KONSULTASI
Logo

DPRK Aceh Timur Bentuk Pansus Selesaikan Sengketa Lahan Sawit

22 Oktober 2025
AuthorHendrik Khoirul
EditorDwi Fatimah
DPRK Aceh Timur Bentuk Pansus Selesaikan Sengketa Lahan Sawit
HOT NEWS

Sawitsetara.co – ACEH TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur mengambil langkah tegas untuk menuntaskan konflik lahan Hak Guna Usaha (HGU) sawit antara perusahaan dan masyarakat. Dalam rapat paripurna pada Selasa (21/10/2025), DPRK telah resmi membentuk panitia khusus (Pansus) guna menyelesaikan sengketa lahan yang telah berlangsung.

Keputusan ini, yang tertuang dalam nomor 11 Tahun 2025, merupakan respons terhadap tuntutan masyarakat yang terus meningkat, serta tindak lanjut dari pertemuan antara Bupati Aceh Timur dan perwakilan masyarakat pada 30 September 2024. Ketua DPRK Aceh Timur, Musaitir yang dikenal sebagai Algojo, menekankan pentingnya pembentukan pansus ini.

“Kami bersama masyarakat memahami betul keresahan mereka terkait lahan tersebut, dengan terbentuknya pansus, kami harap dapat menemukan solusi terbaik yang berkeadilan bagi semua pihak,” ujarnya.

Tugas Pansus meliputi beberapa aspek penting. Di antaranya adalah mengumpulkan masukan terkait sengketa lahan HGU, memverifikasi data fisik sertifikat HGU perusahaan kelapa sawit, memeriksa kelengkapan izin usaha perkebunan, memastikan data plasma yang telah dilakukan perusahaan, serta menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana CSR.

“Selain itu, Pansus juga akan mengevaluasi kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memeriksa pengelolaan limbah perusahaan,” kata Algojo.

Susunan Pansus telah ditetapkan, dengan Sartiman dari Fraksi NasDem sebagai Ketua, Muhammad Syuhada dari Fraksi PKB sebagai Wakil Ketua, dan Iskandar dari Fraksi Partai Aceh (PA) sebagai Sekretaris.

Pansus ini akan mulai bekerja pada Oktober dan akan menyampaikan laporan hasil kerjanya kepada pimpinan DPRK. Rencananya, Pansus akan melakukan peninjauan langsung ke beberapa lokasi perusahaan kelapa sawit yang terlibat dalam sengketa lahan di Aceh Timur.

Pembentukan pansus ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menyelesaikan sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan kelapa sawit yang telah lama terjadi. Penyelesaian sengketa ini juga diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif.

“Karena, iklim investasi kondusif dapat menciptakan daerah industri yang bisa meningkatkan PAD untuk daerah,” pungkas Algojo.


Berita Sebelumnya
FGD Tim Ekspedisi Patriot Bahas Arah Pengembangan Sawit di Kawasan Transmigrasi Kabupaten PALI

FGD Tim Ekspedisi Patriot Bahas Arah Pengembangan Sawit di Kawasan Transmigrasi Kabupaten PALI

Salah satu topik utama dalam diskusi adalah arah pengembangan komoditas kelapa sawit di wilayah transmigrasi PALI, yang dinilai memiliki prospek ekonomi tinggi

21 Oktober 2025 | Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *