negara.
Menurut Dr. Gulat, kondisi tersebut membuat pembeli CPO memperoleh bahan baku dengan harga murah, kemudian menikmati keuntungan besar ketika menjualnya ke pasar internasional.
Tags:


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *