KONSULTASI
Logo

Enam PKS Teken Pakta Integritas di Melawi, Harga TBS Minimal Rp3.000, Pungli dan Pembatasan Kuota Dilarang

3 November 2026
AuthorDwi Fatimah
EditorDwi Fatimah
Enam PKS Teken Pakta Integritas di Melawi, Harga TBS Minimal Rp3.000, Pungli dan Pembatasan Kuota Dilarang

sawitsetara.co - Kabar baik bagi petani kelapa sawit di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat. Pemerintah Kabupaten Melawi bersama DPRD setempat mengambil langkah konkret untuk memperjuangkan kepastian harga dan perlindungan terhadap petani sawit melalui penandatanganan Pakta Integritas Pengendalian Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, Senin (2/11/2026).

Kesepakatan tersebut menjadi tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Melawi yang melibatkan enam perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS), pemerintah daerah, organisasi petani, serta sejumlah pihak terkait.

Langkah ini diharapkan menjadi angin segar bagi petani sawit yang selama ini menghadapi berbagai persoalan, mulai dari ketidakpastian harga jual TBS, pembatasan penerimaan hasil panen, hingga dugaan praktik pungutan liar di lingkungan pabrik.

Ketua DPRD Kabupaten Melawi, Hendegi Januardi Usfa Yursa, S.IP., menegaskan bahwa kepastian harga dan jaminan penyerapan hasil panen merupakan persoalan mendasar yang harus mendapatkan perhatian serius.

Menurutnya, petani tidak boleh terus berada dalam posisi yang dirugikan akibat ketidakpastian harga maupun sulitnya menjual hasil panen.

Melalui RDP tersebut, DPRD ingin memastikan seluruh perusahaan PKS memiliki komitmen nyata untuk memberikan kepastian harga dan penerimaan TBS petani.


HUT APKASINDO - DPW RIAU

Ia juga berharap Pakta Integritas yang telah ditandatangani tidak sekadar menjadi dokumen formalitas, melainkan benar-benar dilaksanakan oleh seluruh perusahaan. DPRD akan mendorong pengawasan agar setiap poin kesepakatan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya petani sawit.

Senada dengan DPRD, Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, S.Pd., menyampaikan dukungan pemerintah daerah terhadap terciptanya tata niaga kelapa sawit yang sehat, transparan, dan berkeadilan.

Menurutnya, keberadaan perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit di Kabupaten Melawi harus memberikan dampak positif bagi masyarakat. Hubungan antara perusahaan dan petani harus berjalan seimbang sehingga kedua belah pihak dapat memperoleh manfaat.

Karena itu, seluruh komitmen yang telah disepakati bersama harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Harga TBS Minimal Rp3.000 per Kilogram

Salah satu poin penting dalam Pakta Integritas tersebut adalah komitmen perusahaan untuk menetapkan harga pembelian TBS petani minimal Rp3.000 per kilogram.

Selain menyangkut harga, kesepakatan juga mengatur kewajiban sejumlah perusahaan untuk menerima TBS dari petani lokal berdasarkan wilayah operasional dan kesepakatan yang telah ditentukan.


HUT APKASINDO - DPW RIAU

PT Citra Mahkota dan PT Bintang Permata Khatulistiwa (BPK), misalnya, berkomitmen menerima TBS petani lokal dari wilayah Kecamatan Ella dan Kecamatan Menukung.

Sementara itu, PT Adau Agro Kalbar menyepakati penerimaan TBS petani lokal dari Kecamatan Kotabaru, Kecamatan Sokan, Kecamatan Sayan, dan Kecamatan Tanah Pinoh Barat dengan kuota sebesar 20 ton, yang disesuaikan dengan kemampuan petani dalam mengirimkan hasil panen.

Seluruh perusahaan juga berkomitmen memprioritaskan penerimaan dan pembelian TBS yang berasal dari petani Kabupaten Melawi.

Komitmen ini diharapkan mampu memberikan kepastian pasar sekaligus memperkuat posisi tawar petani dalam menjual hasil perkebunannya.

Pungli, Premanisme, dan Pembatasan Kuota Dilarang

Tidak hanya mengatur persoalan harga, Pakta Integritas tersebut juga memuat sejumlah ketentuan penting untuk melindungi petani dari praktik-praktik yang merugikan.

Seluruh perusahaan berkomitmen tidak melakukan pembatasan kuota penerimaan TBS petani lokal. Selain itu, perusahaan juga diminta memastikan tidak terjadi pungutan liar maupun praktik premanisme dalam proses penerimaan TBS di lingkungan pabrik.

Penetapan harga pembelian TBS juga harus dilakukan secara transparan, wajar, dan berkeadilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Informasi harga wajib disampaikan secara terbuka agar petani mengetahui secara jelas harga yang diberlakukan perusahaan dan tidak dirugikan akibat ketidakjelasan informasi.

Perusahaan juga diminta menjaga keberlangsungan operasional pabrik. Apabila terjadi penghentian atau pembatasan kegiatan operasional, perusahaan harus menyampaikan informasi secara jelas agar petani dapat mengantisipasi dampaknya terhadap penjualan hasil panen.


HUT APKASINDO - DPW RIAU

DPRD dan Pemkab Dorong Pembentukan Satgas Pengawasan PKS

Untuk memastikan seluruh kesepakatan berjalan sebagaimana mestinya, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Melawi mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Pabrik Kelapa Sawit.

Satgas tersebut nantinya diharapkan menjadi instrumen pengawasan terhadap pelaksanaan Pakta Integritas, termasuk memastikan perusahaan menjalankan komitmen terkait harga pembelian, penerimaan TBS, transparansi, serta larangan pungutan liar dan pembatasan kuota.

Pengawasan dan evaluasi akan melibatkan DPRD, Pemerintah Kabupaten Melawi, organisasi petani, serta pihak terkait lainnya.

Dengan adanya pengawasan tersebut, setiap persoalan yang muncul di lapangan, baik menyangkut harga maupun penerimaan TBS, diharapkan dapat segera dikoordinasikan dan diselesaikan.

Adapun enam perusahaan PKS yang terlibat dalam penandatanganan Pakta Integritas tersebut yakni:

PT Citra Mahkota.

PT Adau Agro Kalbar.

PT Sinar Dinamika Kapuas (SDK).

PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA).

PT Bintang Permata Khatulistiwa (BPK).

PT Samboja Inti Perkasa.

Penandatanganan Pakta Integritas ini menjadi langkah penting dalam memperjuangkan perlindungan dan kesejahteraan petani sawit di Kabupaten Melawi.

Namun, keberhasilan kesepakatan tersebut tentu tidak hanya diukur dari penandatanganan dokumen, melainkan dari konsistensi seluruh perusahaan dalam menjalankan setiap poin yang telah disepakati.

Petani kini menaruh harapan agar komitmen harga minimal Rp3.000 per kilogram, prioritas penerimaan TBS lokal, serta larangan pungli dan pembatasan kuota benar-benar diterapkan di lapangan.

Dengan demikian, kehadiran perusahaan PKS di Kabupaten Melawi tidak hanya menjadi bagian dari kegiatan industri perkebunan, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan petani kelapa sawit.


Berita Sebelumnya
BNPB Ingatkan Pekebun Sawit: Buka Lahan Tanpa Bakar dan Siapkan Kelompok Tani Peduli Api

BNPB Ingatkan Pekebun Sawit: Buka Lahan Tanpa Bakar dan Siapkan Kelompok Tani Peduli Api

Pekebun kelapa sawit diminta memperkuat kesiapsiagaan menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama menjelang periode rawan kebakaran. Pembukaan lahan tanpa bakar, penyediaan peralatan pemadam, dan pembentukan Kelompok Tani Peduli Api (KTPA) menjadi langkah penting untuk mencegah kebakaran meluas.

2 November 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *