KONSULTASI
Logo

DPRD Riau Bongkar Potensi Pajak Industri Sawit, Produksi Refinery hingga Minyakita Disorot

16 Oktober 2026
AuthorDwi Fatimah
EditorDwi Fatimah
DPRD Riau Bongkar Potensi Pajak Industri Sawit, Produksi Refinery hingga Minyakita Disorot

sawitsetara.co - Komisi III DPRD Provinsi Riau mulai menelusuri potensi penerimaan daerah dari industri hilir kelapa sawit. Perusahaan refinery atau pengolahan minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), termasuk produsen minyak goreng dan Minyakita, diminta membuka data produksi dan aktivitas operasional untuk mengevaluasi kesesuaian kewajiban perpajakan.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Riau, sekaligus memastikan aktivitas ekonomi perusahaan pengolahan sawit sejalan dengan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Ketua Komisi III DPRD Riau, H Edi Basri SH MSi, mengatakan evaluasi diperlukan untuk mengetahui seberapa besar potensi penerimaan yang dapat digali dari kegiatan industri hilir sawit.

“Yang kita undang ini pengusaha yang bergerak di bidang refinery, yaitu yang mengolah CPO dalam rangka hilirisasi, terutama minyak goreng dan Minyakita. Kita ingin mengevaluasi berapa jumlah produksi yang mereka hasilkan dan mengaitkannya dengan kewajiban pajak yang dibayarkan,” ujar Edi Basri usai rapat, Kamis (15/10/2026).

Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya mengandalkan data administratif untuk menghitung potensi penerimaan. Data produksi, penggunaan bahan baku, distribusi produk hingga aktivitas ekspor perlu ditelusuri agar gambaran kegiatan ekonomi perusahaan dapat diketahui secara menyeluruh.

Industri refinery dinilai memiliki beragam aktivitas operasional yang berpotensi berkaitan dengan penerimaan daerah. Karena itu, pendataan yang akurat diperlukan untuk mengidentifikasi potensi pajak dan pungutan sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.

Dalam evaluasi tersebut, Komisi III DPRD Riau mengaku masih membutuhkan sejumlah data yang belum disampaikan secara lengkap oleh perusahaan.

DPRD berencana meminta dokumen tertulis mengenai jumlah produksi, volume CPO yang diolah, serta jumlah produk yang dipasarkan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun ekspor.

apkasindo

Tidak hanya itu, perusahaan juga diminta memberikan informasi mengenai konsumsi bahan bakar minyak (BBM), penggunaan air permukaan, alat berat, hingga kendaraan bermotor yang dimiliki atau digunakan untuk menunjang operasional.

Data tersebut akan menjadi bahan pemetaan untuk melihat kesesuaian antara skala kegiatan usaha dan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.

“Kita akan meminta mereka memenuhi data-data tersebut, termasuk konsumsi BBM, air permukaan, alat berat dan kendaraan bermotor. Semuanya kita petakan agar potensi PAD bisa lebih besar,” tegas Edi Basri, politisi Partai Gerindra.

Melalui penelusuran tersebut, Komisi III ingin mengetahui apakah masih terdapat potensi penerimaan daerah yang belum tergarap maksimal. Kelengkapan data juga dinilai penting untuk mendukung pengawasan dan menindaklanjuti kemungkinan adanya kewajiban yang belum dipenuhi.

Edi menegaskan, evaluasi tidak boleh berhenti pada pengumpulan dokumen. Data yang diterima harus dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti sebagai dasar untuk menghitung potensi penerimaan secara lebih akurat.

Dalam rapat evaluasi tersebut, Edi Basri didampingi anggota Komisi III DPRD Riau, Abdullah. Sejumlah perusahaan yang hadir di antaranya PT Wilmar Nabati, PT Inti Benua Perkasatama, PT Kreasijaya Adhikarya, dan PT Adhitya Serayakorita.

Sementara itu, PT Nagamas Palm Oil Lestari tidak menghadiri undangan karena memiliki agenda kegiatan lain.

Edi mengatakan masih ada perusahaan yang belum memenuhi undangan evaluasi. Komisi III akan menjadwalkan ulang pemanggilan agar seluruh perusahaan terkait dapat hadir dan menyerahkan dokumen yang diperlukan.

apkasindo

Menurutnya, keterlibatan seluruh perusahaan penting agar evaluasi dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai aktivitas industri refinery dan potensi penerimaan daerah dari sektor tersebut.

DPRD berharap perusahaan bersikap kooperatif dan transparan dalam menyampaikan data. Dengan demikian, proses pengawasan dapat dilakukan berdasarkan informasi yang lengkap, bukan sekadar perkiraan administratif.

Terpisah, Legal PT Permata Hijau Naga Mas, Lino Sibarani, menjelaskan ketidakhadirannya dalam rapat tersebut disebabkan undangan yang diterima secara mendadak.

Menurut Lino, undangan dari staf ahli Komisi III DPRD Riau baru diterimanya pada Kamis pagi, sementara perusahaan telah memiliki agenda lain yang tidak dapat ditinggalkan.

“Staf ahli komisi baru mengirimkan undangan pada Kamis pagi, sedangkan kami sedang ada kegiatan,” kata Lino.

Ia menyatakan pihaknya bersedia memenuhi undangan apabila Komisi III kembali menjadwalkan rapat evaluasi. Perusahaan juga menyatakan siap menyiapkan data yang diminta.

“Pada prinsipnya kita kooperatif,” jelasnya.

Evaluasi ini menjadi bagian dari upaya DPRD Riau memperkuat pengawasan terhadap industri pengolahan kelapa sawit. Dengan data produksi dan aktivitas operasional yang lengkap serta terverifikasi, potensi penerimaan daerah diharapkan dapat dihitung lebih tepat dan ditindaklanjuti sesuai aturan.

Optimalisasi PAD dari aktivitas industri sawit pun diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan pemerintah daerah, tetapi juga memperkuat kemampuan fiskal Riau untuk membiayai pembangunan dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.


Berita Sebelumnya
Masih Berstatus Siswa, David Chung Kembangkan Biochar dari Limbah Sawit

Masih Berstatus Siswa, David Chung Kembangkan Biochar dari Limbah Sawit

Limbah perkebunan kelapa sawit mulai dimanfaatkan sebagai bahan baku biochar melalui inisiatif IndoChar. Program yang digagas David Nathaniel Chung, siswa Jakarta Intercultural School (JIS), itu menggandeng petani sawit swadaya di Lampung untuk mengolah pelepah daun dan tandan kosong kelapa sawit.

15 Oktober 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *