KONSULTASI
Logo

DPP APKASINDO Terima Kunjungan Pansus DPRD Babel, Soroti Perlindungan Petani Sawit Swadaya

8 Oktober 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorHendrik Khoirul
DPP APKASINDO Terima Kunjungan Pansus DPRD Babel, Soroti Perlindungan Petani Sawit Swadaya

sawitsetara.co - JAKARTA — DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Penataan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit (PUPKS) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (6/10/2026).

Pertemuan di Kantor DPP APKASINDO, Thamrin City, Jakarta Pusat, itu membahas penyusunan Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penataan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit. Pansus DPRD Babel meminta masukan APKASINDO mengenai persoalan yang dihadapi petani sawit, khususnya petani swadaya.

Wakil Ketua Umum DPP APKASINDO Bidang Media, Promosi dan Hubungan Internasional, Qayyum Amri, SS., yang mewakili APKASINDO dalam pertemuan tersebut mengatakan perlindungan terhadap petani swadaya perlu menjadi bagian penting dalam regulasi baru.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah disparitas harga Tandan Buah Segar (TBS) antara petani swadaya dan petani plasma atau petani yang telah memiliki hubungan kemitraan.

APKASINDO menyoroti keberadaan pabrik kelapa sawit (PKS) tanpa kebun atau PKS mandiri di Bangka Belitung. PKS tersebut disebut kerap membeli TBS petani dengan harga di bawah harga yang ditetapkan pemerintah daerah.

Kondisi tersebut dinilai semakin melemahkan posisi tawar petani swadaya yang tidak memiliki hubungan kemitraan langsung dengan perusahaan.

“Karena itu, APKASINDO memberikan masukan agar Raperda mengatur kewajiban seluruh PKS, termasuk PKS tanpa kebun, untuk mematuhi harga TBS yang ditetapkan pemerintah daerah,” kata Qayyum.

Menurut APKASINDO, PKS juga perlu didorong membangun kemitraan resmi dengan koperasi atau kelembagaan petani swadaya. Dengan pola tersebut, petani memiliki akses terhadap hubungan usaha yang lebih jelas dengan pabrik pengolahan.

DPP

Rafaksi dan timbangan TBS

Selain harga TBS, APKASINDO menyoroti mekanisme rafaksi atau potongan kualitas TBS. Transparansi dalam penetapan mutu dan potongan dinilai masih perlu diperkuat agar tidak merugikan petani.

APKASINDO dan Pansus membahas perlunya batas maksimal rafaksi serta mekanisme penetapan yang transparan. Pengawasan terhadap alat timbang di PKS juga dinilai perlu diperkuat. APKASINDO mengusulkan timbangan yang digunakan PKS wajib terkalibrasi dan menjalani pemeriksaan secara berkala. Langkah tersebut diperlukan agar transaksi TBS berlangsung secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Masukan lain berkaitan dengan formulasi Indeks K dalam penetapan harga TBS. APKASINDO mendorong agar nilai ekonomi cangkang dan produk sampingan kelapa sawit turut diperhitungkan dalam formulasi Indeks K daerah.

Dengan formulasi tersebut, harga TBS diharapkan lebih mencerminkan nilai ekonomi komoditas sawit secara keseluruhan.

Sanksi bagi PKS yang melanggar

APKASINDO juga mengusulkan agar Raperda tidak hanya mengatur kewajiban petani. Ketentuan mengenai PKS dan pelaku usaha perkebunan juga perlu diperjelas.

Salah satu opsi yang dibahas adalah pemberian sanksi administratif bagi PKS yang membeli TBS di bawah harga yang ditetapkan pemerintah atau tidak menjalankan ketentuan kemitraan. Bentuk dan mekanisme sanksi disesuaikan dengan kewenangan pemerintah daerah serta peraturan perundang-undangan.

Untuk memperkuat pengawasan, APKASINDO dan Pansus membahas pembentukan tim pengawas terpadu yang melibatkan perangkat daerah terkait, Satgas Pangan dan asosiasi petani seperti APKASINDO. Tim tersebut dapat dilibatkan dalam pengawasan penetapan Indeks K serta akurasi penimbangan TBS di PKS.

Dari DPRD Babel, kunjungan dihadiri Ketua Pansus Pahlivi, S.Pi., Wakil Ketua Pansus Ir. Agung Setiawan, MM., serta anggota Imam Wahyudi, Taufik Mardin, H. Jamro H. Jalil, Imelda, Herwanto, Musani, dan Rusdianto. Wakil Ketua DPRD Babel H. Eddy Iskandar, S.Ag., M.Pd., juga hadir dalam pertemuan tersebut. Rombongan didampingi staf DPRD Babel, Al Fajri, SE., Desmita Maulidya, SE., dan Sari Yusmiaty, SH.

Masukan APKASINDO selanjutnya menjadi bahan Pansus dalam menyempurnakan Raperda perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2017. APKASINDO berharap regulasi tersebut dapat memberikan kepastian usaha sekaligus memperkuat posisi petani swadaya melalui kepastian harga, transparansi transaksi, kemitraan dan pengawasan terhadap PKS.

Tags:

APKASINDOBerita Sawit

Berita Sebelumnya
Praktisi Klaim Pulihkan Sawit Terinfeksi Ganoderma, Perubahan Terlihat dalam Hitungan Bulan

Praktisi Klaim Pulihkan Sawit Terinfeksi Ganoderma, Perubahan Terlihat dalam Hitungan Bulan

Sejumlah tanaman kelapa sawit yang terserang Ganoderma disebut dapat dipulihkan melalui perlakuan berbasis Trichoderma. Praktisi perkebunan kelapa sawit Ferry Harianja mengatakan pengalaman tersebut diperoleh dari penanganan tanaman di 16 lokasi.

7 Oktober 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *