
sawitsetara.co - PONTIANAK - Pemerintah Provinsi dan Kabupaten di Kalimantan Barat diminta segera merumuskan merumuskan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Buruh Sawit kian menggema. Dalam dialog Ruang Terbuka di RRI Pontianak, para pemangku kepentingan sepakat bahwa regulasi ini mendesak untuk menciptakan keseimbangan hak dan kewajiban antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah, sekaligus memperkuat tata kelola industri sawit yang berkeadilan di daerah.
Ketua Federasi Serikat Buruh Kebun Sawit Kalbar, Yublina Yuliana Oematan, menegaskan pentingnya kepastian hukum bagi para pekerja. Ia berharap pemerintah dan DPRD segera mempercepat penyusunan perda yang menjamin hak-hak buruh.
"Kami meminta supaya dipercepat Perdanya dan hak-hak kami diberikan. Kami juga perlu mengetahui peraturan serta kewajiban yang kami jalankan agar bisa seimbang. Kami menjalankan kewajiban, tapi perusahaan juga harus menjalankan kewajibannya," ujarnya, Kamis (6/11/2025).

Dari sisi akademisi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Salfius Seko, menilai keberadaan perda ini akan membawa manfaat bagi semua pihak. Ia menegaskan, keberadaan regulasi akan memberi kepastian hukum dan kesejahteraan bagi buruh, menciptakan iklim kerja yang sehat bagi pengusaha, serta mendukung stabilitas investasi bagi pemerintah.
"Kalau takut dengan perda ini, justru jadi pertanyaan ada apa? Perda ini justru mendongkrak keadilan dan kepastian bagi semua pihak," katanya.
Sementara itu, Anggota Bidang SDM Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Kalbar, Aldes Dwi Pikal, memastikan pihaknya siap mendukung pemenuhan hak-hak normatif buruh melalui komitmen perusahaan terhadap sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil).

"Dengan komitmen terhadap sertifikasi ISPO, perusahaan otomatis memenuhi hak-hak normatif pekerja. Kami sudah mengimbau seluruh anggota agar aktif melaksanakan sertifikasi ISPO di masing-masing perusahaan," ujarnya.
Senada, Direktur Eksekutif Lembaga Teraju Indonesia, Agus Sutomo, menilai Perda Perlindungan Buruh Sawit merupakan elemen penting untuk menopang keberlanjutan industri kelapa sawit di Kalbar.
"Jangan bicara pembangunan berkelanjutan kalau dua aktor utama di perkebunan, yaitu buruh dan petani plasma, tidak dilindungi. Jadi, apakah perda ini penting atau tidak? Sangat penting!" katanya tegas.
Dari unsur pemerintah, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar, Muhaimenon, menilai bahwa keberhasilan penerapan perda tersebut bergantung pada dukungan lintas sektor.
"Kalau semua mendukung, perda ini akan sangat bermanfaat bagi pekerja, pemerintah, maupun perusahaan. Harapan kami anggaran dan prioritas dewan juga mendukung," katanya.

Sementara dari unsur legislatif, Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya, M. Amri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memasukkan usulan raperda ini ke dalam agenda pembahasan. Ia menekankan pentingnya cakupan perlindungan yang lebih luas, termasuk bagi petani mitra plasma sawit.
"Perda ini jangan hanya jadi wacana. Sudah saya masukkan dalam daftar usulan. Kalau bisa, jangan hanya mengatur soal buruh tapi juga petani mitra plasma," ucapnya.
Dorongan untuk mempercepat lahirnya Perda Perlindungan Buruh Sawit di Kalbar pun dipandang sebagai langkah nyata menuju industri sawit yang lebih berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan buruh serta petani plasma di daerah tersebut.

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *